Sidang PN Rohil, Diduga Oknum DPRD Berang Ditanya Objek Lahan Ortu Sukarno

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang penyerobotan lahan dan pengrusakan dalam agenda mendengarkan keterangan Terdakwa. Kamis, 4 April 2019 sekira pukul 10.22 wib.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya. SH MLi dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dihadiri oleh Reza Riski Fadillah SH.
Sedangkan Kedua Terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung dipersidangan didampingi Kuasa Hukum Malden SH dan Artion SH
Dipersidangan Saat Hakim Anggota Sondra Mukti SH menanyakan kepada terdakwa Sukarno. Apakah Pernah diperiksa oleh penyidik polres rohil terkait perkara apa. Pernah yang mulia. terkait lahan dibalai jaya atas laporan aceng, Menurut Terdakwa Sukarno bahwa objek perkara tersebut itu berada ditanah milik orang tuanya Alm Mauludin Salim yang sudah dimiliki dan dikuasai sejak dari Tahun 1975 .Tutur Sukarno
Ditambah Terdakwa Sukarno Dulunya lahan tersebut masih hutan.kemudian didirikan Perusahan bernama PT.Armapindo pada tahun 1980 yang bergerak dibidang perkebunan Karet dengan luas lahan 8509 ha dengan Ijin menteri pertanian dan belum HGU.
pada tahun 1988 dilakukan penumbangan pohon karet menjadi pohon sawit dan pisang barangan sampai sekarang. Kemudian pada tahun 2013 pohon sawit milik orang tua terdakwa sukarno ditumbang oleh Suyadi.Aceng,Jaerli Silalahi dan gak ingat lagi yang mulia. Ungkap Sukarno
Kemudian dilanjutkan pertanyaan oleh Anggota Hakim Sondra Mukti Pada tahun 2013 saat pohon sawit ditumbang oleh Suyadi apakah terdakwa lakukan. Terdakwa Sukarno mengatakan kepada Suyadi ( Anggota DPRD Rohil ) kok ditumbang pohon sawit punya orang tua saya. Kemudian Suyadi mengatakan saya beli lahan ini. Kalau kamu gak senang silahkan lapor sana begitu jawabannya yang mulia. Setelah itu saya laporkan kepolda riau tentang Pengrusakan atas nama Suyadi DKK seperti Aceng, Jaerli Silalahi pada tahun 2013 sampai sekarang tidak terealisasi. Kata - kata yang diucapkan oleh Terdakwa sukarno saat dipersidangan.
Selanjutnya kembali dipertanyakan Anggota hakim Sondra Mukti pada tahun 2013 apakah pernah ada gugatan kepengadilan rohil diobjek tersebut. Ada yang mulia saat itu sebagai Penggugat dari Suku Hamba Raja Melayu diwakili Syarifudin yang saat itu menjabat anggota DPRD Rohil dan sebagai Tergugat sukarno dan h.adlan. dan menurut Penasehat Hukum bahwa dalam Putusan Gugatan Esepsi Tergugat diterima. Tutur Terdakwa Sukarno
Kemudian diperjelas lagi oleh Anggota Hakim Sondra Mukti Apakah lahan PT Kura mengelolah lahan yang sama dikelolah PT Armapindo. Tidak sama yang mulia. Ungkap sukarno.
Giliran terdakwa Sopian tanjung saat ditanya anggota hakim Sondra Mukti dasar apa terdakwa sopian tanjung mengkaplingkan tanah . Intinya Terdakwa Sopian ada kuasa dari keluarga sukarno cs serta akta notaris dan semua yang terdakwa Sopian kerjakan selalu koordinasi dengan pihak sukarno sesuai disamping itu saya sebagai kaur pembangunan dikepenghuluan pasir putih tahun 2008 - 2011. Kalau ada program dari kabupaten tentang pembangunan saya yang mengukurnya. Ungkap Sopian
Ditambahkan Sopian kuasa tersebut untuk mencari pembeli kamplingan yang berada disatu hamparan dibelakang kantor PJR dengan bentuk Surat SKGR dan Sertifikat.
Giliran Penasehat Hukum Malden SH apakah terdakwa sukarno yang sebelumnya mengatakan bahwa Alm Mauludin Salim memiliki lahan dan memiliki PT Armapindo. Bisa buktikan keabsahannya. Jawab terdakwa sukarno Bisa pak. Kemudian penasehat hukum malden SH memperlihatkan bukti-bukti dihadapan majelis hakim bersama Terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Riski Fadillah.
Sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya sempat menanyakan kepada terdakwa Sopian Tanjung saat sebagai juru ukur apakah punya kapasitas tentang penerbitan surat.dijawab Terdakwa Sopian Itu kan wewenang penghulu dan camat Juru ukur tugasnya hanya mengukurkan saja sesuai pengakuan pemilik selebihnya urusan penghulu.ucap Sopian
Sidang ditunda dengan acara selanjutnya dalam agenda tuntutan dari jaksa tanggal 15 April 2019 pada waktu yang sama. (Darma)