MENU TUTUP

Kejari Rohil Berikan Pemahaman Hukum Kepada Siswa SMAN 1 Bagansiapiapi

Senin, 25 Februari 2019 | 14:25:53 WIB
Kejari Rohil Berikan Pemahaman Hukum Kepada Siswa SMAN 1 Bagansiapiapi Kejari Rohil saat memberikan pemaparan kepada ratusan siswa

Rohil (wawasanriau) --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini Kejari Rohil mengunjungi SMAN 1 Bagansiapiapi, Senin (25/2/2019).

Kedatangan lembaga korps adyaksa ini dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan tentang hukum kepada siswa dan siswi di sekolah itu.

Sebelum memberikan pemaparan kepada para siswa, Kajari Rohil Gaos Wicaksono bersama jajaran yang berkunjung ke SMAN 1 terlebih dahulu mengikuti upacara bendera. Dan pada upacara tersebut Kajari bertindak sebagai pembina upacara. 

Usai melaksanakan upacara, kemudian para siswa di kumpulkan di aula SMAN 1 untuk mendengarkan penerangan dan penyuluhan hukum dari para jaksa. 

Adapun yang menjadi narasumber dalam memberikan pemaparan langsung di pimpin Kasi Intel Farkhan Junaedi dan di dampingi Hardianto SH serta Rahmad Hidayat SH.

"Program JMS ini merupakan kegiatan yang rutin kita laksanakan di sekolah-sekolah dalam memberikan pemahaman hukum sejak dini, "kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi. 

Para siswa tampak begitu antusias mengikuti setiap apa yang di sampaikan pihak kejaksaan. baik dalam materi hukum maupun penyampaian akan bahaya nya penggunaan Narkotika. 

Bahkan saat sesi tanya jawab, puluhan siswa sangat aktif dalam memberikan pertanyaan baik seputar hukum, ITE maupun cara menghindari pemakaian Narkotika. 

Farkhan juga mengaku puas apa yang disampaikan kepada pelajar bisa dicerna dengan baik serta antusias para siswa begitu tinggi untuk tau. 

program JMS ini sebut Farkhan, dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI. Adapun pelaksana programnya adalah para Jaksa fungsional, pakar, psikolog, dan pemuka masyarakat.

Dengan program JMS tambahnya, diharapkan para siswa melek hukum sejak dini dan dapat mengetahui akan bahayanya penggunaan Narkotika serta dampak hukumnya. Selain itu, para siswa juga di harapkan dapat memberikan pemahaman dilingkungan keluarganya. 

"Jaksa masuk sekolah ini akan terus kita lakukan di berbagai sekolah yang ada di Rohil, karena ini merupakan program rutin yang kita laksanakan setiap tahun, "pungkasnya. 

Penulis : sagala 
Editor    : zmi

Berita Terkait

Bupati Rohil Suyatno Dukung Usulan Perumahan Guru

Pemkab Rohil Teken MoU Dengan UIN Suska Riau

Pramuka Saka Bara Binaan Polsek Bangko Dikukuhkan

Pemkab Rohil Beri Penghargaan Sekolah Peraih Adiwiyata

Terima Cendra Mata dari Wali Murid, Awal itikad baik terjalinnya Kerjasama Baik dan Apik

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin