MENU TUTUP

Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

Rabu, 19 Desember 2018 | 23:37:50 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Sidang Lanjutan Perkara dugaan kasus Pemerasan PT. JJP , Selasa (18/12/2018) dalam Agenda Keterangan Saksi Dari JPU karena saksi tidak hadir dipersidangan.

Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan membacakan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa I Faigizaro Zega didampingi Penasehat Hukumnya Lewiaro SH MH dan Terdakwa II Yunaldi Zega dengan didampingi Penasehat Hukumnya Karli SH.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim yang dituangkan dalam Surat Putusan nomor  483 / pid.b /2018/PN RHL , saat dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH

Dalam pertimbangannya, Menimbang bahwa dengan mencermati dan mempertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa II Majelis  Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II dengan Sdr.  Yanti Mala S sebagai penjamin yang disertai dengan Alasan - alasan dan Jaminan orang tersebut adalah Beralasan Hukum dan oleh karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II tersebut M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa ll YUNALDI ZEGA alias ANDI.

Memberikan Penangguhan penahanan kepada Terdakwa II  yang ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi: Memerintahkan kepada Penuntut Umum Segera mengeluarkan Terdakwa ll  dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi tersebut. Memerintahkan kepada Terdakwa ll untuk wajib lapor ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Putusan tersebut, menurut Humas PN ROKAN HILIR Sondra Herlambang L SH, merupakan jawaban atas dua kali Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Yunaldi Zega tertanggal 5 Nopember dan 12 Nopember 2018 lalu. "Berdasarkan dari permintaan itu, majelis  menimbang bahwa cukup beralasan mengabulkan upaya penangguhan terhadap Terdakwa II," kata Sondra kepada wartawan.

Berbeda dengan Sahwir Abdullah SH selaku JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir saat ditanya awak media mengetahui bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan penanggungan penahanan Terdakwa II Yunaldi Zega ,Ia sendiri mengatakan belum bisa memberikan komentar apa-apa. (Darma) 

Berita Terkait

Terungkap!! Istri di Rohil Rela Bunuh Suami Karena Percekcokan

Pelarian Hariyono (69), mantan ASN Pemkab Jombang, akhirnya terhenti di tangan Tim Kejaksaan

Kapolri :Dengan Layanan Darurat Laporan Masuk 10 Menit Petugas Sudah di TKP

PN Rohil Ungkap Terdakwa Bawa Sabu 31Kg Bersama Istri dan Anak

Polres Rohil Tangkap Pria Rudalpaksa Bini Orang Dikebun

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran