MENU TUTUP

Anies: IMB dan Reklamasi adalah Dua Hal Berbeda

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:26:30 WIB
Anies: IMB dan Reklamasi adalah Dua Hal Berbeda

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmenegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di Pulau Reklamasi. Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB. Kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Anies menuturkan sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah berusaha untuk meluruskan penyimpangan yang ada di Pulau Reklamasi. Dia menuturkan swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.

"Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk

menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," sebut Anies.

Anies mengaku harus mematuhi produk hukum sebelumnya yaitu Peraturan Gubernur no 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia menuturkan Pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR. Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara," tuturnya.

Sebelumnya, penerbitan IMB di pulau reklamasi memicu kontroversi sebab Anies sempat menyegel di pulau buatan yang ada di Teluk Jakarta itu. Anies menjelaskan alasan tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi.

Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" kata Anies.

Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis itu. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies.
(detik.com) 

Berita Terkait

Rakornas 2026, Mendagri: Sinergi Pusat dan Daerah Optimalkan Program Prioritas Presiden

Jokowi: Tipikal Orang Kita, Kalau Diberi Pesaing Baru Bangun

Brunei Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Muhammad

Kata Ketua DPR soal Usul Pembentukan Pansus 22 Mei

Laporan Keuangan Cacat, Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin