KPU sudah terima SK Berhenti Paslon Selanjutnya Debat Kandidat
BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Semua Pasangan calon (Palson) Bupati dan Wakil Buipati Rohil yang berstatus Pegawai Negri SIpil (PNS) dan anggota DPRD, sudah mengantarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ke Komosi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir. Demikian ditegaskan ketua KPU Rohil H Agus Salim, S.Ip, Kamis (22/10/15) di Bagansiapiapi.
"Kita informasikan semua sudha mengantarkan pada Rabu 21 Oktober, jadi samua sudah sah menjadi paslon untuk maju dalam Pilkada 9 Desember mendatang,'' kata Agus Salim. Untuk Rohil Paslon yang berstatus PNS adalah Cabup H Herman Sani yang menjabat Kadisdik Kabupaten Bengkalis, Cabup H Syafruddin, AM.P yang menjabat Staf Ahli Bupati Rohil.
Sedangkan paslon yang anggota DPRD adalah Cawabup Drs Jamiluddin yang menjabat Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir dan Cawabup M Ridwan, S.Ip yang merupkan anggota DPRD Rohil. untuk itulah dalam waktu dekat siap-siap untuk melakukan debat kandidat yang dilaksnakan oleh KPU Rokan Hilir.
"Kita agendakan pada Awal Novmber, jadi semua paslon wajib untuk mengikuti debat ini nantinya dna disanalah disampikan berbagai program yang disusun oleh masing-masing pasangan,'' kata Agus Salim. Untuk lokasi pelaksnaan masih menunggu dan menyesuikan jumlah peserta nantinya.
terkaiat pengudurna diri dan SK pemberhentian sesuai dengan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasangan calon yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memahami PKPU tersebut.
?adi abahwa sesuai Pasal 11 PKPU Nomor 12 tahun 2015 menyatakan Pasal 68 PKPU Nomor 9 tahun 2015 sudha dilaksnakan dna untuk rohil tidka ada pasangan yang dicoret.'' pungkasnya.(mi/red)