MENU TUTUP

Gugatan Praperadilan Pemohon Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:05:55 WIB
Gugatan Praperadilan Pemohon  Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

UJUNG TANJUNG - Hakim Tunggal Sondra Mukti Lambang SH menggugurkan Sidang Praperadilan Terdakwa Susilo di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (24/10/2018) Permohonan Praperadilan ini mempersoalkan Penetapan Tersangka Susilo oleh Kapolsek Sinaboi. 

Sebelum Sidang Putusan  dibacakan Hakim Praperadilan.  Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo menyerahkan Bukti Kesimpulan ke hadapan hakim. Sedangkan untuk Bukti Kesimpulan Termohon  I.II. dan Turut Termohon III  hanya Kesimpulan Lisan.  

berdasarkan Bukti - bukti Surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo diantaranya. Surat Perintah Penangkapan No. Sp-kap/15/VIII/2018/Reskrim. Tertanggal 13 Agustus 2018 yang diterbitkan Termohon I. Untuk Saksi Eliani dan Saksi Irpan Sutrisno ( Istri dan anak Pemohon ) Tidak pernah menerima surat panggilan 1 dan 2 dari Termohon 1 untuk dan atas nama Pemohon.
 
Bahwa Saksi Eliani dan Irpan Sutrisno menjelaskan.  Lahan yang dibakar itu adalah lahan yang berada disepadan tanah yang ditanami palawija oleh Pemohon Terdakwa Susilo. Sehingga lahan itu ikut terbakar yang berada dibelakang. 

Bahwa Saksi Eliani dan Irpan Sutrisno menjelaskan tidak pernah menerima Surat Perintah Penahanan no. Pol :sp. Han/74/VIII/2018/Reskrim Tertanggal 14 Agustus 2018 yang diterbitkan Termohon II dan atau Turut Termohon III Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Setelah diperiksa dan dicermati Bukti Kesimpulan dari Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo oleh Hakim Praperadilan menimbang bahwa sebelum Hakim Praperadilan mempertimbangkan Tentang Pokok Perkara Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Akan terlebih dahulu dipertimbangkan formalitas Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. 

Menimbang bahwa Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan Dalam Hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan Pemeriksaan mengenai Permintaan kepada Praperadilan belum selesai. Maka permintaan tersebut Gugur. 

Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 dalam amarnya menegaskan bahwa permintaan praperadilan Gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa/Pemohon Praperadilan. 

Menimbang berdasarkan segala uraian pertimbangan hakim praperadilan menilai sudah sepatutnya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan pemohon tersebut harus dinyatakan GUGUR.

Saat Awak Media konfirmasi Penasehat Hukum Pemohon Dada Iga Rani Ray. SH .mendengar Putusan Gugatan Praperadilan di Gugurkan . Dengan Ucapan santainya Itu Hak  Hakim dalam Memutuskan Gugatan Praperadilan. (darma) 

Berita Terkait

Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Pekaitan

Polres Kampar Raih Predikat Terbaik III Pengelolaan BMN T.A. 2022 dari KPKNL Pekanbaru

Diduga Faktor Dendam, Warga Rohil Ini Bacok Tangan Korban Hingga Putus

Kapolres Rohil : Semua Kegiatan Perayaan Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 Berlangsung Kondusif

Istri Pak Haji yang selingkuh suka bicara agama di sosial media

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat