MENU TUTUP

Gugatan Praperadilan Pemohon Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:05:55 WIB
Gugatan Praperadilan Pemohon  Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

UJUNG TANJUNG - Hakim Tunggal Sondra Mukti Lambang SH menggugurkan Sidang Praperadilan Terdakwa Susilo di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (24/10/2018) Permohonan Praperadilan ini mempersoalkan Penetapan Tersangka Susilo oleh Kapolsek Sinaboi. 

Sebelum Sidang Putusan  dibacakan Hakim Praperadilan.  Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo menyerahkan Bukti Kesimpulan ke hadapan hakim. Sedangkan untuk Bukti Kesimpulan Termohon  I.II. dan Turut Termohon III  hanya Kesimpulan Lisan.  

berdasarkan Bukti - bukti Surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo diantaranya. Surat Perintah Penangkapan No. Sp-kap/15/VIII/2018/Reskrim. Tertanggal 13 Agustus 2018 yang diterbitkan Termohon I. Untuk Saksi Eliani dan Saksi Irpan Sutrisno ( Istri dan anak Pemohon ) Tidak pernah menerima surat panggilan 1 dan 2 dari Termohon 1 untuk dan atas nama Pemohon.
 
Bahwa Saksi Eliani dan Irpan Sutrisno menjelaskan.  Lahan yang dibakar itu adalah lahan yang berada disepadan tanah yang ditanami palawija oleh Pemohon Terdakwa Susilo. Sehingga lahan itu ikut terbakar yang berada dibelakang. 

Bahwa Saksi Eliani dan Irpan Sutrisno menjelaskan tidak pernah menerima Surat Perintah Penahanan no. Pol :sp. Han/74/VIII/2018/Reskrim Tertanggal 14 Agustus 2018 yang diterbitkan Termohon II dan atau Turut Termohon III Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Setelah diperiksa dan dicermati Bukti Kesimpulan dari Penasehat Hukum Pemohon Terdakwa Susilo oleh Hakim Praperadilan menimbang bahwa sebelum Hakim Praperadilan mempertimbangkan Tentang Pokok Perkara Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Akan terlebih dahulu dipertimbangkan formalitas Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. 

Menimbang bahwa Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP menyatakan Dalam Hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan Pemeriksaan mengenai Permintaan kepada Praperadilan belum selesai. Maka permintaan tersebut Gugur. 

Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 dalam amarnya menegaskan bahwa permintaan praperadilan Gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama Terdakwa/Pemohon Praperadilan. 

Menimbang berdasarkan segala uraian pertimbangan hakim praperadilan menilai sudah sepatutnya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan pemohon tersebut harus dinyatakan GUGUR.

Saat Awak Media konfirmasi Penasehat Hukum Pemohon Dada Iga Rani Ray. SH .mendengar Putusan Gugatan Praperadilan di Gugurkan . Dengan Ucapan santainya Itu Hak  Hakim dalam Memutuskan Gugatan Praperadilan. (darma) 

Berita Terkait

Mencari Keadilan, Sukarno Harus Menjalani Proses Pidana. Sebelumnya 3 Oknum DPRD Terlapor

Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

MA Kabulkan Permohonan LBH Mahatva, Akhirnya JN Dapatkan Keadilan

Polsek Bangko Tangkap Pengedar Sabu Dalam Hotel Lucky Star

Pelajar MTs Nurul Huda Tebing Tinggi Tenggelam di Laut

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa