MENU TUTUP

Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Riau,Pj Bupati Kampar Harap Bimbingan BPK dalam Pengelolaan PAD

Senin, 06 November 2023 | 21:59:07 WIB
Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Riau,Pj Bupati Kampar Harap Bimbingan BPK dalam Pengelolaan PAD

Bangkinang Kota(WRC) - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM Menerima Exit Meeting dari Tim Badan Pemeriksaan Kauangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau atas Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (6/11/2023).

Tampak Hadir, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi, S.STP, Plt. Kadispora Kampar M. Aidil, Kepala Bapenda Kampar Kholida, Pengendali Teknis BPK RI Medy Yudistira, Ketua Tim Benni Helmi, Ketua Sub Tim Ahmad Saputra beserta anggota.

Usai kegiatan exit meeting tersebut, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM didampingi oleh Inspektur Kampar Febrinaldi, S.STP mengatakan pertemuan ini merupakan menjalin komunikasi terkait proses Pemeriksaan PAD Kabupaten Kampar berjalan lancar terkait laporan tersebut.

Dalam Exit Meeting ini Pj Bupati Kampar berterimakasih atas kedatangan Bapak/ibu BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, semoga pemeriksaan serta komunikasi kita berjalan dengan baik guna untuk Kabupaten Kampar yang akuntabel dan transparan.

“semoga pemeriksaan ini akan menghasilkan yang terbaik bagi daerah kita. Artinya, kita bisa tertib dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023.”tutupnya.

Dalam hal tersebut juga disampaikan oleh Pengendalian Teknis Medy Yudistira mengatakan bahwa ada point point yang kami akan lihat dan periksa bagaimana Pengelolahan yang akuntabel dan transparan yaitu Point pertama adalah kertas kerja penyusunan target pendapatan yang disusun Bapenda dan SKPD Pengelolaan Retribusi Daerah tidak memuat Informasi Sesuai ketentuan pajak Daerah, Retribusi Persampahan dan Retribusi persetujuan Bangunan Gedung.

Selanjutnya Point Kedua adalah, Pengelolaan Pajak Reklame Pada Baran Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan sesuai Aturan. Point Ketiga Pengelolaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung belum sepenuhnya memedomani ketentuan peraturan perundang undangan.

Point Keempat yaitu, Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi usaha untuk pengawasan Pajak Daerah belum sesuai ketentuan, point selanjutnya, Pendapatan Potensi Pajak Air Tanah belum dilakukan belum secara menyeluruh. Point Keenam yaitu Pengelolaan Retribusi Kekayaan Daerah Retribusi penyewaan gedung Mahligai Bungsu tidak sesuai ketentuan retribusi jasa usaha dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Terakhir ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan 20 ayat (1),(2) dan (3) UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatur bahwa Pejabat Wajib Menindak Lanjuti merekomendasi dalam laporan hasil Pemeriksaan dan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan Kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampikan kepada BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.”tutupnya.(Jhoni)

Berita Terkait

Sambut Bulan Suci Ramadhan Dengan Balimau Kasai, Pj Bupati Kampar Berhilir dari Tepian Sungai Langgi

Anggota DPRD Rohil M.Syah Padri : Optimalkan PAD Sektor Perikanan dan Retribusi

Anggota DPRD Rohil Meninta KPUD dan Panwas Harus Transaparan

DPRD Rohil Mendukung RSUD Dr Pratomo Bagansiapiapi Wujudkan Layanan Kesehatan Terbaik

DPRD Kampar RDP Bersama Kelompok Guru THL dan Honorer Swasta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah