MENU TUTUP

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Diduga Melarikan Anak Dibawah Umur

Rabu, 27 Januari 2021 | 10:56:29 WIB
Polsek Tapung Ringkus Pelaku Diduga Melarikan Anak Dibawah Umur

TAPUNG - Wawasanriau.com -Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria karena membawa kabur anak gadis yang masih dibawah umur, pelaku ditangkap pada Selasa sore (26/1/2021) setelah 3 hari sebelumnya melarikan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah UL (Lk 20) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka UL ini atas laporan HY (Pr 40) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu anak pelapor inisial N (14) dijemput oleh teman perempuannya Zahara menggunakan sepeda motor, mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun temannya yang di Desa Indrapuri.

Hingga malam harinya N tidak pulang kerumah lalu dicari oleh orangtuanya, didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL, atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada dirumah abangnya di Desa Petapahan Jaya Tapung, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan sdr. N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka N juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka UL kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka UL akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, ungkapnya.(Jhoni)

Berita Terkait

Heboh, Diduga 8 Pemain Judi Domino di Jalan Sedar Ditangkap Polsek Bangko

Penyelidikan Korupsi Century, KPK Periksa Dubes RI untuk Swiss

Mobil Supir Gocar Gagal Dijual karena Heboh Berita di Medsos

Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan, Diduga Pacar Korban

Polres Rohil Gelar Konferensi Pers ! Diduga Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ikut Terlibat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin