MENU TUTUP

Sidang Kasus Akiong dan Acin, 11 Pemilik Galangan Kapal di Rohil Kena Tipu

Selasa, 02 April 2019 | 09:18:20 WIB
Sidang Kasus Akiong dan Acin,  11 Pemilik Galangan Kapal di Rohil Kena Tipu Sidang kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin, Senin (1/4) di pengadilan negeri Rokan Hilir.

UJUNGTANJUNG - Empat orang saksi dimintai keterangannya sekaligus dalam sidang kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin, Senin (1/4) di pengadilan negeri Rokan Hilir (Rohil). 

Empat saksi itu merupakan para pemilik dok atau galangan kapal yang beroperasi di Bagansiapiapi dari 11 orang pemilik dok yang ditipu terdakwa sebesar Rp 60 juta 27 September 2018 lalu. 

Mereka, Andi alias Aka (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37) dan Ka Ing (56). Aka, Awan dan Ayong merupakan orang yang melaporkan kasus ini ke Polres Rohil. 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH dalam kesempatan itu menanyakan soal izin usaha galangan kapal. Namun para saksi tampak tidak tegas dalam jawabannya.

"izin punya, dikeluarkan bupati Rohil," jawab Andi. 

Selain itu, Sempurna juga tampak merasa heran terkait pernyataan para saksi. Pasalnya, penyidik Polres Rohil dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada satupun para korban yang dimintai duplikat atau foto copy izin galangan kapal mereka. Anehnya lagi, para saksi mengaku tidak ada menerima surat resmi panggilan dari penyidik Polres Rohil untuk BAP itu. 

"Tadi katanya ada izin, tapi kok takut kena razia," tanya Sempurna lagi. 

Disamping itu, para saksi dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa mereka menetapkan uang dengan angka Rp 5 juta tiap masing-masing pengusaha galangan kapal atas kesepakatan bersama. Uang tersebut diserahkan kepada Akiong, lalu Akiong kembali menyerahkan uangnya kepada Acin saat berada di kedai kopi AA Bagansiapiapi. 

Para saksi mengaku percaya dan menyiapkan uang 5 juta itu karena dalam pertemanan di kedai kopi itu akan dihadiri orang Polda Riau langsung. Namun kenyataannya sampai di kedai kopi itu tidak ada orang Polda yang datang 

Sidang yang diketuai majelis hakim Faisal SH MH didampingi dua anggota Sondra Murti Lambang SH dan Bot Jefri Paulus Sembiring SH itu akan dilanjutkan lagi dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi lain. (zmi)

Berita Terkait

Kapolres Kampar Beserta Anggota dan Bhayangkari Olahraga Bersama

Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Resedivis Spesialis Pembobol Rumah

Bupati Bengkalis Masih Saksi Dilingkaran Korupsi Dana Proyek Multi Years di Pulau Rupat

Kasus Jembatan Pedamaran Rohil Mengendap di Kejati Riau

Camat Bangko Keluarkan Surat Tukang Kapal Diduga Dari Bahan Ilegalloging

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

ASSET Fasih Sampaikan Visi dan Misinya di Debat Publik KPU

2

Kampanye Dialogis di Ujung Tanjung, Keluarga Besar 838 Ajak Masyarakat Pilih Asset

3

LHKPN Disorot, Samsuri: Sudah Kita Laporkan Beserta Rincian Perolehannya

4

Sembako Murah, Program Afrizal Sintong Nyata Sudah Dilakukan

5

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

6

Sudah Banyak Rasakan Perubahan, Ribuan Masyarakat Jalan Bulan Sepakat Dukung Asset

7

Tim Lawyer Asset Lapor inisial JC ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Tentang Dugaan Fitnah

8

Nasrudin Hasan : Pak Suyatno Berpesan ke Masyarakat Rohil Pilih Asset

9

Satu Persatu, Kini Wakil Ketua Tim Pemenangan Bijak Pula Yang Beralih Dukungan ke ASSET 01

10

Sah! Prabowo Hapuskan Kredit Macet UMKM, Petani dan Nelayan