MENU TUTUP

Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Selasa, 03 September 2019 | 15:18:54 WIB
Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Bagan Sinembah (Wawasanriau. com)  - Siang Bolong, Sepasang kekasih bersama temannya terciduk polisi saat transaksi sabu dirumahnya, Ketiga pelaku ini harus  tinggal bersama dibalik jeruji besi Polsek Bagan Sinembah. Senin 02 September 2019 Sekira Pukul 12.30 Wib,

Ketiga pelaku yakni M.Sinaga (44) dan Chandra Ivan Alias Ivan (37) berstatus sebagai supir yang keduanya merupakan Warga Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Sedangkan teman wanitanya, Ayu Rahayu (37) merupakan warga Jalan lintas Riau-Sumut KM 05 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah kabuaten Rokan hilir.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK mengatakan telah mengamankan ketiga pelaku dengan barang bukti sabu berat kotor 6,17 gram sekira pukul 12.30 Wib,Di Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan hilir tepatnya di gubuk belakang rumah pelaku M Sinaga. kata Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, Selasa (3/9) kepada wartawan.

Sebelumnya Pihak Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu disalah satu rumah pelaku. Atas perintah Kapolsek Kompol Asmar memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran sesuai informasi warga sekira pukul 12.30 Wib.

"Dalam Penggerebekan dirumah M Sinaga juga ditemukan satu laki- laki dan satu orang perempuan yang sedang berada dibelakang gubuk M.Sinaga,"Ucapnya

Selanjutnya Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku. Ditemukan 1 set alat hisap berupa Bong dan 1 buah timbangan warna hitam, 100 bungkus plastik bening kosong yang berada didalam kotak warna putih, 2 buah mancis 2 buah korek telinga, dan 2 buah sendok yang terbuat dari pipet.

Untuk ketiga tersangka sementara waktu diamankan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114  Subsider pasal 112 ayat Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma) 

Berita Terkait

Sedang Menjaring Nelayan Panipahan Rohil Temukan Mayat

Simpan Daun Ganja Kering di Pelepah Kelapa Sawit, Warga Koto Tuo Ditangkap Ojoloyo

Kejati Riau Sita Tanah dan Aset milik Wan Amir Firdaus

Jelang Ramadhan, Polda Riau Musnahkan Miras dan Narkoba hingga Knalpot Brong

Heboh! Caleg Gerindra Lingga Tertangkap Saat Pesta Sabu di Batam

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan