MENU TUTUP

KPK Limpahkan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Mantan Sekda Dumai Segera Diadili

Jumat, 12 April 2019 | 09:43:29 WIB
KPK Limpahkan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Mantan Sekda Dumai Segera Diadili

PEKANBARU - Berkas perkara korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka, M Nasir selaku mantan Kepala PU Bengkalis dan juga mantan Sekda Dumai. Kamis (11/4/19) siang, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Berkas dengan dua terdakwa itu turut juga akan diadili Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan yang mengerjakan proyek jalan tersebut.

" Dua berkas dengan dua terdakwa pada peningkatan jalan di Bengkalis telah kita terminal dari jaksa KPK," terang Pamud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH.

Saat ini, berkas tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim dari Ketua PN," sambungnya.

Sementara itu, jaksa penuntut KPK, Roy Riyadi kepada wartawan mengatakan jika pihaknya telah siap menyidangkan kedua tersangka. 

" Ada 6 JPU yang nantinya yang menyidangkan perkara korupsi proyek jalan poros di Bengkalis itu," kata Roy lagi.

Dalam penyidikan perkara ini, Amril Mukminin telah beberapa kali diperiksa sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014. KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis dan menyita sejumlah uang sebesar Rp1,9 miliar.

Selain penggeledahan rumah dinas Bupati Bengkalis. KPK juga menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah terdakwa Muhammad Nasir.

M Nasir dan Hobby ditahan sejak 5 Desember 2018 lalu. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.‎

Kedua terdakwa ini didakwa telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 80 miliar dari anggaran yang menelan sekitar Rp495 miliar. 

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rtc/har)

Berita Terkait

Polsek Bangko Berbagi Ratusan Paket Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Vanessa Angel Jadi Saksi di Sidang Muncikari

Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pencuri Motor Di Mekar Sari Dumai

Polsek Bangko Amankan DPO Pencuri Sepeda Motor

Takut Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Sadis Pura-pura Tidak Bisa Menjawab Dipersidangan 

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan