MENU TUTUP

Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

Selasa, 01 Oktober 2019 | 19:43:42 WIB
Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

Rohil, wawasanriau -- Terdakwa kasus pembunuhuhan siswi SD berusia 11 tahun Hendri Limbong hanya di vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN), Selasa (1/10/2019).

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dalam kasus tersebut menuntut terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 338,339 serta pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup. 

Dengan putusan PN tersebut, Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan PN itu. 

"Kita menghormati putusan majelis hakim PN Rohil, namun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangat lah keji, kami menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum,"kata Farkhan Junaedi. 

Farkhan menerangkan, putusan yang diberikan PN dengan pertimbangan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa. 

Namun lanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, nenek korban mengakui ada perdamaian akan tetapi nenek korban menyatakan nyawa dibayar dengan nyawa. 

"Akan tetapi saat persidangan terahir saat akan pemabacaan vonis penasehat hukum kembali menghadirkan nenek korban sebagai saksi perdamaian dan malah mengatakan sudah ada perdamaian dan telah mengikhlaskan, ini ada apa, kenapa pas persidangan terakhir, "cakapnya. 

Farkhan juga menambahkan, terdakwa Hendri Limbong juga memiliki perkara berbeda dengan kasus pembunuhan yang berhasil di ungkap Polres Rohil dan hanya menemukan korban dalam keadaan tinggal tengkorak. 

Sebelumnya terdakwa Hendri Limbong sang pembunuh sadis dengan terlebih dahulu memperkosa kemudian membunuh dan membelah perut korban hingga ususnya terburai menggunakan pisau carter diamankan Polres Rohil pada 25 oktober 2018 lalu. 

Dimana, kasus perkosaan lalu membunuh secara sadis seorang siswi SD kelas lima tersebut terjadi di kebun sawit Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),

Kesadisan Kasus pembunuhan dan perkosaan ini juga telah menghebohkan masyarakat Rohil serta menyita perhatian berbagai publik. 

Tapi nyatanya, Pengadilan Negeri Rohil malah memutus vonis terhadap terdakwa hanya  dengan 15 tahun penjara. 

Penulis : sagala
 

Berita Terkait

Kejari Rohil Bakal Tindak Proyek Pelabuhan Rp20 Miliar Dari APBN 2018, Begini Jelasnya...

Polsek Bangko Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Medan

Oknum Camat dan Kades di Palika Rohil di Laporkan ke Polda Riau, ini kasusnya...

Curanmor. Pria Asal Kubu,Rohil Diciduk Aparat Setempat

Empat Pembakar Rumah Warga di Pekaitan Ditangkap Polres Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin