MENU TUTUP

Oknum Kades Perkosa Gadis Muda 7 Kali, Modus Janjikan Jadi Staf

Kamis, 05 Februari 2026 | 12:07:32 WIB
Oknum Kades Perkosa Gadis Muda 7 Kali, Modus Janjikan Jadi Staf

Sumut,WawasanRiau.com - Polisi menahan Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kebupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Osarao Tafonao (35). Ia diduga memperkosa gadis 20 tahun berinisial WT.

Kasus pemerkosaan ini lalu dilaporkan WT ke Polres Nias Selatan pada Senin (9/1/2023) lalu. Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Osarao sebagai tersangka.

Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata PS Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/2).

Bripda Aydi menyebut Osarao ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Februari 2023. Selang dua hari, pelaku lalu ditahan oleh pihak kepolisian.

"Telah dilakukan penahanan terhadap Osarao Tafonao yang mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2023," ujarnya.

Aydi mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku awalnya menelepon korban untuk datang ke rumahnya. Saat itu, pelaku mengiming-imingi akan memberikan pekerjaan sebagai staf desa kepada korban.

Setibanya di rumah pelaku, tersangka sempat menanyakan sejumlah identitas korban. Tak lama setelah itu, pelaku menarik korban ke dalam kamarnya.

Saat itu, korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menariknya ke dalam kamar. Namun, pelaku malah mencekik dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau disetubuhi.

Tersangka lalu mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya. Akhirnya, karena ketakutan akan dibunuh, korban pun pasrah dan tersangka melakukan aksi bejatnya," kata Aydi.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu telah dilakukan pelaku hingga tujuh kali. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada 31 Desember 2022 lalu.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga tujuh kali. Pelaku selalu berjanji akan bertanggungjawab (jadikan istri) dan memberikan pekerjaan," ujarnya.

Bripda Aydi menyebut pelaku juga sempat memberikan pil KB kepada WT. Hal itu dilakukannya agar korban tidak hamil.

"Dari keterangan korban yang kami ambil, sebelumnya pelaku memberikan pil KB itu kepada korban dengan maksud menyuruh korban agar meminumnya supaya tidak hamil," kata Aydi.

Oleh karena itu, pil KB itu menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. "Barang bukti ada satu papan obat pil KB," ujarnya. **

Berita Terkait

Polsek Bagansinembah Gagalkan Sindikat Pengedaran Sabu -sabu Bersama Tiga Tersangka

Polres Dumai Bekuk Spesialis Perampok Alfamart dan Indomaret

Kapten Speedboat Pembawa Ratusan Burung Kakaktua Ilegal Ditangkap Polisi

Kejati Riau Tegaskan Penyidikan Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil Terus Jalan

Bowo Sidik Mengaku Duit Rp8M Digunakan untuk Siraman Pajar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran