MENU TUTUP

Kebocoran Pajak Perkebunan di Riau Capai Rp5 Triliun, ini kata Wagubri...

Ahad, 03 Maret 2019 | 18:57:38 WIB
Kebocoran Pajak Perkebunan di Riau Capai Rp5 Triliun, ini kata Wagubri... iluatrasi

PEKANBARU - (WAWASANRIAU.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkirakan ada potensi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (P3) yang tak bisa dipungut (lost) sekitar Rp5 triliun per tahun. Hal ini karena banyak perusahaan perkebunan tidak berkantor di Riau.

Dengan perusahaan perkebunan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membayar pajak sesuai dengan kantor perusahaan berkantor, maka pajaknya masuk ke daerah lain. Sementara perusahaan berusaha di Riau.

Karena itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menekankan kepada perusahaan perkebunan di Riau untuk membuat NPWP di tempat mereka berusaha.

"Kita berusaha menekankan kepada mereka (perusahaan) membuat NPWP di tempat dia berusaha. Jangan berusaha di Riau tapi NPWP-nya Jakarta dan Medan, sehingga potensi pajaknya tidak maksimal untuk daerah kita," kata Edy Natar, Kamis (28/2/2019).

Menurut mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini, perilaku seperti itu tidak adil. Perusahaan merusak lingkungan di Riau namun mereka membayar pajak di luar Riau.

"Ini juga sudah sering disampaikan Pak Gubernur. Mereka merusak lingkungan kita, tapi mereka bayar pajak di luar Riau. Harusnya mereka berusaha di sini, NPWP-nya juga ada di sini. Sehingga penerimaan pajak kita bisa maksimal," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi juga menyatakan potensi pajak Rp5 trliun dari sektor PPB P3 tersebut masih perkiraan.

"Ada kajian dari balai kehutanan kita, mungkin ada PPB-nya belum terpungut dan sebagainya. Tapi itu harus diperdalam melalui kajian pemeriksaan BPK dan kajian lain. Sehingga nanti kita bisa mempertemukan mana yang tak berizin tak dipungut pajak, tapi yang berizin dipungut pajak," paparnya.

"Jadi prinsip-prinsip dalam berusaha itu harus dijalankan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak tertib dan tidak ikut aturan tidak bayar pajak. Tapi ada perusahaan tertib dan taat aturan, tapi mereka bayar pajak. Tentu kondisi ini ada prinsip tak ada dalam berusaha," sambungnya.

Karena itu, dia berharap hal tersebut yang mestinya harus didudukan oleh BPK. Makanya pihaknya juga apresiasi kepada BPK yang akan turun dan memeriksa perusahaan perkebunan di Riau.

"Sebab potensi Rp5 triliun itu baru sektor perkebunan, belum sektor lainnya. Tapi ini baru informasi sepintas, belum berdasarkan data yang valid. Nanti kita lihat verifikasi datanya," tukasnya.

 


sumber : riaumandiri.co

Berita Terkait

4 Poin Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Pakai Atribut Nonmuslim

Mengenal Ilmu Forensik Linguistik

LP Polewali Mandar Rusuh karena Syarat Baca Alquran, Kalapas Ditarik

Jokowi Salat Jumat di Johar Baru, Warga Antre Salaman

Terbang ke London, JK Beri Kuliah Umum di Oxford Centre for Islamic Studies

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan