MENU TUTUP

Ahok Balas Anies soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Rabu, 19 Juni 2019 | 16:48:24 WIB
Ahok Balas Anies soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasiditerbitkan dengan bersandar kepada Pergub Nomor 206 Tahun 2019 yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ahok tak terima dengan pernyataan Anies.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).

Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di Pulau Reklamasi. Dia heran pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di Pulau Reklamasi.

"Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB, dan khusus pulau reklamasi," sebut Anies.

Ahok menyamakan Anies dengan oknum DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di Pulau Reklamasi. Dia menyayangkan tudingan Anies tersebut.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD," jelas Ahok.

Ahok kecewa dengan Anies yang menyinggung dirinya dalam penerbitan IMB. Dia menyebut semua janji Anies soal reklamasi sudah banyak jejak digitalnya.

"Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongannya sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," jelasnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub nomor 2016 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Anies, Pergub yang dibuat Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6). (detik.com)

Berita Terkait

Disetujui Menkes, 5 Kabupaten Kota Wilayah Provinsi Riau Terapkan PSBB

Anies Hapus Operasi Yustisi, Mendagri: Niat Kerja Harus Punya KTP Jakarta

Baru enam hari jadi wanita tertua sejagat, nenek ini meninggal dunia

Risma Diminta Atasi Sampah Jakarta, Golkar: Anies Sudah Tangani Baik

Amakjang!! Saat ini Kabupaten Rokan Hilir Disorot KPK

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS