MENU TUTUP

KPK Periksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin Saksi Perkara Dugaan Korupsi

Selasa, 26 Februari 2019 | 17:12:51 WIB
KPK Periksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin Saksi Perkara Dugaan Korupsi

PEKANBARU - (WAWASANRIAU.COM) - Sempat mangkir, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/2/2019). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Amril diperiksa dalam statusnya sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Pada pemeriksaan kali ini, Amril tidak seorang diri. Ada lima orang orang saksi lainnya yang diperiksa lembaga antirasuah itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hobby Siregar, yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu.

Lima saksi lainnya itu adalah, Thin Franky Tanujaya dari pihak swasta, Romi Robindi Lie yang merupakan pemilik PT Everest Internasional, Johan yang merupakan Operasional Lapangan PT MRC, dan Doso Prihandoko juga dari pihak swasta. Para saksi itu diperiksa di Jakarta.

Sementara seorang saksi yang dijadwalkan hadir, Hendri Sukardi yang merupakan Direktur PT Liwaus Sabena, diketahui tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Seluruh saksi yang dijadwalkan hari ini (kemarin,red), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar,red)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa sore.

Terhadap saksi yang tidak hadir, kata Febri, akan kembali dijadwalkan ulang. Terkait waktunya, tergantung kebutuhan penyidik. "Akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," pungkas Febri Diansyah.

Sebelumnya, Amril sempat mangkir guna menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/2). Saat itu, sejatinya dia diperiksa bersama sejumlah mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya. Mereka adalah Azmi, Firzal Fudhoil, dan Suhendri Asnan. Selain Amril, Firzal Fudhoil juga tak datang memenuhi panggilan penyidik.

Nama Amril Mukminin sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam perkara ini. Hal itu dikuatkan dengan adanya penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Akibatnya, Amril Mukminin dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 13 September 2018 lalu untuk 6 bulan ke depan.

 

Sumber : riaumandiri.co

Berita Terkait

2 Tersangka Narkoba Dicokok Polsek Bangko, Kandar Jl Pusara Hulu Masih DPO

Polsek Bangko Berikan Bimbingan dan Sosialisasikan Penerimaan Polri Tahun 2025

Kajari Rohil Dukung Pelaksanaan Operasi Zebra

Masuk Kawasan Hutan, Tim Satgas PKH Merah Putih Pasang Plang di Areal PT JJP

Aksi Penanaman Pohon Booming Green Policing Polda Riau di Mandau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran