MENU TUTUP

Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

Rabu, 19 Desember 2018 | 23:37:50 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Sidang Lanjutan Perkara dugaan kasus Pemerasan PT. JJP , Selasa (18/12/2018) dalam Agenda Keterangan Saksi Dari JPU karena saksi tidak hadir dipersidangan.

Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan membacakan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa I Faigizaro Zega didampingi Penasehat Hukumnya Lewiaro SH MH dan Terdakwa II Yunaldi Zega dengan didampingi Penasehat Hukumnya Karli SH.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim yang dituangkan dalam Surat Putusan nomor  483 / pid.b /2018/PN RHL , saat dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH

Dalam pertimbangannya, Menimbang bahwa dengan mencermati dan mempertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa II Majelis  Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II dengan Sdr.  Yanti Mala S sebagai penjamin yang disertai dengan Alasan - alasan dan Jaminan orang tersebut adalah Beralasan Hukum dan oleh karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II tersebut M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa ll YUNALDI ZEGA alias ANDI.

Memberikan Penangguhan penahanan kepada Terdakwa II  yang ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi: Memerintahkan kepada Penuntut Umum Segera mengeluarkan Terdakwa ll  dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi tersebut. Memerintahkan kepada Terdakwa ll untuk wajib lapor ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Putusan tersebut, menurut Humas PN ROKAN HILIR Sondra Herlambang L SH, merupakan jawaban atas dua kali Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Yunaldi Zega tertanggal 5 Nopember dan 12 Nopember 2018 lalu. "Berdasarkan dari permintaan itu, majelis  menimbang bahwa cukup beralasan mengabulkan upaya penangguhan terhadap Terdakwa II," kata Sondra kepada wartawan.

Berbeda dengan Sahwir Abdullah SH selaku JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir saat ditanya awak media mengetahui bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan penanggungan penahanan Terdakwa II Yunaldi Zega ,Ia sendiri mengatakan belum bisa memberikan komentar apa-apa. (Darma) 

Berita Terkait

PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami

PN Rohil Vonis Hukum Mati Sindikat Internasional Pembawa Sabu 31.459 Gram

Eks Kasi Pidsus Rohil Gagal Ungkap Kasus Korupsi

Polsek Panipahan Amankan 15Kg Sabu dan Tiga Tersangka

Dinas LH Rohil Akan Tegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah Serta Menindak Tegas Pelanggaran

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat