MENU TUTUP

DLH Rohil Expose Kajian Ganti Rugi Lingkungan Dampak Limbah PT. SRM

Kamis, 27 Desember 2018 | 22:47:52 WIB
DLH Rohil Expose Kajian Ganti Rugi Lingkungan Dampak Limbah PT. SRM Dinas LH Rohil bersama tim ahli lingkungan lakukan presentase dan espose kajian ganti rugi lingkungan dampak limbah PKS PT.SRM

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Expose kajian sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Sawit Riau Makmur (SRM) sebesar Rp. 211.388.000 atas aktifitas perusahaan yang telah menyebabkan pencemaran air sungai Rokan diwilayah kepenghuluan Teluk Mega dan Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Riau.

Kegiatan espose kajian ganti rugi lingkungan hidup dampak kegiatan pabrik kelapa sawit PT.SRM dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan HIdup, Suwandi, S.Sos yang dilaksanakan di aula Hotel Lion Jalan Aman Bagansiapiapi, Kamis (27/12/2018).

Turut dihadiri oleh pihak perusahaan, Camat Tanah Putih, Kabid Kesling Dinas Kesehatan, Kabid Dinas Perikanan, para tenagan ahli peneliti dari Universitas Muhammadiyah Riau, Lurah Sedinginan, Penghulu Teluk Mega, Organisasi HNI, tokoh pemuda sedinginan, dan nelayan sedinginan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Bupati Rohil nomor 544 Tahun 2017 tentang sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PKS PT.SRM dan kewajiban bagi perusahaan membayar kerugian lingkungan. Untuk menghitung kerugian lingkungan ini kita menggunakan tenaga ahli dari Universitas Muhammadiyah Riau," kata Suwandi.

Lanjutnya, hari ini merupakan presentase dan espose terhadap kajian yang sudah mereka lakukan. Alhamdulillah espose berjalan lancar, ada berkembang beberapa masukan dari masyarakat maupun pemerintah setempat khusus berkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada masyarakat setempat," terangnya Suwandi lebih jauh menerangkan bahwa hasil dari kajian ganti rugi lingkungan yang harus dibayarkan pihak PT.SRM kepada negara sebesar Rp.211.388.000.

Pelaksanaan kajian perhitungan kerugian lingkungan hidup ini berpedoman pada peraturan Menteri LH RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup terkait pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dan berdasarkan Permen LH Nomor 7/2014 pasal 8 bahwa ganti rugi tersebut masuk dalam pendapatan negara bukan pajak.

"Total nilai kerugian yang wajib dibayarkan perusahaan PKS PT.SRM kepada negara adalah 211.388.000 rupiah dan sesuai dengan Permen LH nomor 7 Tahun 2014 pasal 8, ini merupakan pendapatan negara non pajak dan wajib disetorkan ke negara. Kami memberikan waktu kepada perusahaan dalam waktu satu bulan sudah harus membayarkan ini ke negara melalui KPKN," ungkapnya.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

Hari ke Empat Kafilah Kampar Tampilkan 3 Finalis Pada MTQ Ke-XLI Riau

Bupati Rohil Berang Barisan ASN Maupun Honorer Pakaianya Seperti Harimau

Dinas Perikanan Rohil Gelar Acara Gemar Makan Ikan Dan Lomba Masak

Wabup Rohil Hadiri Acara Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

Cabang Tilawah Dewasa dari Kafilah Kampar Tampil Begitu Syahdu.

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa