MENU TUTUP

Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

Selasa, 01 Oktober 2019 | 19:43:42 WIB
Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

Rohil, wawasanriau -- Terdakwa kasus pembunuhuhan siswi SD berusia 11 tahun Hendri Limbong hanya di vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN), Selasa (1/10/2019).

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dalam kasus tersebut menuntut terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 338,339 serta pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup. 

Dengan putusan PN tersebut, Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan PN itu. 

"Kita menghormati putusan majelis hakim PN Rohil, namun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangat lah keji, kami menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum,"kata Farkhan Junaedi. 

Farkhan menerangkan, putusan yang diberikan PN dengan pertimbangan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa. 

Namun lanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, nenek korban mengakui ada perdamaian akan tetapi nenek korban menyatakan nyawa dibayar dengan nyawa. 

"Akan tetapi saat persidangan terahir saat akan pemabacaan vonis penasehat hukum kembali menghadirkan nenek korban sebagai saksi perdamaian dan malah mengatakan sudah ada perdamaian dan telah mengikhlaskan, ini ada apa, kenapa pas persidangan terakhir, "cakapnya. 

Farkhan juga menambahkan, terdakwa Hendri Limbong juga memiliki perkara berbeda dengan kasus pembunuhan yang berhasil di ungkap Polres Rohil dan hanya menemukan korban dalam keadaan tinggal tengkorak. 

Sebelumnya terdakwa Hendri Limbong sang pembunuh sadis dengan terlebih dahulu memperkosa kemudian membunuh dan membelah perut korban hingga ususnya terburai menggunakan pisau carter diamankan Polres Rohil pada 25 oktober 2018 lalu. 

Dimana, kasus perkosaan lalu membunuh secara sadis seorang siswi SD kelas lima tersebut terjadi di kebun sawit Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),

Kesadisan Kasus pembunuhan dan perkosaan ini juga telah menghebohkan masyarakat Rohil serta menyita perhatian berbagai publik. 

Tapi nyatanya, Pengadilan Negeri Rohil malah memutus vonis terhadap terdakwa hanya  dengan 15 tahun penjara. 

Penulis : sagala
 

Berita Terkait

Jasad TKW Asal Kundur yang Diduga Tewas Dibunuh Masih di RS Malaysia

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polsek Bangko Lakukan Ajangsana Kepurnawirawan

Molor, Proyek Tahun 2020 Senilai 42Milir di Tembilanan Saat Ini Masih Tahapan Finishing

Waspada!! Kabarnya Penculik Anak Sudah Sampai di Bagansiapiapi

Heboooh!! Polsek Bangko Ciduk Muda Mudi Pacaran Ditempat Gelap, Balap Liar dan Preman

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS