MENU TUTUP

Sidang PN Rohil, Diduga Oknum DPRD Berang Ditanya Objek Lahan Ortu Sukarno

Jumat, 05 April 2019 | 16:43:02 WIB
Sidang PN Rohil, Diduga Oknum DPRD Berang Ditanya Objek Lahan Ortu Sukarno

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang penyerobotan lahan dan pengrusakan dalam agenda mendengarkan keterangan Terdakwa. Kamis, 4 April 2019 sekira pukul 10.22 wib.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya. SH MLi dan  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dihadiri oleh Reza Riski Fadillah SH.

Sedangkan Kedua Terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung dipersidangan didampingi Kuasa Hukum Malden SH dan Artion SH

Dipersidangan Saat Hakim Anggota Sondra Mukti SH menanyakan kepada terdakwa Sukarno. Apakah Pernah diperiksa oleh penyidik polres rohil terkait perkara apa. Pernah yang mulia. terkait lahan  dibalai jaya atas laporan aceng, Menurut Terdakwa Sukarno bahwa objek perkara tersebut itu berada ditanah milik orang tuanya Alm Mauludin Salim yang sudah dimiliki dan dikuasai sejak dari Tahun 1975 .Tutur Sukarno

Ditambah Terdakwa Sukarno Dulunya lahan tersebut masih hutan.kemudian didirikan  Perusahan bernama PT.Armapindo pada tahun 1980 yang bergerak dibidang perkebunan Karet dengan luas lahan 8509 ha dengan Ijin menteri pertanian dan belum HGU. 

pada tahun 1988  dilakukan penumbangan pohon karet menjadi pohon sawit dan pisang barangan sampai sekarang. Kemudian pada tahun 2013 pohon sawit milik orang tua terdakwa sukarno ditumbang oleh Suyadi.Aceng,Jaerli Silalahi dan gak ingat lagi yang mulia. Ungkap Sukarno

Kemudian dilanjutkan pertanyaan oleh Anggota Hakim Sondra Mukti Pada tahun 2013 saat pohon sawit ditumbang oleh Suyadi apakah terdakwa lakukan. Terdakwa Sukarno mengatakan kepada Suyadi ( Anggota DPRD Rohil ) kok ditumbang pohon sawit punya orang tua saya. Kemudian Suyadi mengatakan saya beli lahan ini. Kalau kamu gak senang silahkan lapor sana begitu jawabannya yang mulia. Setelah itu saya laporkan kepolda riau tentang Pengrusakan  atas nama Suyadi DKK seperti Aceng, Jaerli Silalahi pada tahun 2013 sampai sekarang tidak terealisasi. Kata - kata yang diucapkan oleh Terdakwa sukarno saat dipersidangan.

Selanjutnya kembali dipertanyakan Anggota hakim Sondra Mukti pada tahun 2013 apakah pernah ada gugatan kepengadilan rohil diobjek tersebut. Ada yang mulia saat itu sebagai Penggugat dari Suku Hamba Raja Melayu diwakili Syarifudin yang saat itu menjabat anggota DPRD Rohil dan sebagai Tergugat sukarno dan h.adlan. dan menurut Penasehat Hukum bahwa dalam Putusan Gugatan  Esepsi Tergugat diterima. Tutur Terdakwa Sukarno

Kemudian diperjelas lagi oleh Anggota Hakim Sondra Mukti Apakah lahan PT Kura mengelolah lahan yang sama dikelolah PT Armapindo. Tidak sama yang mulia. Ungkap sukarno.

Giliran terdakwa Sopian tanjung saat ditanya anggota hakim Sondra Mukti dasar apa terdakwa sopian tanjung mengkaplingkan tanah . Intinya Terdakwa Sopian ada kuasa dari keluarga sukarno cs serta akta notaris dan semua yang terdakwa Sopian kerjakan selalu koordinasi dengan pihak sukarno sesuai disamping itu saya sebagai kaur pembangunan  dikepenghuluan pasir putih tahun 2008 - 2011. Kalau ada program dari kabupaten tentang pembangunan saya yang mengukurnya. Ungkap Sopian

Ditambahkan Sopian  kuasa tersebut untuk mencari pembeli kamplingan yang berada disatu hamparan dibelakang kantor PJR dengan bentuk Surat SKGR dan Sertifikat.

Giliran Penasehat Hukum Malden SH apakah terdakwa sukarno yang sebelumnya mengatakan bahwa Alm Mauludin Salim memiliki lahan dan memiliki PT Armapindo. Bisa buktikan keabsahannya. Jawab terdakwa sukarno Bisa pak. Kemudian penasehat hukum malden SH  memperlihatkan bukti-bukti dihadapan majelis hakim bersama Terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Reza Riski Fadillah.

Sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya sempat menanyakan kepada terdakwa Sopian Tanjung saat sebagai juru ukur apakah punya kapasitas tentang penerbitan surat.dijawab Terdakwa Sopian Itu kan wewenang penghulu dan camat Juru ukur tugasnya hanya mengukurkan saja sesuai pengakuan pemilik selebihnya urusan penghulu.ucap Sopian

Sidang ditunda dengan acara selanjutnya dalam agenda tuntutan dari jaksa tanggal 15 April 2019 pada waktu yang sama. (Darma) 

Berita Terkait

Kasus sabu, PN Rohil Bebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden

Pokja ULP Riau Jangan Bermain Memenangkan Tender Proyek Jalan Bagansiapiapi -Teluk Piyai

KPK Angkut Alphard dari Lokasi OTT Direksi Pupuk Indonesia

Sukurin ! Sepesialis Pencuri Sepeda Motor Dimasjid Kena Dor Polisi

Hamili Gadis Bawah Umur, Buruh Pabrik ini di Tangkap Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS