MENU TUTUP

Anies: IMB dan Reklamasi adalah Dua Hal Berbeda

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:26:30 WIB
Anies: IMB dan Reklamasi adalah Dua Hal Berbeda

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmenegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di Pulau Reklamasi. Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB. Kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Anies menuturkan sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah berusaha untuk meluruskan penyimpangan yang ada di Pulau Reklamasi. Dia menuturkan swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.

"Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk

menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," sebut Anies.

Anies mengaku harus mematuhi produk hukum sebelumnya yaitu Peraturan Gubernur no 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia menuturkan Pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR. Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara," tuturnya.

Sebelumnya, penerbitan IMB di pulau reklamasi memicu kontroversi sebab Anies sempat menyegel di pulau buatan yang ada di Teluk Jakarta itu. Anies menjelaskan alasan tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi.

Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" kata Anies.

Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis itu. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies.
(detik.com) 

Berita Terkait

PWI Pusat Tunjuk Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar

Pasca Banjir, Begini Penampakan Terkini Sulsel Dari Udara

Terjebak Macet, Yustinus Tempuh Pemalang-Bekasi 12 Jam

KPK: Kalau Ada Bantahan, Silakan Sjamsul Nursalim Sampaikan ke Penyidik

Mendagri Tito Cek Langsung Infrastruktur di Bener Meriah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS