MENU TUTUP

Wajib Disimak! Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2019 Agar Surat Suara Sah

Minggu, 14 April 2019 | 13:20:09 WIB
Wajib Disimak! Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2019 Agar Surat Suara Sah

Jakarta - Pada pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 mendatang, terdapat lima surat suara untuk dicoblos. Supaya tidak bingung dan salah mencoblos, mari kenali panduan mencoblos surat suara supaya dinyatakan sah.

Seperti diketahui, kelima jenis surat suara yang akan diterima pemilih antara lain untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Selain tulisan di surat suara, pemilih dapat membedakan kelima jenis surat suara ini melalui warna di masing-masing kertasnya. Untuk rinciannya, dapat dibaca di sini.

Pengecualian hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Pemilih hanya mendapatkan empat surat suara (minus surat suara DPRD Kabupaten/Kota).

Pada dokumen panduan KPPS untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, terdapat panduan agar surat suara dinyatakan sah. Berikut penjelasannya:

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden

Suara dinyatakan sah, jika:
* Tercoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.

2. Surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Suara dinyatakan sah untuk parpol, jika:
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa
mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.
* Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
* Tercoblostepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari parpol yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Dinyatakan sah untuk caleg, jika:
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon.
* Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang bersangkutan.
* Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon atau nama calon.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon.
* Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.

3. Surat suara DPD RI

Dinyatakan sah untuk caleg, jika:
* Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.
* Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD. (detikcom) 

Berita Terkait

Kalau Penyidik KPK Banyak, Kasus Korupsi Kecil Juga akan Ditangani

Menlu Sebut 7 dari 12 WNI Terinfeksi Virus Corona Sembuh

UUD 45 perlu ditata kembali Untuk menata ulang NKRI dari cengkeraman asing dan kapitalis

Ini Harapan Bupati Asahan Saat Perayaan Tahun Baru Imlek

Wamendagri Bima: Penerapan Otonomi Daerah Harus Berpihak pada Keadilan Sosial

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran