MENU TUTUP

Lebih 90% Uang Negara Raib, Gibran Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Senin, 16 Februari 2026 | 10:48:28 WIB
Lebih 90% Uang Negara Raib, Gibran Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Jakarta,wawasanriau.com - Korupsi masih menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan bangsa. Dampaknya tidak hanya menggerus pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, hingga merugikan masyarakat luas.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sbgi instrumen hukum yang lebih kuat dalam pemberantasan korupsi.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2013–2022 potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara berdasarkan kasus yang ditangani Kejaksaan pada 2024, potensi kerugian negara disebut mencapai Rp310 triliun. 

Namun dari angka tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yg berhasil dikembalikan ke kas negara.

Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi sulit dipulihkan dan bahkan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Menurut Gibran, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum agar negara memiliki kewenangan lebih efektif dlm merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, illegal fishing, pembalakan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Skema ini dinilai penting terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Gibran juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penuh pemberantasan korupsi. Ia menyatakan, koruptor tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi juga harus dimiskinkan dengan menyita seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.

Meski demikian, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dgn melibatkan para praktisi serta profesional, agar regulasi yang dihasilkan tajam kpd pelaku namun tidk sewenang-wenang kepada yg bukan pelaku.

Perang melawan korupsi, tegasnya, harus tanpa kompromi. Setiap rupiah uang rakyat harus kembali sepenuhnya untk rakyat. **

Berita Terkait

Bank Dunia Kucurkan Pinjaman Rp3,5 T untuk Madrasah RI

TP PKK Pusat Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang di Kabupaten Pidie Jaya

Mardani: Mungkin Prabowo Tunggu Penetapan KPU untuk Ucapkan Selamat ke Jokowi

PKS Usul Menteri Kaum Milenial-Difabel, Golkar: yang Penting Kompeten

Kompolnas Lakukan Kunjungan Kerja ke Polda Papua Barat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat