MENU TUTUP

Saksi Pelapor Terancam Laporan Palsu, Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidi

Kamis, 27 September 2018 | 22:05:25 WIB
Saksi Pelapor Terancam Laporan Palsu, Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidi Tampak saksi pelapor Poniman Asnin saat dipersidangan PN Rohil diujung tanjung

UJUNG TANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Kamis (27/09/2018) sekira pukul 11.00 wib  menggelar sidang kesaksian dugaan tindak pidana penggelapan dana Yayasan Perguruan Wahidin Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng. 

Dalam fakta persidangan keterangan saksi pelapor sdr Poniman Asnin alias Khok Thong Pho didepan majelis hakim, jauh berbeda dengan keterangan BAP Laporan Polisi (LP) di Polda Riau saat delapan (8) tahun lalu. 

Hal ini dijelaskan Robi Anugrah Marpaung SH MH, bersama Abdal Muhamad SH, selaku kuasa hukum terdakwa sdr Rajadi alias Awi Tongseng. Bahwa pelapor sebenarnya tidak mengetahui benar apa yang dilaporkannya.

"Pada saat sidang tadi terbukti bahwa saksi pelapor memberikan keterangan berbeda dengan BAP nya di kepolisian. Dalam keterangannya dia tidak mengetahui saat ditanya dari mana sumber penggelapan uang yang disebutkan sejumlah Rp6,6Miliar digelapkan terdakwa."kata Robi. 

Dilanjutkan Robi, ketika saksi pelapor membuat laporan ke Polda Riau sebenarnya pelapor tidak memiliki fakta pembuktian dan hanya mengantongi informasi opini dari orang lain dan bukan data kerugian hasil audit pihak Yayasan Perguruan Wahidin. 

"Jadi mereka ini ada empat orang datang kepolda, alasannya pertama, ada perkara klara, kedua ada laporan dari pengurus yang ditolak oleh anggota pengawas. Jadi, dia melapor bukan disebabkan pembuktian kerugian yayasan. Pengakuan dia dengar cerita."terang Robi. 

Dari penjelasan saksi pelapor tersebut, Robi dan Abdal selaku kuasa hukum bertanya dari mana munculnya angka Rp6,6 Miliar seperti yang disebutkan dalam BAP saat di Polda Riau tersebut. Saksi malah menjawab "Lupa" katanya. 

"Berdasarkan dipersidangan tadi terbutkti selama ini klien kami terbukti dikriminalisasi, dalam persidangan saksi pelapor sama sekali tidak memiliki fakta hukum atas kerugian yang disebutkan didalam dakwaan. Dalam persidangan saksi pelapor tidak memahami kerugian yang diamaksudakan dalam dakwaan."jelas Robi.

Ditegaskannya lagi, Apabila dalam persidangan akan datang, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi fakta sdr Kasiong dan sdr Tedi Efendi, melalaui majelis hakim kami akan meminta untuk dipangil paksa dalam rangka mencari kebenaran dalam perkara klien kami. (zmi) 

Berita Terkait

Wanita Tewas Dibunuh Tiga Anaknya, Anak Angkat Jadi Otak Pembunuhan

Merasa Jadi Korban Mafia Hukum, Ini Surat Teruntuk Presiden RI

Kapolres Kampar Distribusikan 3 Kendaraan Dinas ke Perwakilan Anggota Polres Kampar

Penghulu LTK Merasa Dirugikan Terkait Berita Dugaan Perambahan Hutan Terkesan Fitnah Katanya

Kamar Pengedar Narkoba Diobok-obok tim Ojoloyo Polres Kampar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan