MENU TUTUP

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Diduga Melarikan Anak Dibawah Umur

Rabu, 27 Januari 2021 | 10:56:29 WIB
Polsek Tapung Ringkus Pelaku Diduga Melarikan Anak Dibawah Umur

TAPUNG - Wawasanriau.com -Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria karena membawa kabur anak gadis yang masih dibawah umur, pelaku ditangkap pada Selasa sore (26/1/2021) setelah 3 hari sebelumnya melarikan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah UL (Lk 20) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka UL ini atas laporan HY (Pr 40) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu anak pelapor inisial N (14) dijemput oleh teman perempuannya Zahara menggunakan sepeda motor, mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun temannya yang di Desa Indrapuri.

Hingga malam harinya N tidak pulang kerumah lalu dicari oleh orangtuanya, didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL, atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada dirumah abangnya di Desa Petapahan Jaya Tapung, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan sdr. N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka N juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka UL kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka UL akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, ungkapnya.(Jhoni)

Berita Terkait

KPU Kampar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Festival Subayang

Siswa SD Usia 8 tahun di Riau Lolos dari Penculikan

Kasus Sabu, Seorang Wartawan di Rohil Riau Ditangkap Polisi

Nih Sosok Pria Diduga Orang Ketiga Dibalik Surat Cerai Ahok

Polisi Tangkap Pelaku Terduga Terosis Di Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan