MENU TUTUP
Tidak Ada Tanda-tanda di Kembalikan

Sejumlah Mantan Anggota DPRD Rohil Masih Kuasai Ratusan Mobil Dinas

Minggu, 23 Agustus 2015 | 18:34:18 WIB
Sejumlah Mantan Anggota DPRD Rohil Masih Kuasai Ratusan Mobil Dinas Sekretaris Dewan DPRD Rohil, Syamsuri Ahmad

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Hingga saat ini sedikitnya 110 unit mobil dinas (mobdin) jenis Kuda, Kijang Inova, Nisan X-Trail dan Nisan Teranno yang dipinjam pakaikan oleh Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) kepada anggota DPRD Rohil ketika menjabat.

Hingga saat ini tidak ada tanda-tanda bakal dikembalikan. Padahal, mobdin tersebut dipinjam pakaikan hanya ketika anggota dewan tersebut masih duduk sebagai wakil rakyat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil H.Syamsuri Achmad di Bagansiapiapi sangat menyayangkan hal itu, sebab masih dikuasainya mobdin oleh mantan anggota dewan tersebut sangat berpengaruh terhadap pencapaian wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diharapkan oleh setiap pemerintah daerah.

Diakui Sekwan, rata-rata pajak mobdin yang dikuasai tersebut sudah mati, malahan ada mantan anggota DPRD yang datang  minta supaya pajak mobdin yang dipakainya diperpanjang.

"Namun hal ini saya tolak karena seharusnya mantan anggota DPRD yang tidak menjabat lagi, dengan suka rela harus mengembalikan mobdin tersebut kepada Pemerintah Daerah. Kan mereka tidak ada hak lagi untuk menguasainya," tutur Sekwan,Minggu (23/8/15).

Menurut Sekwan, sejumlah mobdin yang belum dikembalikan oleh mantan anggota dewan Rohil tersebut tampak  terlihat lalu lalang, akan tetapi Syamsuri heran karena yang memakainya kadang bukan mantan anggota DPRD bersangkutan akan tetapi orang lain.

Ia mengaku, dokumen surat-surat mobdin tersebut  berada di Bagian Perlengkapan Pemkab Rohil sehingga sangat sulit para mantan pejabat tersebut untuk menghidupkan kembali pajak mobdin itu.

"Kita tidak pernah lagi mengeluarkan anggaran untuk membayar pajak mobil dinas tersebut. Berarti kalau ada pajaknya yang hidup berarti itu palsu, sebab mereka hanya ada STNK, sementara BPKB kendaraan tersebut berada di Bagian Perlengkapan," terangnya.

Sekwan mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai hak untuk menarik paksa mobdin tersebut karena kewenangan itu berada pada Bupati. Hal ini terkait atas konfirmasi media ini guna penarikan aset daerah berupa mobdin dengan melibatkan pihak penegak hukum. (wrc/mi)

 

Berita Terkait

Bupati Rohil Harus Bersikap Legowo Untuk Pemekaran DOB

DPR Ultimatim Kapolri, Sebulan Harus Selesai Bereskan Polri Nakal

Ketua DPRD Rohil, Maston, Sebut Saat Ini Realisasi Serapan APBD Rohil Rendah

Karo Kesra Setda Prov. Riau Zulkifli Syukur, Apresiasi Acara RAMA Tadarus Di Radio RAMA FM Kampar

Rapat Kerja Pansus C bersama OPD Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS