MENU TUTUP

Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

Rabu, 19 Desember 2018 | 23:37:50 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Sidang Lanjutan Perkara dugaan kasus Pemerasan PT. JJP , Selasa (18/12/2018) dalam Agenda Keterangan Saksi Dari JPU karena saksi tidak hadir dipersidangan.

Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan membacakan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa I Faigizaro Zega didampingi Penasehat Hukumnya Lewiaro SH MH dan Terdakwa II Yunaldi Zega dengan didampingi Penasehat Hukumnya Karli SH.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim yang dituangkan dalam Surat Putusan nomor  483 / pid.b /2018/PN RHL , saat dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH

Dalam pertimbangannya, Menimbang bahwa dengan mencermati dan mempertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa II Majelis  Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II dengan Sdr.  Yanti Mala S sebagai penjamin yang disertai dengan Alasan - alasan dan Jaminan orang tersebut adalah Beralasan Hukum dan oleh karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II tersebut M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa ll YUNALDI ZEGA alias ANDI.

Memberikan Penangguhan penahanan kepada Terdakwa II  yang ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi: Memerintahkan kepada Penuntut Umum Segera mengeluarkan Terdakwa ll  dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi tersebut. Memerintahkan kepada Terdakwa ll untuk wajib lapor ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Putusan tersebut, menurut Humas PN ROKAN HILIR Sondra Herlambang L SH, merupakan jawaban atas dua kali Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Yunaldi Zega tertanggal 5 Nopember dan 12 Nopember 2018 lalu. "Berdasarkan dari permintaan itu, majelis  menimbang bahwa cukup beralasan mengabulkan upaya penangguhan terhadap Terdakwa II," kata Sondra kepada wartawan.

Berbeda dengan Sahwir Abdullah SH selaku JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir saat ditanya awak media mengetahui bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan penanggungan penahanan Terdakwa II Yunaldi Zega ,Ia sendiri mengatakan belum bisa memberikan komentar apa-apa. (Darma) 

Berita Terkait

Diduga Polsek Bangko Aniaya Terduga Jamret Hingga Tewas, Kapolres Rohil Akui...

Gelar Operasi Bina Kesuma, Polsek Bangko Jaring Puluhan Protitusi

Diciduk Polisi Karena Aniaya Teman Wanitanya Tak Mau Diajak Ke Penginapan

Polsek Bangko Bekuk Terduga Pengedar Sabu-sabu

Proyek Renovasi Asrama Putra Riau di Yogyakarta Mangkrak, ada apa.??

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa