MENU TUTUP

Tim Gakkumdu Rohil Gelar Pers Rilis Warga Kubu Nyoblos Dua Kali

Jumat, 06 Juli 2018 | 16:27:32 WIB
Tim Gakkumdu Rohil Gelar Pers Rilis Warga Kubu Nyoblos Dua Kali Tim Gakkumdu Rohil saat temu pers dikantor Panwas Rohil

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - 9

Pada awalnya adanya dua potensi pelanggaran terjadi TPS 02 didaerah sungai Kubu Kecamatan Kubu, Kanupaten Rokan Hilir (Rohil). Demikian disampaikan Komisioner Panwaslu Rohil, Bimatara Putra, Kamis (05/07/2018) kemaren. 

Jelas dia, Potensi pertama pelanggaran administrasi sudah disampaikan kepada PPK dan Panwas kecamatan setempat untuk dilakukan pemungutan suara ulang ( PSU). "Alhamdulilah sudah dilaksanakan PSU pada Minggu kemaren "ujarnya. 

Sedangkan Potensi yang ke dua tindak pidana warga tertangkap basah nyoblos dua kali oleh warga sungai Kubu berinisial AA. pelanggaran itu dibawa ke sentra Gakkumdu diiklarifikasi dan pembahasan bersama unsur kepolisian dan kejaksaan negeri.

Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa kronologis nyoblos dua kali merupakan suatu potensi  tindak pidana, melanggaran pasal 178 b nomor 10 tahun 2016 PKPU maka dilakukan pembahasan Bersama unsur Gakkumdu Rohil

"Dalam perkara ini dapat kita menarik benang merahnya proses sudah berjalan,dan masuk sentra Gakkum menyimpulkan perkara belum memenuhi unsur, sehingga belum bisa diproses penyelidikan lebih lanjut."Katanya. 

Sementara Gakkumdu Polres Rohil diwakili Kodam, potensi pertama dan kedua menyimpulkan suatu unsur pelanggaran diperlukan saksi- saksi, PPK dan KPPS dan  ahli karena tindak pidana si terlapor ini masih mengunakan PKPU.

Dalam proses diperlukan saksi ahli dan sebagainya, kemudian dengan kondisi keterbatasan waktu belum untuk memeriksa saksi pengawasan dan penyelengara termasuk istri terlapor perkaran ini belum memenuhi unsur

Peristiwa terjadi dari keterangan awal bahwa terlapor menyoblos dua kali secara terang terangan  diberitahukan kepada KPPS, undangan C6 terlapor dan red istrinya dan pihak penyelengara mengizinkan.

Penyidik kepolisian Gakkumdu akan meminta keterangan penyelengara, KPPS dan PPS dan saksi lainnya apakah yang bersangkutan memilih mewakili istri sekaligus, karena kondisi keterbatasan waktu belum dapat memenuhi unsur untuk ditindak lanjutkan

Sedangkan Kejari Rohil, Maruli tua Sitanggang ,menjelaskan pada intinya terhadap yang disangka tidak dapat memenuhi unsur bukan berarti semua unsur lain tidak terpenuhi

Mungkin satu unsur dapat terpenuhi, seperti disampaikan penyidik ,karena masih dibutuhkan pendalaman mencari alat bukti yang sehingga bisa dibawa perkara ini kepersidangan

Diperlukan mengali alat bukti lain agar tidak memenuhi tersebut kembali lagi karena keterbatasan waktu seperti disampaikan penyidik kepolisian

Kami sudah sepakat untuk mendapat alat bukti pendukung membuka kepada ahli, jika tidak cukup alat bukti tidak adanya ahli mungkin kekurangan alat bukti proses penyidikan.

Perkara ini sudah diklarifikasi ke gakkum provinsi Riau, pada inti nya sudah sepakat pelanggaran pasal tidak terpenuhi unsur pada yang disangkakan.(rilis)

Berita Terkait

Sinegritas TNI Polri Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Hadang wartawan, ketua IWO Rohil sebut PT. KAN Arogan

Dua Mantan Pejabat Pelindo Jadi Tersangka Proyek Kapal Fiktif

Tindaklanjut Penyelidikan Polda Riau Kasus Mangrove di Rohil Terkesan Diam

Waduh... Satu Pelaku Begal di Baganapi Masih DPO

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran