Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Bagan Sinembah (Wawasanriau. com) - Siang Bolong, Sepasang kekasih bersama temannya terciduk polisi saat transaksi sabu dirumahnya, Ketiga pelaku ini harus tinggal bersama dibalik jeruji besi Polsek Bagan Sinembah. Senin 02 September 2019 Sekira Pukul 12.30 Wib,
Ketiga pelaku yakni M.Sinaga (44) dan Chandra Ivan Alias Ivan (37) berstatus sebagai supir yang keduanya merupakan Warga Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Sedangkan teman wanitanya, Ayu Rahayu (37) merupakan warga Jalan lintas Riau-Sumut KM 05 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah kabuaten Rokan hilir.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK mengatakan telah mengamankan ketiga pelaku dengan barang bukti sabu berat kotor 6,17 gram sekira pukul 12.30 Wib,Di Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan hilir tepatnya di gubuk belakang rumah pelaku M Sinaga. kata Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, Selasa (3/9) kepada wartawan.
Sebelumnya Pihak Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu disalah satu rumah pelaku. Atas perintah Kapolsek Kompol Asmar memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran sesuai informasi warga sekira pukul 12.30 Wib.
"Dalam Penggerebekan dirumah M Sinaga juga ditemukan satu laki- laki dan satu orang perempuan yang sedang berada dibelakang gubuk M.Sinaga,"Ucapnya
Selanjutnya Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku. Ditemukan 1 set alat hisap berupa Bong dan 1 buah timbangan warna hitam, 100 bungkus plastik bening kosong yang berada didalam kotak warna putih, 2 buah mancis 2 buah korek telinga, dan 2 buah sendok yang terbuat dari pipet.
Untuk ketiga tersangka sementara waktu diamankan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma)