MENU TUTUP

Demo 22 Mei, Pemerintah Batasi Fitur Media Sosial

Rabu, 22 Mei 2019 | 15:43:25 WIB
Demo 22 Mei, Pemerintah Batasi Fitur Media Sosial Poto Ilustrasi

Jakarta, WAWASANRIAU -- Kementrian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pembatasan fitur media sosial dan pesan instan untuk sementara akibat demo 22 Mei. Pengguna media sosial dan pesan instan tidak bisa mengirim dan menerima video dan foto untuk sementara waktu. 

Keputusan ini pemerintah ambil untuk menekan hoaks karena aksi demo 22 Mei. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi posting hoaks yang beredar.

"Modusnya posting di media sosial seperti Instagram, Facebook dalam bentuk video, meme dan foto. Kemudian ditangkaplayar dan viral di Whatsapp. Ada yang negatif di sana (pesan viral)," jelas Rudiantara, Rabu (22/5).

Sehingga dia menegaskan akan membatasi media sosial secara bertahap dan sementara.

"Jadi rekan semua, kita semua akan mengalami kesulitan mendownload upload video dan foto," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam pun mengungkapkan hal serupa.

"Akan kita adakan pembatasan akses di beberapa media tertentu. Fitur tertentu untuk menjaga hal-hal negatif tersebar ke masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang akurat," kata  Jakarta, Selasa (21/5).

Keputusan pembatasan akses ini sejalan dengan kesulitan warganet untuk mengakses WhatsApp, Instagram dan Facebook. Warganet juga mengeluhkan tidak bisa menyertakan foto, video, dan meme saat membuat cuitan di Twitter. 

Berdasarkan pengamatan CNNIndonesia.com, Instagram tak bisa diakses dari aplikasi maupun website. Berdasarkan situs down detector, kejadian ini berlangsung sejak pukul 11.05 WIB. Namun, laporan terbanyak muncul sekitar pukul 12.00 WIB.

Warganet langsung mencuitkan kejadian Instagram down di Twitter.

Tagar #InstagramDown menjadi trending topic di Indonesia. Berbagai keluh kesah dan 'curhat' warganet meramaikan lini massa Twitter.

Selain itu, Kemenkominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyebarkan informasi yang berisi kedamaian dan menghindari penyebaran konten atau informasi yang berisi ujaran kebencian dan provokasi.

Sumber : CNN Indonesia 

Berita Terkait

Polri Peduli Negeri, Kapolda :Kita Mulai Dari Sesuatu Yang Penting Bagi Penerus Bangsa

Membaca Sinyal Politik dari Pidato Jokowi dan Prabowo Usai Putusan MK

Antusiasme WNI di Washington Nyoblos, Antre Sejak Sebelum TPS Dibuka

KPK Bantah Ada Pejabat Riau Terjaring Oprasi Tangkap Tangan

Cek Harga Pangan, Wamendagri Bima: Secara Keseluruhan Tidak Ada Gejolak Harga

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah