MENU TUTUP

Penyelidikan kasus caleg petahana terlibat politik uang dihentikan. Kok bisa?

Jumat, 05 April 2019 | 17:42:30 WIB
Penyelidikan kasus caleg petahana terlibat politik uang dihentikan. Kok bisa? Sosialisasi petahana caleg Pekanbaru, Sahril, yang diduga berbau politik uang beberapa waktu lalu. (Foto istimewa)

Pekanbaru (WAWASANRIAU) - Secara resmi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gakumdu Pekanbaru, menghentikan proses penyelidikan, terhadap caleg petahanaKetua DPRDPekanbaru, Sahril, yang diduga terlibat politik uang pada masa kampanye ini.

"Putusan Gakumdu telah diterbitkan kemarin, isinya dihentikan di tahap penyelidikan," kata Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada antara, Jumat.

Indra Khalid Nasution menjelaskan, alasan dan dasar penghentian penyelidikan, karena acara tersebut adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), yang dananya dianggarkan oleh APBD kota Pekanbaru dan dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan daerah.

"Terlapor yakni Sahril, narasumber di acara tersebut," ujar Indra Khalid Nasution.

Menurut Indra, dari hasil klarifikasi, terlapor tidak menyampaikan visi, misi, program, memasang Alat Peraga Kampanye (APK), atau menyebarkan bahan, yang merupakan unsur kampanye di acara tersebut.

Demikian juga sambung dia, terkait uang yang dibagikan pada acara, adalah uang saku dan pengganti uang makan bagi peserta terundang, yang dianggarkan dalam APBD untuk acara itu.

"Sementara bukti foto dari pelapor, setelah diklarifikasi beberapa orang saksi, terungkap fakta bahwa itu bukan dibagikan ketika acara," tegas Indra.

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru, menyelidiki kasus politik uang yang diduga melibatkan calon legislatif petahana, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.

Ada 17 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor.

Kasus tersebut menyeruak setelah seorang warga melaporkan Sahril ke Bawaslu Pekanbaru, dengan dugaan melakukan politik uang.

Dugaan itu berawal ketika Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril melakukan sosialisasi Peraturan Daerah, tentang tenaga kerja dan bantuan hukum kepada warga miskin, di Kecamatan Marpoyan Damai beberapa waktu lalu.

Indra mengatakan, Sahril juga sudah dimintai keterangan dan membantah tuduhan itu.

"Terlapor yang merupakan Caleg dari Partai Golkar membantah sosialisasi itu menyangkut kampanye Pemilu," pungkas Indra Khalid Nasution.

Sumber : Antarariau

Berita Terkait

KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

Sudah Rasakan Berbagai Bantuan, Ribuan Masyarakat Bagan Punak Pesisir Siap Menangkan Pasangan Asset

Ungkapan Warga Rohil Afrizal Sintong Diprediksi Menang

Tokoh Masyarakat Kuba dan Milenial Sepakat Pilih AMAN

Lebih dari 7.000 WNI di Mesir Nyoblos di KBRI Kairo

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran