MENU TUTUP

Ahli 01 Minta Hadirkan SBY di Sidang MK, BW: Tak Mungkin dengan Speedy Trial

Jumat, 21 Juni 2019 | 21:23:26 WIB
Ahli 01 Minta Hadirkan SBY di Sidang MK, BW: Tak Mungkin dengan Speedy Trial

Jakarta - Ahli dari tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi. Tim hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan hal itu tidak mungkin dilakukan melalui peradilan percepatan (speedy trial).

"Itu menarik, karena kalau argumen Prof Eddy itu dipakai, nggak mungkin dengan speedy trial. Semua argumen yang dibangun Prof Eddy itu tindak pidana, dan tindak pidana itu nggak bisa dengan speedy trial yang lima hari kerja," ujar ketua tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Permintaan agar SBY dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di MK itu disampaikan lantaran tim hukum Prabowo mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat itu dalam gugatan sengketa pilpres. Pernyataan SBY yang dikutip adalah tentang dugaan ketidaknetralan intelijen.

BW kembali menegaskan permintaan Prof Eddy tidak mungkin bisa dipenuhi. Sebab, persidangan di MK berasaskan speedy trial.

"Nah, ini problem dari kalangan teoretis, ini speedy trial. Lima hari itu harus datangkan SBY, padahal MK nggak mau. Nah, ada problem kaya gitu," ujarnya.

Menurut BW, dasar yang digunakan Prof Eddy dalam kesaksiannya terlalu teoretis. Dia meminta agar para ahli berbicara realistis.

"Menurut saya, pijakan dasar yang dipakai itu sangat teoretis, saya nggak mau pakai ilusif. Kalau argumen itu dipakai, secara diam-diam Prof Eddy itu diam-diam speedy trial itu nggak bisa diterapkan. Setting sistem penyelesaian sengketa itu nggak bisa diterapkan speedy trial dalam TSM itu," kata BW. 

"Ini kan constitutional complain, kalau mau dikaji dengan hukum pembuktian yang seperti dikembangkan, perlu waktu untuk menguji itu semua. Kayanya ahli perlu dikaji dalam tataran yang lebih realistik," sambungnya.

Sebelumnya, Prof Eddy membedah fundamentum petendi (posita) atau gambaran adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari tuntutan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prof Eddy menyinggung pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang ketidaknetralan intelijen yang dikutip tim 02.

Dia menyatakan, jika pernyataan SBY yang dikutip tim Prabowo hendak dijadikan alat bukti petunjuk oleh majelis, kubu 02 harus bisa menghadirkan SBY dalam persidangan sebagai saksi. Dari situ barulah majelis hakim, menurutnya, bisa memperoleh petunjuk.

"In casu a quo, jika keterangan Presiden RI ke-6 SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri, dan TNI, yang disampaikan oleh Presiden SBY, namun dalam rangka mencari kebenaran materiil yang selalu didengung-dengungkan oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 SBY di MK ini sebagai saksi. Siapa oknum BIN, Polri, dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil pilpres. Dari keterangan presiden SBY itulah dalam sidang yang mulia ini barulah hakim memperoleh petunjuk," ucap Eddy.(detik.com)

Berita Terkait

Hadi Poernomo Dapat Tanda Kehormatan dari Jokowi, Ini Kata Ryamizard

Kode Perilaku Wartawan Disahkan, Pengurus PWI Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

PKL di Tanah Abang Sudah Mulai Berjualan Usai Aksi 22 Mei

4 Poin Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Pakai Atribut Nonmuslim

Novanto Dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Kemenkum HAM: Biar Dia Kapok!

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan