Dua Terdakwa Jual Nama Kapolda Riau Jalani Sidang Perdana
UJUNGTANJUNG - (WAWASANRIAU. COM) - 12 pengusaha galangan kapal (Dok) di Bagansiapiapi mengalami kerugian sebesar 60 juta rupiah, terungkap saat pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut Umum Maruli Tua Sitangang SH, Senin (18/03/2019) sekira pukul 15.30 wib.
Diduga mengetahui 12 pengusaha dok dibagansiapiapi tidak mengantongi dokumen resmi terkait bahan baku pembuatan kapal, kesempatan ini digunakan Gustalim alias Akiong dan Surip alias Acin melakukan tindak pidana pencatutan nama Kapolda Riau, dengan dalih meminta dana pengamanan.
Kedua terdakwa saat ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, dengan didakwa melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) mengatasnamakan Kapolda Riau.
Pantauan dalam ruang sidang yang diketuai oleh Faisal SH MH dan dua anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Jepri Sembiring SH, kedua terdakwa ini di sidangkan secara terpisah, namun Penuntut Umum membuat dakwaan keduanya dalam berkas yang berbeda.
Gustalim alias Akiong dalam sidang terungkap bekerja di PT. Diamond Timber didampingi satu orang Kuasa hukumnya , sedangkan Surip alias Acin terlihat didampingi oleh tiga orang kuasa hukum.
Usai dakwaan kedua terdakwa dibacakan secara bergantian oleh JPU Maruli Tua Sitanggang SH. Majelis hakim selanjutnya menutup sidang dan mengatakan sidang akan lanjutkan satu minggu kedepan dalam waktu yang sama ."pungkas Faisal sambil mengetuk palunya tiga kali. (zmi)