MENU TUTUP

Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Selasa, 03 September 2019 | 15:18:54 WIB
Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Bagan Sinembah (Wawasanriau. com)  - Siang Bolong, Sepasang kekasih bersama temannya terciduk polisi saat transaksi sabu dirumahnya, Ketiga pelaku ini harus  tinggal bersama dibalik jeruji besi Polsek Bagan Sinembah. Senin 02 September 2019 Sekira Pukul 12.30 Wib,

Ketiga pelaku yakni M.Sinaga (44) dan Chandra Ivan Alias Ivan (37) berstatus sebagai supir yang keduanya merupakan Warga Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Sedangkan teman wanitanya, Ayu Rahayu (37) merupakan warga Jalan lintas Riau-Sumut KM 05 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah kabuaten Rokan hilir.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK mengatakan telah mengamankan ketiga pelaku dengan barang bukti sabu berat kotor 6,17 gram sekira pukul 12.30 Wib,Di Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan hilir tepatnya di gubuk belakang rumah pelaku M Sinaga. kata Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, Selasa (3/9) kepada wartawan.

Sebelumnya Pihak Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu disalah satu rumah pelaku. Atas perintah Kapolsek Kompol Asmar memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran sesuai informasi warga sekira pukul 12.30 Wib.

"Dalam Penggerebekan dirumah M Sinaga juga ditemukan satu laki- laki dan satu orang perempuan yang sedang berada dibelakang gubuk M.Sinaga,"Ucapnya

Selanjutnya Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku. Ditemukan 1 set alat hisap berupa Bong dan 1 buah timbangan warna hitam, 100 bungkus plastik bening kosong yang berada didalam kotak warna putih, 2 buah mancis 2 buah korek telinga, dan 2 buah sendok yang terbuat dari pipet.

Untuk ketiga tersangka sementara waktu diamankan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114  Subsider pasal 112 ayat Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma) 

Berita Terkait

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu

Pelajar MTs Nurul Huda Tebing Tinggi Tenggelam di Laut

Lagi!! Atong Jalani Sidang Dugaan Menguasai Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sah

Polda Metro Jaya Amankan Pembobol Bank via Mobile Legend

Seorang Kakek di Tangsel Cabuli Cucu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran