MENU TUTUP

KPK Limpahkan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Mantan Sekda Dumai Segera Diadili

Jumat, 12 April 2019 | 09:43:29 WIB
KPK Limpahkan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Mantan Sekda Dumai Segera Diadili

PEKANBARU - Berkas perkara korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka, M Nasir selaku mantan Kepala PU Bengkalis dan juga mantan Sekda Dumai. Kamis (11/4/19) siang, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Berkas dengan dua terdakwa itu turut juga akan diadili Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan yang mengerjakan proyek jalan tersebut.

" Dua berkas dengan dua terdakwa pada peningkatan jalan di Bengkalis telah kita terminal dari jaksa KPK," terang Pamud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH.

Saat ini, berkas tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim dari Ketua PN," sambungnya.

Sementara itu, jaksa penuntut KPK, Roy Riyadi kepada wartawan mengatakan jika pihaknya telah siap menyidangkan kedua tersangka. 

" Ada 6 JPU yang nantinya yang menyidangkan perkara korupsi proyek jalan poros di Bengkalis itu," kata Roy lagi.

Dalam penyidikan perkara ini, Amril Mukminin telah beberapa kali diperiksa sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014. KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis dan menyita sejumlah uang sebesar Rp1,9 miliar.

Selain penggeledahan rumah dinas Bupati Bengkalis. KPK juga menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah terdakwa Muhammad Nasir.

M Nasir dan Hobby ditahan sejak 5 Desember 2018 lalu. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.‎

Kedua terdakwa ini didakwa telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 80 miliar dari anggaran yang menelan sekitar Rp495 miliar. 

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rtc/har)

Berita Terkait

MENGERIKAN!! Penjahat Narkotika di Rohil Memiliki Senpi Rakitan 

Hadang wartawan, ketua IWO Rohil sebut PT. KAN Arogan

Miris, Hotel Lucky Star Bagansiapiapi Tempat Pelaku Bandit Sabu -sabu

Polresta Pekanbaru Tangkap Tangan Mucikari Prostitusi Online di Hotel

Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan