MENU TUTUP

Kejari Rohil Berikan Pemahaman Hukum Kepada Siswa SMAN 1 Bagansiapiapi

Senin, 25 Februari 2019 | 14:25:53 WIB
Kejari Rohil Berikan Pemahaman Hukum Kepada Siswa SMAN 1 Bagansiapiapi Kejari Rohil saat memberikan pemaparan kepada ratusan siswa

Rohil (wawasanriau) --Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini Kejari Rohil mengunjungi SMAN 1 Bagansiapiapi, Senin (25/2/2019).

Kedatangan lembaga korps adyaksa ini dalam rangka memberikan penerangan dan penyuluhan tentang hukum kepada siswa dan siswi di sekolah itu.

Sebelum memberikan pemaparan kepada para siswa, Kajari Rohil Gaos Wicaksono bersama jajaran yang berkunjung ke SMAN 1 terlebih dahulu mengikuti upacara bendera. Dan pada upacara tersebut Kajari bertindak sebagai pembina upacara. 

Usai melaksanakan upacara, kemudian para siswa di kumpulkan di aula SMAN 1 untuk mendengarkan penerangan dan penyuluhan hukum dari para jaksa. 

Adapun yang menjadi narasumber dalam memberikan pemaparan langsung di pimpin Kasi Intel Farkhan Junaedi dan di dampingi Hardianto SH serta Rahmad Hidayat SH.

"Program JMS ini merupakan kegiatan yang rutin kita laksanakan di sekolah-sekolah dalam memberikan pemahaman hukum sejak dini, "kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi. 

Para siswa tampak begitu antusias mengikuti setiap apa yang di sampaikan pihak kejaksaan. baik dalam materi hukum maupun penyampaian akan bahaya nya penggunaan Narkotika. 

Bahkan saat sesi tanya jawab, puluhan siswa sangat aktif dalam memberikan pertanyaan baik seputar hukum, ITE maupun cara menghindari pemakaian Narkotika. 

Farkhan juga mengaku puas apa yang disampaikan kepada pelajar bisa dicerna dengan baik serta antusias para siswa begitu tinggi untuk tau. 

program JMS ini sebut Farkhan, dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI. Adapun pelaksana programnya adalah para Jaksa fungsional, pakar, psikolog, dan pemuka masyarakat.

Dengan program JMS tambahnya, diharapkan para siswa melek hukum sejak dini dan dapat mengetahui akan bahayanya penggunaan Narkotika serta dampak hukumnya. Selain itu, para siswa juga di harapkan dapat memberikan pemahaman dilingkungan keluarganya. 

"Jaksa masuk sekolah ini akan terus kita lakukan di berbagai sekolah yang ada di Rohil, karena ini merupakan program rutin yang kita laksanakan setiap tahun, "pungkasnya. 

Penulis : sagala 
Editor    : zmi

Berita Terkait

Mahasiswa KKN MBKM Desa Bukit Gajah Tingkatkan Karakter Anak Dengan Program Posko Belajar

SMAN 01 Bangko Stuban ke Sekolah Adiwiayata Tingkat Nasional

UMCO: Cafe Berkelanjutan yang membuka Peluang Bisnis dan Karir bagi Mahasiswa UMRI

13 Sekolah di Rohil Dapat Penghargaan adiwiyata Gubernur Riau

Diduga Pungli SDN 06 Mandau Kutip Duit Perpisahan Guru Pensiun Sampai Puluhan Juta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah