MENU TUTUP

JPU Tetap Melakukan Tanggapan Exsepsi Terdakwa Penguasaan Hasil Hutan Tanpa Dokuman Sah

Rabu, 30 Januari 2019 | 15:07:45 WIB
JPU Tetap Melakukan Tanggapan Exsepsi Terdakwa Penguasaan Hasil Hutan Tanpa Dokuman Sah

UJUNGTANJUNG - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (29/1/2019) sekira pukul 20.30 Wib, kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Tong alias Atong (48) selaku pengusaha Dok Kapal asal Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Riau.

Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU atas esepsi (pembelaan) dari Pehasehat Hukum (PH) itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Faisal SH MH didampingi dua hakim anggota Hanafi Insya SH MH dan Boy Sembiring SH MH, dibantu Panitera  Harmijaya SH, dan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marulitua J Sitanggang SH.

Sementara terdakwa Tong alias Atong dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kajari Rohil, didampingi Penasehat Hukum ( PH ) dari Posbakum Rohil, Daniel Pratama SH.

Informasi dihimpun di PN Rohil, dalam sidang agenda tanggapan atas pembelaan itu, bahwa JPU tetap pada dakwaan, sementara PH tetap pada pembelaan. Atas sikap dari JPU dan PH itu, majelis hakim menunda sidang dua minggu kedepan, dengan agenda putusan sela.

Perlu diketahui, dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, JPU menilai jika terdakwa Tong alias Atong diduga telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dimana sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.  Atong ditangkap atas dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan yang sah.(Darma) 

Berita Terkait

Ahli dari Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Pembunuh Anak Secara Sadis Kembali Ditunda

Kasus Water Boom Rohil Terbengkalai Belum Tuntas

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Resmikan Gedung Bhayangkari Ranting Sungai Sembilan

Polsek bangko gagalkan peredaran 45 Kg sabu dan 30.000 butir Extasi jaringan Internasional

Cegah Karhutla, Kapolsek Tambang Gencar Sampaikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin