MENU TUTUP

Polsek Bangko Amankan Oknum PNS Rohil Gelapkan 11 Mobil

Jumat, 11 Januari 2019 | 18:05:19 WIB
Polsek Bangko Amankan Oknum PNS Rohil Gelapkan 11 Mobil

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Rohil berinisial SA (49) harus mendekam di tahanan Polsek Bangko. 

SA diamankan bersama dua orang rekannya berinisial MA (26) serta ZA (36) atas kasus penggelapan 11 unit mobil dengan modus merental. 

"Tersangka dijerat kasus penggelapan dan penipuan, sejauh ini sudah tiga laporan yang masuk ke Polsek, dan dari tiga kasus tersangkanya sama semua, "kata Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk di dampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press release di Mapolsek Bangko, Jumat (11/1/2018) Siang. 

James menyebutkan, modus operasi tersangka dengan merental mobil lalu kemudian digadaikan. 

"Setelah dapat uang gadaian, tersangka kemudian memperpanjang waktu rental kepada pemilik mobil dengan alasan ada keperluan dan satu bulan kemudian hilang, "paparnya. 

Berdasarkan keterangan tersangka lanjutnya, sudah 11 unit mobil yang digadaikan dan 1 unit telah dikembalikan. Sehingga masih tersisa 10 unit. 

Untuk saat ini tambahnya, pihaknya telah berhasil mengamankan 1 unit xenia, 1 unit avanza veloz, 1 unit toyota avanza, 10 lembar kwitansi serta 2 unit Hp. 

"Semua Barang Bukti (BB) kita dapat di seputaran tanah merah, Kecamatan Rimba Melintang, satu unit mobil digadaikan sebesar Rp 30 juta, "jelasnya. 

Ketiga tersangka yang diamankan sebutnya, dikenakan pasal 372 serta pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. 

James juga menghimbau kepada masyarakat, jika tersangka ada yang merental mobil agar melapor ke Mapolsek Bangko. 

Selain press release kasus penggelapan, Polsek Bangko juga merelease kasus pencabulan yang terjadi pada 1 januari 2019 yang lalu dengan Tersangka SI (31) warga  dengan korban SA (7) yang masih memiliki hubungan kekeluargaan. 

Pencabulan sebut James, terjadi saat nenek korban, tersangka dan korban sedang menonton TV. Dan pada saat itu korban hendak ke kamar mandi dan membuka seluruh pakaian nya di depan tersangka. 

"Lalu tersangka ikut masuk ke kamar mandi kemudian berbuat cabul dengan cara menggesek kemaluan korban dengan jarinya, tersangka kita amankan di Kepenghuluan Rantau panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, "katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat pasal 81 Jo pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(rils/zmi)

Berita Terkait

Disbudparpora Rohil Disatroni Maling Bermasker

Sidang Muncikari Vanessa Angel Digelar, Rian Subroto akan Dihadirkan

Satresnarkoba Polres Rohil Limpahkan Berkas Tahap II Tersangka Sabu Indra Gunawan ke Jaksa

Siswa SD Usia 8 tahun di Riau Lolos dari Penculikan

Amankan Idulfitri, Polres Rohil Gelar Latpraops Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS