MENU TUTUP

Ahok Balas Anies soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Rabu, 19 Juni 2019 | 16:48:24 WIB
Ahok Balas Anies soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasiditerbitkan dengan bersandar kepada Pergub Nomor 206 Tahun 2019 yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ahok tak terima dengan pernyataan Anies.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).

Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di Pulau Reklamasi. Dia heran pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di Pulau Reklamasi.

"Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB, dan khusus pulau reklamasi," sebut Anies.

Ahok menyamakan Anies dengan oknum DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di Pulau Reklamasi. Dia menyayangkan tudingan Anies tersebut.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD," jelas Ahok.

Ahok kecewa dengan Anies yang menyinggung dirinya dalam penerbitan IMB. Dia menyebut semua janji Anies soal reklamasi sudah banyak jejak digitalnya.

"Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongannya sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," jelasnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub nomor 2016 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies, Pergub yang dibuat Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6). (detik.com)

Berita Terkait

KPK Bawa 1 Koper Usai Geledah Bea-Cukai

Ketua DPP MOI : Organisasi MOI Bukan Profesi Jurnalistik Siapapun Boleh Gabung

Peserta Capim KPK Ikuti Tes Psikolog Selama 6 Jam

Indonesia Kirim Balik 5 Kontainer Sampah ke AS

Zulmansyah Sekedang Telah Lakukan Rekonsiliasi Sebelum Bertemu Menkumham

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan