MENU TUTUP

DLH Rohil Expose Kajian Ganti Rugi Lingkungan Dampak Limbah PT. SRM

Kamis, 27 Desember 2018 | 22:47:52 WIB
DLH Rohil Expose Kajian Ganti Rugi Lingkungan Dampak Limbah PT. SRM Dinas LH Rohil bersama tim ahli lingkungan lakukan presentase dan espose kajian ganti rugi lingkungan dampak limbah PKS PT.SRM

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Expose kajian sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Sawit Riau Makmur (SRM) sebesar Rp. 211.388.000 atas aktifitas perusahaan yang telah menyebabkan pencemaran air sungai Rokan diwilayah kepenghuluan Teluk Mega dan Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Riau.

Kegiatan espose kajian ganti rugi lingkungan hidup dampak kegiatan pabrik kelapa sawit PT.SRM dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan HIdup, Suwandi, S.Sos yang dilaksanakan di aula Hotel Lion Jalan Aman Bagansiapiapi, Kamis (27/12/2018).

Turut dihadiri oleh pihak perusahaan, Camat Tanah Putih, Kabid Kesling Dinas Kesehatan, Kabid Dinas Perikanan, para tenagan ahli peneliti dari Universitas Muhammadiyah Riau, Lurah Sedinginan, Penghulu Teluk Mega, Organisasi HNI, tokoh pemuda sedinginan, dan nelayan sedinginan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Bupati Rohil nomor 544 Tahun 2017 tentang sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PKS PT.SRM dan kewajiban bagi perusahaan membayar kerugian lingkungan. Untuk menghitung kerugian lingkungan ini kita menggunakan tenaga ahli dari Universitas Muhammadiyah Riau," kata Suwandi.

Lanjutnya, hari ini merupakan presentase dan espose terhadap kajian yang sudah mereka lakukan. Alhamdulillah espose berjalan lancar, ada berkembang beberapa masukan dari masyarakat maupun pemerintah setempat khusus berkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada masyarakat setempat," terangnya Suwandi lebih jauh menerangkan bahwa hasil dari kajian ganti rugi lingkungan yang harus dibayarkan pihak PT.SRM kepada negara sebesar Rp.211.388.000.

Pelaksanaan kajian perhitungan kerugian lingkungan hidup ini berpedoman pada peraturan Menteri LH RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup terkait pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dan berdasarkan Permen LH Nomor 7/2014 pasal 8 bahwa ganti rugi tersebut masuk dalam pendapatan negara bukan pajak.

"Total nilai kerugian yang wajib dibayarkan perusahaan PKS PT.SRM kepada negara adalah 211.388.000 rupiah dan sesuai dengan Permen LH nomor 7 Tahun 2014 pasal 8, ini merupakan pendapatan negara non pajak dan wajib disetorkan ke negara. Kami memberikan waktu kepada perusahaan dalam waktu satu bulan sudah harus membayarkan ini ke negara melalui KPKN," ungkapnya.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

Asisten III Azwan Paparkan Materi Pemanfaatan Tanah Ulayat Dies Natalis ke-7 Universitas Pahlawan.

Gawat !! Penjarahan Besi di Jembatan Pedamaran Meluas, Begini Kata Ketua DPRD Rohil

Selain Pembangunan Infrastruktur Bupati Rohil Juga Jadikan Bagansiapiapi Kota Smartcity

Sebelumnya Bagi-bagi Masker, Sekarang DLH Rohil Bagi-bagi Sarung Tangan

Hakim Tipikor tolak Eksepsi terdakwa Pedamaran II

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS