MENU TUTUP

Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Selasa, 03 September 2019 | 15:18:54 WIB
Asyik Transaksi Sabu! M Sinaga Bersama Sepasang Kekasih Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Bagan Sinembah (Wawasanriau. com)  - Siang Bolong, Sepasang kekasih bersama temannya terciduk polisi saat transaksi sabu dirumahnya, Ketiga pelaku ini harus  tinggal bersama dibalik jeruji besi Polsek Bagan Sinembah. Senin 02 September 2019 Sekira Pukul 12.30 Wib,

Ketiga pelaku yakni M.Sinaga (44) dan Chandra Ivan Alias Ivan (37) berstatus sebagai supir yang keduanya merupakan Warga Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Sedangkan teman wanitanya, Ayu Rahayu (37) merupakan warga Jalan lintas Riau-Sumut KM 05 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah kabuaten Rokan hilir.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK mengatakan telah mengamankan ketiga pelaku dengan barang bukti sabu berat kotor 6,17 gram sekira pukul 12.30 Wib,Di Dusun Sei Kayangan KM 37 Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan hilir tepatnya di gubuk belakang rumah pelaku M Sinaga. kata Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, Selasa (3/9) kepada wartawan.

Sebelumnya Pihak Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu disalah satu rumah pelaku. Atas perintah Kapolsek Kompol Asmar memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran sesuai informasi warga sekira pukul 12.30 Wib.

"Dalam Penggerebekan dirumah M Sinaga juga ditemukan satu laki- laki dan satu orang perempuan yang sedang berada dibelakang gubuk M.Sinaga,"Ucapnya

Selanjutnya Anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku. Ditemukan 1 set alat hisap berupa Bong dan 1 buah timbangan warna hitam, 100 bungkus plastik bening kosong yang berada didalam kotak warna putih, 2 buah mancis 2 buah korek telinga, dan 2 buah sendok yang terbuat dari pipet.

Untuk ketiga tersangka sementara waktu diamankan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114  Subsider pasal 112 ayat Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma) 

Berita Terkait

Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

Polsek Bangko Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor

Ibu Kandung Kubur Bayinya Di Kebun Karet Seberang Rumah

Masih Dalam Masa Pandemi, Polres Kampar Tindak 26 Warga Yang melanggar Protkes

Kapolsek Tapung Pimpin Langsung Sterilisasi ke Sejumlah Gereja di Wilayah Hukum Polsek Tapung

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

KPU Kampar Resmi Melantik Sebanyak 105 PPK

2

Tidak Ada Calon Independen Yang Maju di Pilkada Kampar

3

Harapan PPPI Provinsi Riau di HUT Perawat se-Dunia, Zulkifli :Jadi Momentun Pembaharuan Keperawatan

4

KPU Kampar Perpanjang Pendaftaran PPS yang Belum Memenuhi Kuota

5

Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil

6

Bupati Kasmarni Beri Ucapan Selamat Kepada Yoandre Dwi Syahputra Dan Denita Pratiwi Semoga SAMAWA

7

Bupati Bengkalis Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

8

Wow Seorang KUA Di Rohil Ikut Penjaringan Calon Bupati

9

KONI Rohil Persiapkan Atlit Untuk Ajang Kompetisi Porprov Riau di Dumai dan Siak

10

DPRD Dan Pemkab Gelar Banmus Terkait Renja Awal Tahun 2024