MENU TUTUP

Anies: IMB dan Reklamasi adalah Dua Hal Berbeda

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:26:30 WIB
Anies: IMB dan Reklamasi adalah Dua Hal Berbeda

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmenegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di Pulau Reklamasi. Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB. Kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Anies menuturkan sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah berusaha untuk meluruskan penyimpangan yang ada di Pulau Reklamasi. Dia menuturkan swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.

"Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk

menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," sebut Anies.

Anies mengaku harus mematuhi produk hukum sebelumnya yaitu Peraturan Gubernur no 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia menuturkan Pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR. Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara," tuturnya.

Sebelumnya, penerbitan IMB di pulau reklamasi memicu kontroversi sebab Anies sempat menyegel di pulau buatan yang ada di Teluk Jakarta itu. Anies menjelaskan alasan tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi.

Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" kata Anies.

Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis itu. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies.
(detik.com) 

Berita Terkait

Wabup Rohil, Jamiludin : Camat Segera Laporkan Data Masyarakat Miskin Dengan Akurat

Soal 'Mahkamah Kalkulator', KoDe Dorong Prabowo Buktikan Kecurangan TSM

Sehari Setelah Ledakan di Thamrin, Starbucks di GI Kembali Beroperasi

Utang Tambah Rp 1.067 T di Era Jokowi, JK: Kita Ingin Ada Pertumbuhan

Bambu Getah Getih Dibongkar, Begini Suasana di Bundaran HI Saat Ini

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan