MENU TUTUP

Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

Selasa, 01 Oktober 2019 | 19:43:42 WIB
Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

Rohil, wawasanriau -- Terdakwa kasus pembunuhuhan siswi SD berusia 11 tahun Hendri Limbong hanya di vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN), Selasa (1/10/2019).

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dalam kasus tersebut menuntut terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 338,339 serta pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup. 

Dengan putusan PN tersebut, Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan PN itu. 

"Kita menghormati putusan majelis hakim PN Rohil, namun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangat lah keji, kami menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum,"kata Farkhan Junaedi. 

Farkhan menerangkan, putusan yang diberikan PN dengan pertimbangan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa. 

Namun lanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, nenek korban mengakui ada perdamaian akan tetapi nenek korban menyatakan nyawa dibayar dengan nyawa. 

"Akan tetapi saat persidangan terahir saat akan pemabacaan vonis penasehat hukum kembali menghadirkan nenek korban sebagai saksi perdamaian dan malah mengatakan sudah ada perdamaian dan telah mengikhlaskan, ini ada apa, kenapa pas persidangan terakhir, "cakapnya. 

Farkhan juga menambahkan, terdakwa Hendri Limbong juga memiliki perkara berbeda dengan kasus pembunuhan yang berhasil di ungkap Polres Rohil dan hanya menemukan korban dalam keadaan tinggal tengkorak. 

Sebelumnya terdakwa Hendri Limbong sang pembunuh sadis dengan terlebih dahulu memperkosa kemudian membunuh dan membelah perut korban hingga ususnya terburai menggunakan pisau carter diamankan Polres Rohil pada 25 oktober 2018 lalu. 

Dimana, kasus perkosaan lalu membunuh secara sadis seorang siswi SD kelas lima tersebut terjadi di kebun sawit Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),

Kesadisan Kasus pembunuhan dan perkosaan ini juga telah menghebohkan masyarakat Rohil serta menyita perhatian berbagai publik. 

Tapi nyatanya, Pengadilan Negeri Rohil malah memutus vonis terhadap terdakwa hanya  dengan 15 tahun penjara. 

Penulis : sagala
 

Berita Terkait

Kasubag Disdik Dumai Dipanggil KPK, Ini Penyebabnya...

Polda Metro Jaya Amankan Pembobol Bank via Mobile Legend

Rutan Dumai Terima Pemindahan 5 Warga Binaan Rutan Siak

Acuhkan Pengawas, Diduga Proyek Pelabuhan di Rohil Dikerjakan Asal Jadi...

Bukan Kelamin Suami Terlalu Besar, Kematian Istri Barsah karena Ini

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa