MENU TUTUP
Tidak Ada Tanda-tanda di Kembalikan

Sejumlah Mantan Anggota DPRD Rohil Masih Kuasai Ratusan Mobil Dinas

Ahad, 23 Agustus 2015 | 18:34:18 WIB
Sejumlah Mantan Anggota DPRD Rohil Masih Kuasai Ratusan Mobil Dinas Sekretaris Dewan DPRD Rohil, Syamsuri Ahmad

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Hingga saat ini sedikitnya 110 unit mobil dinas (mobdin) jenis Kuda, Kijang Inova, Nisan X-Trail dan Nisan Teranno yang dipinjam pakaikan oleh Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) kepada anggota DPRD Rohil ketika menjabat.

Hingga saat ini tidak ada tanda-tanda bakal dikembalikan. Padahal, mobdin tersebut dipinjam pakaikan hanya ketika anggota dewan tersebut masih duduk sebagai wakil rakyat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil H.Syamsuri Achmad di Bagansiapiapi sangat menyayangkan hal itu, sebab masih dikuasainya mobdin oleh mantan anggota dewan tersebut sangat berpengaruh terhadap pencapaian wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diharapkan oleh setiap pemerintah daerah.

Diakui Sekwan, rata-rata pajak mobdin yang dikuasai tersebut sudah mati, malahan ada mantan anggota DPRD yang datang  minta supaya pajak mobdin yang dipakainya diperpanjang.

"Namun hal ini saya tolak karena seharusnya mantan anggota DPRD yang tidak menjabat lagi, dengan suka rela harus mengembalikan mobdin tersebut kepada Pemerintah Daerah. Kan mereka tidak ada hak lagi untuk menguasainya," tutur Sekwan,Minggu (23/8/15).

Menurut Sekwan, sejumlah mobdin yang belum dikembalikan oleh mantan anggota dewan Rohil tersebut tampak  terlihat lalu lalang, akan tetapi Syamsuri heran karena yang memakainya kadang bukan mantan anggota DPRD bersangkutan akan tetapi orang lain.

Ia mengaku, dokumen surat-surat mobdin tersebut  berada di Bagian Perlengkapan Pemkab Rohil sehingga sangat sulit para mantan pejabat tersebut untuk menghidupkan kembali pajak mobdin itu.

"Kita tidak pernah lagi mengeluarkan anggaran untuk membayar pajak mobil dinas tersebut. Berarti kalau ada pajaknya yang hidup berarti itu palsu, sebab mereka hanya ada STNK, sementara BPKB kendaraan tersebut berada di Bagian Perlengkapan," terangnya.

Sekwan mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai hak untuk menarik paksa mobdin tersebut karena kewenangan itu berada pada Bupati. Hal ini terkait atas konfirmasi media ini guna penarikan aset daerah berupa mobdin dengan melibatkan pihak penegak hukum. (wrc/mi)

 

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA - PPAS Tahun 2024 Oleh Bupati Rohil

Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi Laksanakan Reses Masa Sidang II di Dua Kecamatan

Legislatif dan Eksekutif sahkan RPJPD 2005-2025

DPRD Bersama Pemkab Rohil Paripurnakan RPJMD 2021-2026, Ini Kata Bupati Afrizal Sintong

Banggar DPRD Rohil Gelar Raker Bersama TAPD Bahas Realisasi APBD Tahun 2023

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan