MENU TUTUP

Penyelidikan kasus caleg petahana terlibat politik uang dihentikan. Kok bisa?

Jumat, 05 April 2019 | 17:42:30 WIB
Penyelidikan kasus caleg petahana terlibat politik uang dihentikan. Kok bisa? Sosialisasi petahana caleg Pekanbaru, Sahril, yang diduga berbau politik uang beberapa waktu lalu. (Foto istimewa)

Pekanbaru (WAWASANRIAU) - Secara resmi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gakumdu Pekanbaru, menghentikan proses penyelidikan, terhadap caleg petahanaKetua DPRDPekanbaru, Sahril, yang diduga terlibat politik uang pada masa kampanye ini.

"Putusan Gakumdu telah diterbitkan kemarin, isinya dihentikan di tahap penyelidikan," kata Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada antara, Jumat.

Indra Khalid Nasution menjelaskan, alasan dan dasar penghentian penyelidikan, karena acara tersebut adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), yang dananya dianggarkan oleh APBD kota Pekanbaru dan dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan daerah.

"Terlapor yakni Sahril, narasumber di acara tersebut," ujar Indra Khalid Nasution.

Menurut Indra, dari hasil klarifikasi, terlapor tidak menyampaikan visi, misi, program, memasang Alat Peraga Kampanye (APK), atau menyebarkan bahan, yang merupakan unsur kampanye di acara tersebut.

Demikian juga sambung dia, terkait uang yang dibagikan pada acara, adalah uang saku dan pengganti uang makan bagi peserta terundang, yang dianggarkan dalam APBD untuk acara itu.

"Sementara bukti foto dari pelapor, setelah diklarifikasi beberapa orang saksi, terungkap fakta bahwa itu bukan dibagikan ketika acara," tegas Indra.

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru, menyelidiki kasus politik uang yang diduga melibatkan calon legislatif petahana, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.

Ada 17 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk pelapor dan terlapor.

Kasus tersebut menyeruak setelah seorang warga melaporkan Sahril ke Bawaslu Pekanbaru, dengan dugaan melakukan politik uang.

Dugaan itu berawal ketika Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril melakukan sosialisasi Peraturan Daerah, tentang tenaga kerja dan bantuan hukum kepada warga miskin, di Kecamatan Marpoyan Damai beberapa waktu lalu.

Indra mengatakan, Sahril juga sudah dimintai keterangan dan membantah tuduhan itu.

"Terlapor yang merupakan Caleg dari Partai Golkar membantah sosialisasi itu menyangkut kampanye Pemilu," pungkas Indra Khalid Nasution.

Sumber : Antarariau

Berita Terkait

Jika AMAN Menang, Tokoh Agama Bangko Sempurna Akan Hibahkan Lahan Untuk Pembangunan Masjid

Tanggapan KPU Kampar Melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Terkait Keputusan MK Tolak 2 Pemohon

Tak Terbendung, Suasana Kampanye Asset Diparit Aman Bak Lautan Manusia

Golkar Rohil Daftarkan Bacaleg, Afrizal Sintong Dua Periode Menggema

Sulaiman Azhar Jadi Khatib dan Imam Sholat Jum'at di Mesjid Raya Ar- Nur Bagan Sinembah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan