MENU TUTUP

Bowo Sidik Mengaku Duit Rp8M Digunakan untuk Siraman Pajar

Kamis, 28 Maret 2019 | 22:38:08 WIB
Bowo Sidik Mengaku Duit Rp8M Digunakan untuk Siraman Pajar

Jakarta - Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengaku menggunakan duit suap untuk logistik pencalonannya sebagai caleg DPR. KPK mengamankan duit sekitar Rp 8 miliar diduga duit suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) termasuk penerimaan-peneerimaan dari pihak lainnya.

"Jadi BSP memang menjadi caleg, ini sudah saya sampaikan tadi. Dia calon untuk daerah JawaTengah 2. Untuk sementara hasil pemeriksaan tim kita, ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam tanya jawab pada jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

KPK menyita 84 kardus dengan total uang Rp 8 miliar. Duit ditemukan dalam amplop-amplop dengan isi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

Saat ditanya wartawan soal ada-tidaknya kaitan duit terkait logistik Pilpres, Basaria menepisnya. "Sama sekali tidak, dari awal tadi sampai akhir, kita tidak ada berbicara tentang itu. Ini hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia (Bowo Sidik) mencalonkan diri kembali. Jadi tidak ada keterlibatan tim sukses yang lainnya," tegas Basaria.

Dalam jumpa pers, Basaria menjelaskan Bowo Sidik Pangarso dimintai bantuan untuk melanjutkan penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR," kata Basaria.

Hingga akhirnya pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK. Salah satu materi MoU adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan PT Pupuk Indonesia

"BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkutan yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton," sambung Basaria.

Diduga Bowo Sidik menerima total 7 kali suap terkait PT HTK. Pada saat OTT, Bowo diduga menerima Rp 89,4 juta, sedangkan 6 kali penerimaan sebelumnya diduga terjadi di berbagai tempat, antara lain rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK, sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.

"Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta," kata Basaria.

Namun, selain penerimaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, KPK mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo Sidik sebagai anggota DPR.

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," ujar Basaria

 

Sumber : detik.com

Berita Terkait

Waktu Sidang di PN Rohil Molor, Saksi dan Keluarga Terdakwa Kerap Mengeluh

2 Begal di Bagansiapiapi Diciduk Polsek Bangko Lainnya Masih Pengejaran

Sidang PN Rohil, Diduga Oknum DPRD Berang Ditanya Objek Lahan Ortu Sukarno

Istri Pak Haji yang selingkuh suka bicara agama di sosial media

Modus Pinjam Motor Lalu di Gadaikan, Kini Pelaku Sudah Mendekam di Sel Tahanan Polsek Siak Hulu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah