MENU TUTUP

Orang Gila Nyoblos, KPU Minta Dokter Pendamping

Minggu, 31 Maret 2019 | 15:03:50 WIB
Orang Gila Nyoblos, KPU Minta Dokter Pendamping Ilustrasi

BEKASI - Ada sebanyak 11 orang penyandang disabilitas mental masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bekasi. 

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta agar saat melakukan pencoblosan mereka didampingi dokter atau pihak panti rehabilitasi.

"Ada 11 penyandang disabilitas mental, itu dua panti. Jadi kami minta agar nanti didampingi dokter atau pihak panti," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Minggu (31/3/2019).

Nurul meminta tim dokter dan pihak panti juga memastikan agar kondisi pemilih gangguan jiwa tidak akan membuat kegaduhan sehingga menganggu pemilih lain.

"Kita mint didampingi atau di pastikan kondisinya. Kalau memang tidak memungkinkan lebih baik tidak diperlu memaksakan nyoblos karena khawatir akan menimbulkan kegaduhan," katanya.

Nurul menjelaskan, para pemilih gangguan jiwa atau penyandang disabilitas mental juga sudah dibuatkan formulir A5 dikarenakan mereka tidak perlu pulang, cukup mencoblos di TPS dekat panti.

"Biar lebih mudah kita buatkan A5, pastinya mereka kan engga bisa pulang dan tetap masih ada di panti. Nanti juga pihak keluarga, dokter panti atau panti bisa dampingi saat mencoblos," ujar Nurul.

Nurul menambahkan proses 11 orang gangguan jiwa dari pasien panti rehabilitasi masuk ke DPT Pemilu 2019 dari hasil pencocokan dan penelitian yang sebelumnya dilakukan KPU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

KPU Kota Bekasi juga mengacu pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas dan peraturan KPU nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan DPT.

"Jadi memang 11 orang itu warga Kota Bekasi dari dua panti rehabilitasi. Aturan soal ini baru, orang dengan penyandang disabilitas mental tidak dikecualikan. Kalau aturan dulu ada klausul atau ketentuan tersendiri bagi orang gangguan jiwa, sekarang tidak ada sudah dihapus pasal itu," ujarnya.


Sumber : wartakotalive.com

Berita Terkait

Anies: IMB dan Reklamasi adalah Dua Hal Berbeda

Di Talkshow KOMPeK UI, Bima Arya Ungkap Tantangan Indonesia untuk Menjadi Negara Maju

Kata Mahfud, Menag Bersih Soal Duit Tapi Kedodoran di Birokrasi

Habib Rizieq: Bersihkan Negara dari PKI, Wahai Pejuang Islam

Ahli Nilai Amnesti Hak Prerogatif Presiden, Bisa Diterapkan ke Baiq Nuril

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran