MENU TUTUP

Wilayah Hutan Negara Tidak Untuk Dimiliki, Tetapi Izin Akses Manajemen

Jumat, 21 Desember 2018 | 13:55:34 WIB
Wilayah Hutan Negara Tidak Untuk Dimiliki, Tetapi Izin Akses Manajemen

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Masih kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota akan pengelolaan Hutan, sebagaiamana yang diamanatkan dalam Undang-undang RI no 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Dalam Undang-undang tersebut diatas, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 50 (3) Setiap orang dilarang : 
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; 
b. merambah kawasan hutan; 
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan 
radius atau jarak sampai dengan : 
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan 
sungai di daerah rawa; 
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. 
d. membakar hutan; 
e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di 
dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang ber?wenang; 
f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; 

Hal tersebut diatas diperkuat oleh Firdaus Biro Humas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta pusat saat di jumpai awak media, yang berlokasikan Gedung Magalawana Bakti Jakarta Pusat. Kamis (20/12/2018).

" Tanah di Indonesia memiliki 2 (dua) kepemilikan yakni : ada Tanah yang masuk kawasan Hutan dan diluar kawasan hutan Kawasan observasi, hutan lindung dan produksi. Sementara Kawasan Produksi sendiri yakni : Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)

Tanah ini tanah milik negara yang pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah tempatan yang memiliki kawasan hutan tersebut diatas."

" Pengelolaan Hutan Produksi memiliki berbagai macam cara, Hutan Produksi Tetap yang merupakan Hutan Milik Negara tidak bisa di Sertifikatkan oleh Pemerintah yang digunakan untuk perorangan.Walaupun ada Surat yang muncul di Kawasan Hutan Produksi (HPT) dalam bentuk SKGR ( Surat Keterangan Ganti Rugi), maka disana ada kesalahan di situ." Terang.

" Kalau Kawasan hutan mau di Sertifikatkan maka ada mekanisme yang di ikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, apabila digunakan sebagai Pemukiman masyarakat. Sementara untuk pelepasan hutan di Propinsi Riau, terakhir dilakukan pada tahun 2014 lalu." kembali jelas Firdaus pada awak media.

" Jika ada surat yang muncul pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), maka itu jelas salah dan itu sudah diatur dalam Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena masyarakat hanya diberikan hak akses pengelolaan dengan izin yang diberikan selama 35 tahun dengan pelaksanaan evaluasi setiap 5 tahun sekali, bukan hak untuk memiliki dengan sertifikat atau surat tanah yang dimiliki.Silahkan saja lihat pada Undang-undang RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan."tutup Firdaus Biro Humas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (rils/Abidah)

Berita Terkait

Resmi Dikukuhkan, Gubri Harapkan DPD PATRI Riau Bisa Bersinergi

Bupati Rohil : Perkebunan diatas 25Ha Wajib Lapor, membandel kita portal jalannya

Pererat Silaturahmi, Bupati Kampar Cofee Morning Bersama Insan Pers

Tahap Penimbunan, Satgas TMMD TNI dan Warga Gesa Pembangunan Rumah Siti Halimah

Bupati Rohil Afrizal Sintong Nyoblos di TPS Kepenghuluan Sintong Bakti

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

KPU Kampar Resmi menetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

2

JMSI Kabupaten Kampar Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Harapan AJP

3

Kwarcab Pramuka Cabang Kampar Terima 250 Pcs Kain Sarung dari PT. BSP

4

Tingkatkan Layanan Pers, KPU KAMPAR Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers

5

Begini Kegiatan Kapolsek Kampar Kiri Hilir Jelang Berbuka Puasa

6

Sat Binmas Polres Kampar Gencar Sosialisasi Tentang Penerimaan Polri

7

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono Resmi Buka Lat Pra Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024.

8

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

9

Warga Gunung Sahilan Heboh, Temukan Mayat di Dalam Kamar Mandi Masjid Siti Aminah

10

Keluarga Besar Omputaka Gelar Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim