MENU TUTUP

Gugatan Praperadilan Pemohon Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:05:55 WIB
Gugatan Praperadilan Pemohon  Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

UJUNG TANJUNG - Hakim Tunggal Sondra Mukti Lambang SH menggugurkan Sidang Praperadilan Terdakwa Susilo di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (24/10/2018) Permohonan Praperadilan ini mempersoalkan Penetapan Tersangka Susilo oleh Kapolsek Sinaboi. 

Sebelum Sidang Putusan  dibacakan Hakim Praperadilan.  Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo menyerahkan Bukti Kesimpulan ke hadapan hakim. Sedangkan untuk Bukti Kesimpulan Termohon  I.II. dan Turut Termohon III  hanya Kesimpulan Lisan.  

berdasarkan Bukti - bukti Surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo diantaranya. Surat Perintah Penangkapan No. Sp-kap/15/VIII/2018/Reskrim. Tertanggal 13 Agustus 2018 yang diterbitkan Termohon I. Untuk Saksi Eliani dan Saksi Irpan Sutrisno ( Istri dan anak Pemohon ) Tidak pernah menerima surat panggilan 1 dan 2 dari Termohon 1 untuk dan atas nama Pemohon.
 
Bahwa Saksi Eliani dan Irpan Sutrisno menjelaskan.  Lahan yang dibakar itu adalah lahan yang berada disepadan tanah yang ditanami palawija oleh Pemohon Terdakwa Susilo. Sehingga lahan itu ikut terbakar yang berada dibelakang. 

Bahwa Saksi Eliani dan Irpan Sutrisno menjelaskan tidak pernah menerima Surat Perintah Penahanan no. Pol :sp. Han/74/VIII/2018/Reskrim Tertanggal 14 Agustus 2018 yang diterbitkan Termohon II dan atau Turut Termohon III Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Setelah diperiksa dan dicermati Bukti Kesimpulan dari Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo oleh Hakim Praperadilan menimbang bahwa sebelum Hakim Praperadilan mempertimbangkan Tentang Pokok Perkara Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Akan terlebih dahulu dipertimbangkan formalitas Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. 

Menimbang bahwa Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan Dalam Hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan Pemeriksaan mengenai Permintaan kepada Praperadilan belum selesai. Maka permintaan tersebut Gugur. 

Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 dalam amarnya menegaskan bahwa permintaan praperadilan Gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa/Pemohon Praperadilan. 

Menimbang berdasarkan segala uraian pertimbangan hakim praperadilan menilai sudah sepatutnya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan pemohon tersebut harus dinyatakan GUGUR.

Saat Awak Media konfirmasi Penasehat Hukum Pemohon Dada Iga Rani Ray. SH .mendengar Putusan Gugatan Praperadilan di Gugurkan . Dengan Ucapan santainya Itu Hak  Hakim dalam Memutuskan Gugatan Praperadilan. (darma) 

Berita Terkait

Tuntutan JPU Tidak Dasarkan Alat Bukti Melainkan Penyimpangan Hukum Pembuktian

Ngeri..!! Pemotor Tewas Terlindas Truck CPO di Duri

Pembina Pramuka Cabuli 11 Siswa SMP sejak 2016 Ditangkap Polisi

Tolong! Balita Ini Hilang Sejak Kemaren

Kejari Rohil Teliti Berkas Tersangka Korupsi Proyek Danau Buatan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah