MENU TUTUP

Sidang Kasus Akiong dan Acin, 11 Pemilik Galangan Kapal di Rohil Kena Tipu

Selasa, 02 April 2019 | 09:18:20 WIB
Sidang Kasus Akiong dan Acin,  11 Pemilik Galangan Kapal di Rohil Kena Tipu Sidang kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin, Senin (1/4) di pengadilan negeri Rokan Hilir.

UJUNGTANJUNG - Empat orang saksi dimintai keterangannya sekaligus dalam sidang kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin, Senin (1/4) di pengadilan negeri Rokan Hilir (Rohil). 

Empat saksi itu merupakan para pemilik dok atau galangan kapal yang beroperasi di Bagansiapiapi dari 11 orang pemilik dok yang ditipu terdakwa sebesar Rp 60 juta 27 September 2018 lalu. 

Mereka, Andi alias Aka (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37) dan Ka Ing (56). Aka, Awan dan Ayong merupakan orang yang melaporkan kasus ini ke Polres Rohil. 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH dalam kesempatan itu menanyakan soal izin usaha galangan kapal. Namun para saksi tampak tidak tegas dalam jawabannya.

"izin punya, dikeluarkan bupati Rohil," jawab Andi. 

Selain itu, Sempurna juga tampak merasa heran terkait pernyataan para saksi. Pasalnya, penyidik Polres Rohil dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada satupun para korban yang dimintai duplikat atau foto copy izin galangan kapal mereka. Anehnya lagi, para saksi mengaku tidak ada menerima surat resmi panggilan dari penyidik Polres Rohil untuk BAP itu. 

"Tadi katanya ada izin, tapi kok takut kena razia," tanya Sempurna lagi. 

Disamping itu, para saksi dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa mereka menetapkan uang dengan angka Rp 5 juta tiap masing-masing pengusaha galangan kapal atas kesepakatan bersama. Uang tersebut diserahkan kepada Akiong, lalu Akiong kembali menyerahkan uangnya kepada Acin saat berada di kedai kopi AA Bagansiapiapi. 

Para saksi mengaku percaya dan menyiapkan uang 5 juta itu karena dalam pertemanan di kedai kopi itu akan dihadiri orang Polda Riau langsung. Namun kenyataannya sampai di kedai kopi itu tidak ada orang Polda yang datang 

Sidang yang diketuai majelis hakim Faisal SH MH didampingi dua anggota Sondra Murti Lambang SH dan Bot Jefri Paulus Sembiring SH itu akan dilanjutkan lagi dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi lain. (zmi)

Berita Terkait

Polsek Bangko Masih Kejar Pelaku Penganiayaan Anak SD 013 Baganhulu

Proyek Waterboom Batu Enam Bakal Masuk Tahap Penyidikan

Meresahkan, Warga Tapung Amankan Pelaku Pengancaman dan Diserahkan ke Polsek

Akp Primadona Ajak Semua Elemen Masyarakat Berkontribusi Jaga Kamtibmas Di Mandau

Sat Lantas Polres Rohil bersama Dishub Pengecekan Orang dan Kendaraan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa