MENU TUTUP

DLH Rohil Expose Kajian Ganti Rugi Lingkungan Dampak Limbah PT. SRM

Kamis, 27 Desember 2018 | 22:47:52 WIB
DLH Rohil Expose Kajian Ganti Rugi Lingkungan Dampak Limbah PT. SRM Dinas LH Rohil bersama tim ahli lingkungan lakukan presentase dan espose kajian ganti rugi lingkungan dampak limbah PKS PT.SRM

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Expose kajian sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Sawit Riau Makmur (SRM) sebesar Rp. 211.388.000 atas aktifitas perusahaan yang telah menyebabkan pencemaran air sungai Rokan diwilayah kepenghuluan Teluk Mega dan Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Riau.

Kegiatan espose kajian ganti rugi lingkungan hidup dampak kegiatan pabrik kelapa sawit PT.SRM dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan HIdup, Suwandi, S.Sos yang dilaksanakan di aula Hotel Lion Jalan Aman Bagansiapiapi, Kamis (27/12/2018).

Turut dihadiri oleh pihak perusahaan, Camat Tanah Putih, Kabid Kesling Dinas Kesehatan, Kabid Dinas Perikanan, para tenagan ahli peneliti dari Universitas Muhammadiyah Riau, Lurah Sedinginan, Penghulu Teluk Mega, Organisasi HNI, tokoh pemuda sedinginan, dan nelayan sedinginan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Bupati Rohil nomor 544 Tahun 2017 tentang sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PKS PT.SRM dan kewajiban bagi perusahaan membayar kerugian lingkungan. Untuk menghitung kerugian lingkungan ini kita menggunakan tenaga ahli dari Universitas Muhammadiyah Riau," kata Suwandi.

Lanjutnya, hari ini merupakan presentase dan espose terhadap kajian yang sudah mereka lakukan. Alhamdulillah espose berjalan lancar, ada berkembang beberapa masukan dari masyarakat maupun pemerintah setempat khusus berkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada masyarakat setempat," terangnya Suwandi lebih jauh menerangkan bahwa hasil dari kajian ganti rugi lingkungan yang harus dibayarkan pihak PT.SRM kepada negara sebesar Rp.211.388.000.

Pelaksanaan kajian perhitungan kerugian lingkungan hidup ini berpedoman pada peraturan Menteri LH RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup terkait pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dan berdasarkan Permen LH Nomor 7/2014 pasal 8 bahwa ganti rugi tersebut masuk dalam pendapatan negara bukan pajak.

"Total nilai kerugian yang wajib dibayarkan perusahaan PKS PT.SRM kepada negara adalah 211.388.000 rupiah dan sesuai dengan Permen LH nomor 7 Tahun 2014 pasal 8, ini merupakan pendapatan negara non pajak dan wajib disetorkan ke negara. Kami memberikan waktu kepada perusahaan dalam waktu satu bulan sudah harus membayarkan ini ke negara melalui KPKN," ungkapnya.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

Bupati Rohil dan Danrem 031/WB Saling Memberi dan Menerima Cendera Mata Saat Malam Ramah Tamah

Tepis Perbincangan Publik, Sekda Rohil Bakal Tempati Rumah Dinas

Andi Rachman Lantik Pengurus DHC Pembudayaan Kejuangan 45 Rohil

BPN Terbitkan 2000 Sertifitat Gratis Untuk Masyarakat Rohil

Mayat Mr X Ditemukan Nelayan di Perairan Pulau Jemur Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan