MENU TUTUP

Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

Rabu, 19 Desember 2018 | 23:37:50 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Sidang Lanjutan Perkara dugaan kasus Pemerasan PT. JJP , Selasa (18/12/2018) dalam Agenda Keterangan Saksi Dari JPU karena saksi tidak hadir dipersidangan.

Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan membacakan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa I Faigizaro Zega didampingi Penasehat Hukumnya Lewiaro SH MH dan Terdakwa II Yunaldi Zega dengan didampingi Penasehat Hukumnya Karli SH.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim yang dituangkan dalam Surat Putusan nomor  483 / pid.b /2018/PN RHL , saat dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH

Dalam pertimbangannya, Menimbang bahwa dengan mencermati dan mempertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa II Majelis  Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II dengan Sdr.  Yanti Mala S sebagai penjamin yang disertai dengan Alasan - alasan dan Jaminan orang tersebut adalah Beralasan Hukum dan oleh karenanya cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa II tersebut M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan dari Terdakwa ll YUNALDI ZEGA alias ANDI.

Memberikan Penangguhan penahanan kepada Terdakwa II  yang ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi: Memerintahkan kepada Penuntut Umum Segera mengeluarkan Terdakwa ll  dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bagansiapiapi tersebut. Memerintahkan kepada Terdakwa ll untuk wajib lapor ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Putusan tersebut, menurut Humas PN ROKAN HILIR Sondra Herlambang L SH, merupakan jawaban atas dua kali Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Yunaldi Zega tertanggal 5 Nopember dan 12 Nopember 2018 lalu. "Berdasarkan dari permintaan itu, majelis  menimbang bahwa cukup beralasan mengabulkan upaya penangguhan terhadap Terdakwa II," kata Sondra kepada wartawan.

Berbeda dengan Sahwir Abdullah SH selaku JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir saat ditanya awak media mengetahui bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan penanggungan penahanan Terdakwa II Yunaldi Zega ,Ia sendiri mengatakan belum bisa memberikan komentar apa-apa. (Darma) 

Berita Terkait

KPK Yakin Romi Tak Sendiri dalam Kasus Suap di Kemenag

Tiga Pelaku Judi di Tangkap Polres Rohil

KPK Endus Aroma Korupsi Penguasaan Mobdin oleh Big Family eks Pejabat Rohil

Polres Rohil Gelar Konferensi Pers ! Diduga Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ikut Terlibat

Buseet... Irwan Gunawan Tuding Razia Hunting Berujung Damai Ditempat, ini Kata Kapolres Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini