MENU TUTUP

Perayaan Natal 2018, 43 Napi Rutan Bagansiapiapi Terima Remisi

Selasa, 25 Desember 2018 | 20:49:24 WIB
Perayaan Natal 2018, 43 Napi Rutan Bagansiapiapi Terima Remisi

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Sebanyak 43 narapidana di Rutan Bagansiapiapi mendapatkan remisi pada perayaan natal 2018. Potongan masa hukuman ini diterima oleh napi berdasarkan surat remisi khusus yang diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, sepekan sebelum perayaan hari besar umat kristiani dilaksanakan.

Remisi ini, menurut Kepala Rutan Bagansiapiapi, Jupri, diberikan kepada narapidana yang memiliki rekam jejak perilaku yang baik selama masa tahanan. Selain itu, konsistensi narapidan mengikuti proses pembinaan pemsayarakatan juga menjadi pertimbangan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan potongan masa hukuman ini.

"Yang diberi remisi khusus ini diantaranya mereka yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dengan catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman paling tidak dalam 6 bulan terakhir," kata Jupri dalam rilis persnya, Selasa (25/12/2018).

Lanjutnya, remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi negara kepada para warga binaan pemsayarakatan yang telah mengubah perilaku yang sebelumnya tidak selaras dengan norma masyarakat, menjadi pribadi yang mampu berintegrasi dengan masyarakat.

Semakin cepat masa pemidanaan selesai, maka semakin cepat pula warga binaan mampu kembali masuk ke tengah masyarakat dengan pribadi yang baru yang lebih baik.

"Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pads aspek pendekatan pembinaan, bukan balas dendam semata untuk menghasilkan efek jera, tetapi mengantarkan mereka untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan di masa lalu," terang pria kelahiran Ujung Pandang ini.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Narapidana beragama nasrani sendiri di Rutan Bagansiapiapi sebanyak 84 orang. Dengan jumlah tersebut, narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman ini sekitar setengah dari jumlah napi nasrani di Bagansiapiapi.

"Potongan masa hukuman ini beragam. Paling sedikit 15 hari sedangkan paling banyak itu 1 bulan tambah 15 hari," jelasnya.

Dari total remisi yang didapatkan, tidak ada satupun narapidana yang langsung bebas atas remisi yang didapatkan. Namun begitu, ia berharap remisi ini dapat dijadikan motivasi bagi narapidana lain untuk dapat mengubah perilakunya menjadi pribadi yang baik.

Sementara itu, Ketua Pelaksana perayaan natal 2018 di Rutan Bagansiapiapi, Marcos Sihombing mengatakan perayaan natal tahun ini telah dimulai sejak tadi malam, 24 Desember 2018, dengan acara malam renungan seluruh WBP nasrani di dalam gereja rutan.

Acara puncak dimulai pada Selasa siang tadi dengan rangkaian ibadah natal dengan beberapa pertunjukan yang ditampilkan oleh WBP.

"Kita berharap semangat kasih pada hari natal mampu memotivasi kita semua terutama bagi WBP nasrani untuk kembali kepada jalan kasih Allah yang maha luas," tutup Marcos.(rils/zmi)

Berita Terkait

PJ Bupati Kampar Rakor Pengendalian Inflasi dengan TPID Kabupaten Kampar

Pilpeng 06 Desember 2017, Polres Rohil Kerahkan 250 Personil Guna Pengamanan 

Polsek Bangko Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan serta Barang Bukti

Wabup Siak Nyaris Jadi Korban BOM Sarinah

Bupati Rohil Resmikan Pembukaan Bimtek Pemilu 2019

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah