MENU TUTUP

Wilayah Hutan Negara Tidak Untuk Dimiliki, Tetapi Izin Akses Manajemen

Jumat, 21 Desember 2018 | 13:55:34 WIB
Wilayah Hutan Negara Tidak Untuk Dimiliki, Tetapi Izin Akses Manajemen

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Masih kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota akan pengelolaan Hutan, sebagaiamana yang diamanatkan dalam Undang-undang RI no 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Dalam Undang-undang tersebut diatas, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 50 (3) Setiap orang dilarang : 
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; 
b. merambah kawasan hutan; 
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan 
radius atau jarak sampai dengan : 
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan 
sungai di daerah rawa; 
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. 
d. membakar hutan; 
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di 
dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang ber?wenang; 
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; 

Hal tersebut diatas diperkuat oleh Firdaus Biro Humas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta pusat saat di jumpai awak media, yang berlokasikan Gedung Magalawana Bakti Jakarta Pusat. Kamis (20/12/2018).

" Tanah di Indonesia memiliki 2 (dua) kepemilikan yakni : ada Tanah yang masuk kawasan Hutan dan diluar kawasan hutan Kawasan observasi, hutan lindung dan produksi. Sementara Kawasan Produksi sendiri yakni : Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)

Tanah ini tanah milik negara yang pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah tempatan yang memiliki kawasan hutan tersebut diatas."

" Pengelolaan Hutan Produksi memiliki berbagai macam cara, Hutan Produksi Tetap yang merupakan Hutan Milik Negara tidak bisa di Sertifikatkan oleh Pemerintah yang digunakan untuk perorangan.Walaupun ada Surat yang muncul di Kawasan Hutan Produksi (HPT) dalam bentuk SKGR ( Surat Keterangan Ganti Rugi), maka disana ada kesalahan di situ." Terang.

" Kalau Kawasan hutan mau di Sertifikatkan maka ada mekanisme yang di ikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, apabila digunakan sebagai Pemukiman masyarakat. Sementara untuk pelepasan hutan di Propinsi Riau, terakhir dilakukan pada tahun 2014 lalu." kembali jelas Firdaus pada awak media.

" Jika ada surat yang muncul pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), maka itu jelas salah dan itu sudah diatur dalam Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena masyarakat hanya diberikan hak akses pengelolaan dengan izin yang diberikan selama 35 tahun dengan pelaksanaan evaluasi setiap 5 tahun sekali, bukan hak untuk memiliki dengan sertifikat atau surat tanah yang dimiliki.Silahkan saja lihat pada Undang-undang RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan."tutup Firdaus Biro Humas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (rils/Abidah)

Berita Terkait

IDI Rohil Kembali Santuni Anak Yatim di Empat Lokasi Berbeda

Bupati Rohil Buka Sosialisasi Era Bonus Demografi

Pondok Alqur'an Al- Majidiyah Gelar Upacara Tahunan, Sebagai Inspektur Upacara Waka PN Rohil

Melihat anggota Satgas TMMD kelelahan, Bu Yustini beri makanan dan minuman ringan

Tim hukum YK dan Partner Cabut Kuasa hukum terhadap kliennya L dan R

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa