MENU TUTUP

Oknum Kades Perkosa Gadis Muda 7 Kali, Modus Janjikan Jadi Staf

Kamis, 05 Februari 2026 | 12:07:32 WIB
Oknum Kades Perkosa Gadis Muda 7 Kali, Modus Janjikan Jadi Staf

Sumut,WawasanRiau.com - Polisi menahan Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kebupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Osarao Tafonao (35). Ia diduga memperkosa gadis 20 tahun berinisial WT.

Kasus pemerkosaan ini lalu dilaporkan WT ke Polres Nias Selatan pada Senin (9/1/2023) lalu. Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Osarao sebagai tersangka.

Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata PS Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/2).

Bripda Aydi menyebut Osarao ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Februari 2023. Selang dua hari, pelaku lalu ditahan oleh pihak kepolisian.

"Telah dilakukan penahanan terhadap Osarao Tafonao yang mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2023," ujarnya.

Aydi mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku awalnya menelepon korban untuk datang ke rumahnya. Saat itu, pelaku mengiming-imingi akan memberikan pekerjaan sebagai staf desa kepada korban.

Setibanya di rumah pelaku, tersangka sempat menanyakan sejumlah identitas korban. Tak lama setelah itu, pelaku menarik korban ke dalam kamarnya.

Saat itu, korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menariknya ke dalam kamar. Namun, pelaku malah mencekik dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau disetubuhi.

Tersangka lalu mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya. Akhirnya, karena ketakutan akan dibunuh, korban pun pasrah dan tersangka melakukan aksi bejatnya," kata Aydi.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu telah dilakukan pelaku hingga tujuh kali. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada 31 Desember 2022 lalu.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga tujuh kali. Pelaku selalu berjanji akan bertanggungjawab (jadikan istri) dan memberikan pekerjaan," ujarnya.

Bripda Aydi menyebut pelaku juga sempat memberikan pil KB kepada WT. Hal itu dilakukannya agar korban tidak hamil.

"Dari keterangan korban yang kami ambil, sebelumnya pelaku memberikan pil KB itu kepada korban dengan maksud menyuruh korban agar meminumnya supaya tidak hamil," kata Aydi.

Oleh karena itu, pil KB itu menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. "Barang bukti ada satu papan obat pil KB," ujarnya. **

Berita Terkait

Kapolsek Kampar Jadi Narasumber Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru

Polsek Tapung Berbagi Sembako dan Perlengkapan Belajar Ngaji

Polri Keluarkan Aturan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Satgas Banops Subsatgas Dokkes Ops Lilin-LK 2023-2024 Rutin Patroli dan Berikan Pelayanan Kesehatan

Dugaan Ilegalloging, Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Ratusan Keping Kayu Olahan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah