MENU TUTUP
Advertorial

Wibawa Aparatur Sipil Negara, H.Surya Arfan Msi :Pentingnya Disipilin

Senin, 09 Oktober 2017 | 08:45:09 WIB
Wibawa Aparatur Sipil Negara, H.Surya Arfan Msi :Pentingnya Disipilin Sekda Rohil, Surya Arfan

WAWASANRIAU.COM  - Kebanyakan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri dan honorer yang bekerja dipemerintahan daerah selalu menganggap absensi kehadiran menjadi sesuatu yang lumrah tanpa melihat dampak yang ditimbulkan baik terhadap dirinya maupun lingkungan tempat dirinya bekerja.  Sayangnya, faktor kebiasan ini sering dijadikan tujuan yang pada akhirnya dapat menurunkan wibawa bagi ASN dan honorer tersebut.

Di Kabupaten Rokan Hilir tingkat kehadiran pegawai negeri sipil dan honorer naik cukup signifikan dibandingkan sebelumnya ketika pemerintah daerah Kabupaten Rohil menerapkan absensi pegawai dengan menggunakan sistim absensi elektronik (fingerprint). Mesin ini dinilai efektif menekan angka indispliner (tidak patuh aturan) dan memotivasi pegawai lebih bertanggungjawab dalam bekerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil Drs H Surya Arfan, Msi, dalam setiap pertemuan dan kesempatan selalu memberikan penegasan terhadap bawahanya akan pentingnya disiplin bagi diri sendiri dalam melaksanakan pekerjaan baik perorangan dan kelompok. Menurutnya, disiplin banyak membawa manfaat mendidik pegawai untuk mematuhi peraturan, prosedur maupun kebijakan yang telah diterapkan, sehingga hasilnya tercipta kinerja yang baik.

Namun sebagaimana merubah paradigma lama(cara pandang) kepada perubahan yang lebih baik. Sekda menyebutkan, meski tidak dapat dilaksanakan secara instan setidaknya dapat dilakukan secara perlahan hingga seorang ASN dapat menunjukan nilai ketaatan, kepatuhan, kesetian, keteraturan dan tertib dalam bekerja.

Hal-hal diatas dipandang perlu sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 No 8, Tambahan Lembaran Negara No 3041) dan peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 1974, tentang pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta (Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 1974, tambahan Lembaran Negara Nomor 3201), kemudian peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 yaitu tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Oleh karena dasar hukum pelaksanaan disiplin pegawai negeri diharapkan memberikan dukungan atau dorongan supaya pegawai negeri sipil bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Meski sudah dirasa benar, namun dasar hukum ini dirasa masih kurang tanpa didukung oleh sikap dan mental dari para pegawai itu sendiri, karena itu diperlukan adanya pembinaan para Pegawai Negeri Sipil, seperti dijelaskan di dalam Penjelasan pasal 12 dari UU No. 43 tahun 1999 yaitu bahwa, agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, yaitu suatu peraturan pembinaan yang berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil yang ada di Daerah.

Sekda merasa perlu dilaksanakan usaha penerbitan dan pembinaan Aparatur Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, fasilitas dan sarana untuk menunjang Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa. Semua itu dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Apa yang diungkapkan sekda tentang masih kurangnya disiplin pegawai ditemukan ketika dirinya melakukan inspeksi mendadak(sidak) di Puskesmas Bangko, Kota Bagansiapiapi. Sidak yang dilakukan sejalan dengan dimulainya penerapan sistim 5 hari kerja dilingkungan Pemkab Rohil. Hasilnya, dari absensi pegawai masih banyak ditemukan pegawai dan honorer yang mangkir kerja serta terlambat.

"Masih banyak ditemukan pegawai yang terlambat, ada juga yang tidak hadir. Ini perlu jadi catatan khusus untuk dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil," tegas Sekda disela sidak tersebut. Dari catatan ditemukan 16 orang pegawai terlambat dan 5 orang tidak masuk kerja dari total 57 orang pegawai, sedangkan dari 28 orang honorer diketahui 6 orang terlambat serta 2 orang absen.

Sebagai langkah intensif, sekda mengambil kebijakan dengan menerapan aturan pemotongan gaji dan tunjangan pegawai honorer yang telat sebesar 2 persen. Langkah ini, menurutnya cukup bijak dalam menekan angka keterlambatan pegawai dan honorer masuk kerja. tindakan tegas lainya diberikan jika pegawai bersangkutan tidak masuk hingga 20 kali tanpa keterangan, maka bersangkutan tidak akan menerima gaji sepersen pun. Hal itu juga berlaku bagi honorer dan akan dipindahkan tugasnya.

"Pekaitan itu kebetulan masih kekurangan tenaga. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tentang disiplin PNS yang harus dilaksanakan dengan baik. Khusus bagi kantor yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada pemberlakukan 5 hari kerja, salah satunya puskesmas tetap 6 hari kerja. Namun sistem shif yang harus dibagi jadwalnya oleh setiap kepala puskesmas," tegas sekda.

Sebagai pejabat tertinggi dilingkungan kepegawaian, sekda mengingatkan bahwa penerapan disiplin melalui sidak terus dilakukan, baik melalui tim ataupun dirinya, bahkan dalam waktu dekat juga akan melakukan sidak disetiap satuan kerja perangkat daerah dan Kantor Pelayanan umum lainnya. Temuan yang didapat tentunya menjadi laporan dan hasilnya diberikan ke Badan Kepegawaian Daerah dan diteruskan kepada bupati.(adv/zmi)
 

Berita Terkait

Hingga Hari Ini 8 Orang PDP Rohil Dirawat

Babinsa Koramil 05/RM Kembali Laksanakan Patroli Karlahut

FPII Riau : Dewan Pers Jangan Kangkangi UU no.40 Tentang Pers

Pawai Budaya Meriahkan Pembukaan TMMD ke 105 Kodim 0321 Rohil

Sidang MK : Bawaslu Kampar Sampaikan Keterangan Berdasarkan Data dan Fakta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini