MENU TUTUP

JPU Tetap Melakukan Tanggapan Exsepsi Terdakwa Penguasaan Hasil Hutan Tanpa Dokuman Sah

Rabu, 30 Januari 2019 | 15:07:45 WIB
JPU Tetap Melakukan Tanggapan Exsepsi Terdakwa Penguasaan Hasil Hutan Tanpa Dokuman Sah

UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (29/1/2019) sekira pukul 20.30 Wib, kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Tong alias Atong (48) selaku pengusaha Dok Kapal asal Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Riau.

Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU atas esepsi (pembelaan) dari Pehasehat Hukum (PH) itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Faisal SH MH didampingi dua hakim anggota Hanafi Insya SH MH dan Boy Sembiring SH MH, dibantu Panitera  Harmijaya SH, dan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marulitua J Sitanggang SH.

Sementara terdakwa Tong alias Atong dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kajari Rohil, didampingi Penasehat Hukum ( PH ) dari Posbakum Rohil, Daniel Pratama SH.

Informasi dihimpun di PN Rohil, dalam sidang agenda tanggapan atas pembelaan itu, bahwa JPU tetap pada dakwaan, sementara PH tetap pada pembelaan. Atas sikap dari JPU dan PH itu, majelis hakim menunda sidang dua minggu kedepan, dengan agenda putusan sela.

Perlu diketahui, dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, JPU menilai jika terdakwa Tong alias Atong diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dimana sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.  Atong ditangkap atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan yang sah.(Darma) 

Berita Terkait

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Menerima Kunjungan Silaturahmi Danlanal Dumai

Heboh!! Kejari Jebloskan Ketua KNPI Rohil Kedalam Penjara

26 Paket Narkoba Siap Edar di Temukan dari Warga Narumbai

Ahli Mengatakan Ada Paksaan Perkara Perdata Menjadi Pidana Atas Laporan Aceng

Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Sebut Nama Menteri

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah