MENU TUTUP

Anies: IMB dan Reklamasi adalah Dua Hal Berbeda

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:26:30 WIB
Anies: IMB dan Reklamasi adalah Dua Hal Berbeda

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmenegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di Pulau Reklamasi. Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB. Kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Anies menuturkan sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah berusaha untuk meluruskan penyimpangan yang ada di Pulau Reklamasi. Dia menuturkan swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.

"Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk

menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," sebut Anies.

Anies mengaku harus mematuhi produk hukum sebelumnya yaitu Peraturan Gubernur no 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia menuturkan Pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR. Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara," tuturnya.

Sebelumnya, penerbitan IMB di pulau reklamasi memicu kontroversi sebab Anies sempat menyegel di pulau buatan yang ada di Teluk Jakarta itu. Anies menjelaskan alasan tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi.

Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" kata Anies.

Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis itu. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies.
(detik.com) 

Berita Terkait

Mendagri Rumahkan PNS Yang Bolos Kerja Usai Lebaran

1.060 KM Panjang Jalan Tol yang Ditarget Jokowi Selesai 2019

Mubes Sekber Pers Indonesia di TMII sukses, Eggi Sudjana: Wartawan Harus Berani Jujur

MK Ingin Momen Manis Sidang Putusan Pilpres: Jokowi-Prabowo Berpelukan

Banjir Bandang Sentani Telan 42 Korban Jiwa

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan