MENU TUTUP

Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Selasa, 03 September 2019 | 15:18:54 WIB
Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Bagan Sinembah (Wawasanriau. com)  - Siang Bolong, Sepasang kekasih bersama temannya terciduk polisi saat transaksi sabu dirumahnya, Ketiga pelaku ini harus  tinggal bersama dibalik jeruji besi Polsek Bagan Sinembah. Senin 02 September 2019 Sekira Pukul 12.30 Wib,

Ketiga pelaku yakni M.Sinaga (44) dan Chandra Ivan Alias Ivan (37) berstatus sebagai supir yang keduanya merupakan Warga Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Sedangkan teman wanitanya, Ayu Rahayu (37) merupakan warga Jalan lintas Riau-Sumut KM 05 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah kabuaten Rokan hilir.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK mengatakan telah mengamankan ketiga pelaku dengan barang bukti sabu berat kotor 6,17 gram sekira pukul 12.30 Wib,Di Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan hilir tepatnya di gubuk belakang rumah pelaku M Sinaga. kata Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, Selasa (3/9) kepada wartawan.

Sebelumnya Pihak Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu disalah satu rumah pelaku. Atas perintah Kapolsek Kompol Asmar memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran sesuai informasi warga sekira pukul 12.30 Wib.

"Dalam Penggerebekan dirumah M Sinaga juga ditemukan satu laki- laki dan satu orang perempuan yang sedang berada dibelakang gubuk M.Sinaga,"Ucapnya

Selanjutnya Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku. Ditemukan 1 set alat hisap berupa Bong dan 1 buah timbangan warna hitam, 100 bungkus plastik bening kosong yang berada didalam kotak warna putih, 2 buah mancis 2 buah korek telinga, dan 2 buah sendok yang terbuat dari pipet.

Untuk ketiga tersangka sementara waktu diamankan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114  Subsider pasal 112 ayat Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma) 

Berita Terkait

Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Laporkan Penghulu Dan Direktur BUMKep Ke Kejari Rohil

Polsek Bangko Ajak Masyarakat Tolak Berita Hoax

Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pencuri Motor Di Mekar Sari Dumai

Kapolda Riau Jenguk Mahasiswa Korban Insiden Demo dan Berjanji Akan Usut Tuntas Siapa Pelakunya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS