MENU TUTUP

Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

Rabu, 19 Desember 2018 | 23:37:50 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Sidang Lanjutan Perkara dugaan kasus Pemerasan PT. JJP , Selasa (18/12/2018) dalam Agenda Keterangan Saksi Dari JPU karena saksi tidak hadir dipersidangan.

Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan membacakan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa I Faigizaro Zega didampingi Penasehat Hukumnya Lewiaro SH MH dan Terdakwa II Yunaldi Zega dengan didampingi Penasehat Hukumnya Karli SH.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim yang dituangkan dalam Surat Putusan nomor  483 / pid.b /2018/PN RHL , saat dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH

Dalam pertimbangannya, Menimbang bahwa dengan mencermati dan mempertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa II Majelis  Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II dengan Sdr.  Yanti Mala S sebagai penjamin yang disertai dengan Alasan - alasan dan Jaminan orang tersebut adalah Beralasan Hukum dan oleh karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II tersebut M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa ll YUNALDI ZEGA alias ANDI.

Memberikan Penangguhan penahanan kepada Terdakwa II  yang ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi: Memerintahkan kepada Penuntut Umum Segera mengeluarkan Terdakwa ll  dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi tersebut. Memerintahkan kepada Terdakwa ll untuk wajib lapor ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Putusan tersebut, menurut Humas PN ROKAN HILIR Sondra Herlambang L SH, merupakan jawaban atas dua kali Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Yunaldi Zega tertanggal 5 Nopember dan 12 Nopember 2018 lalu. "Berdasarkan dari permintaan itu, majelis  menimbang bahwa cukup beralasan mengabulkan upaya penangguhan terhadap Terdakwa II," kata Sondra kepada wartawan.

Berbeda dengan Sahwir Abdullah SH selaku JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir saat ditanya awak media mengetahui bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan penanggungan penahanan Terdakwa II Yunaldi Zega ,Ia sendiri mengatakan belum bisa memberikan komentar apa-apa. (Darma) 

Berita Terkait

Selain Mengedarkan Sabu, Diduga Pasutri Warga Sinaboi Ini Penikmat Sabu

Puluhan Ekor Burung Langka Diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru-Lipat Kain

Usai Minum Tuak, Anak Kandung Gorok Leher Ayah Sendiri Hingga Tewas

Polres Bersama Unit Metrologi Legal A Kota Dumai Lakukan Pengecekan Minyak Goreng

Dicari Polisi, Pria Ini Ngaku Islam, Nyembah Matahari dan Sebut Naik Haji Pemborosan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS