MENU TUTUP

KPK Limpahkan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Mantan Sekda Dumai Segera Diadili

Jumat, 12 April 2019 | 09:43:29 WIB
KPK Limpahkan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Mantan Sekda Dumai Segera Diadili

PEKANBARU - Berkas perkara korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka, M Nasir selaku mantan Kepala PU Bengkalis dan juga mantan Sekda Dumai. Kamis (11/4/19) siang, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Berkas dengan dua terdakwa itu turut juga akan diadili Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan yang mengerjakan proyek jalan tersebut.

" Dua berkas dengan dua terdakwa pada peningkatan jalan di Bengkalis telah kita terminal dari jaksa KPK," terang Pamud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH.

Saat ini, berkas tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim dari Ketua PN," sambungnya.

Sementara itu, jaksa penuntut KPK, Roy Riyadi kepada wartawan mengatakan jika pihaknya telah siap menyidangkan kedua tersangka. 

" Ada 6 JPU yang nantinya yang menyidangkan perkara korupsi proyek jalan poros di Bengkalis itu," kata Roy lagi.

Dalam penyidikan perkara ini, Amril Mukminin telah beberapa kali diperiksa sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014. KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis dan menyita sejumlah uang sebesar Rp1,9 miliar.

Selain penggeledahan rumah dinas Bupati Bengkalis. KPK juga menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah terdakwa Muhammad Nasir.

M Nasir dan Hobby ditahan sejak 5 Desember 2018 lalu. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba.‎

Kedua terdakwa ini didakwa telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 80 miliar dari anggaran yang menelan sekitar Rp495 miliar. 

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rtc/har)

Berita Terkait

Sat Lantas Polsek Bagansinembah Patroli Malam

Artis Jefri Nichol Ditangkap Polisi karena Narkoba

Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan

Kawasan Cagar Alam Pulau Barkey di Rohil Dibabat Orang Seperti Kepala Sulah Botak Ditengah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah