MENU TUTUP

KPK Periksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin Saksi Perkara Dugaan Korupsi

Selasa, 26 Februari 2019 | 17:12:51 WIB
KPK Periksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin Saksi Perkara Dugaan Korupsi

PEKANBARU - (WAWASANRIAU.COM) - Sempat mangkir, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/2/2019). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Amril diperiksa dalam statusnya sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Pada pemeriksaan kali ini, Amril tidak seorang diri. Ada lima orang orang saksi lainnya yang diperiksa lembaga antirasuah itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hobby Siregar, yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu.

Lima saksi lainnya itu adalah, Thin Franky Tanujaya dari pihak swasta, Romi Robindi Lie yang merupakan pemilik PT Everest Internasional, Johan yang merupakan Operasional Lapangan PT MRC, dan Doso Prihandoko juga dari pihak swasta. Para saksi itu diperiksa di Jakarta.

Sementara seorang saksi yang dijadwalkan hadir, Hendri Sukardi yang merupakan Direktur PT Liwaus Sabena, diketahui tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Seluruh saksi yang dijadwalkan hari ini (kemarin,red), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar,red)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa sore.

Terhadap saksi yang tidak hadir, kata Febri, akan kembali dijadwalkan ulang. Terkait waktunya, tergantung kebutuhan penyidik. "Akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," pungkas Febri Diansyah.

Sebelumnya, Amril sempat mangkir guna menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/2). Saat itu, sejatinya dia diperiksa bersama sejumlah mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya. Mereka adalah Azmi, Firzal Fudhoil, dan Suhendri Asnan. Selain Amril, Firzal Fudhoil juga tak datang memenuhi panggilan penyidik.

Nama Amril Mukminin sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam perkara ini. Hal itu dikuatkan dengan adanya penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Akibatnya, Amril Mukminin dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 13 September 2018 lalu untuk 6 bulan ke depan.

 

Sumber : riaumandiri.co

Berita Terkait

Miliki 12 Paket Sabu, Mantan Honorer Satpol PP Diamankan Polres Inhu

Pengelolaan Hasil Hutan Disinyalir PT Diamont Raya Timber Abaikan Aturan Mentri

Sidang Korupsi Dana Bansos Bengkalis Jaksa Pudjo Sebagai Ketua Majelis Hakim

Polres Bengkalis Cek Lalik Jalan Moda Transportasi Untuk Keselamatan Masyarakat

Penghulu LTK Merasa Dirugikan Terkait Berita Dugaan Perambahan Hutan Terkesan Fitnah Katanya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin