MENU TUTUP

Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Riau,Pj Bupati Kampar Harap Bimbingan BPK dalam Pengelolaan PAD

Senin, 06 November 2023 | 21:59:07 WIB
Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Riau,Pj Bupati Kampar Harap Bimbingan BPK dalam Pengelolaan PAD

Bangkinang Kota(WRC) - Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM Menerima Exit Meeting dari Tim Badan Pemeriksaan Kauangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau atas Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin (6/11/2023).

Tampak Hadir, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi, S.STP, Plt. Kadispora Kampar M. Aidil, Kepala Bapenda Kampar Kholida, Pengendali Teknis BPK RI Medy Yudistira, Ketua Tim Benni Helmi, Ketua Sub Tim Ahmad Saputra beserta anggota.

Usai kegiatan exit meeting tersebut, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM didampingi oleh Inspektur Kampar Febrinaldi, S.STP mengatakan pertemuan ini merupakan menjalin komunikasi terkait proses Pemeriksaan PAD Kabupaten Kampar berjalan lancar terkait laporan tersebut.

Dalam Exit Meeting ini Pj Bupati Kampar berterimakasih atas kedatangan Bapak/ibu BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, semoga pemeriksaan serta komunikasi kita berjalan dengan baik guna untuk Kabupaten Kampar yang akuntabel dan transparan.

“semoga pemeriksaan ini akan menghasilkan yang terbaik bagi daerah kita. Artinya, kita bisa tertib dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023.”tutupnya.

Dalam hal tersebut juga disampaikan oleh Pengendalian Teknis Medy Yudistira mengatakan bahwa ada point point yang kami akan lihat dan periksa bagaimana Pengelolahan yang akuntabel dan transparan yaitu Point pertama adalah kertas kerja penyusunan target pendapatan yang disusun Bapenda dan SKPD Pengelolaan Retribusi Daerah tidak memuat Informasi Sesuai ketentuan pajak Daerah, Retribusi Persampahan dan Retribusi persetujuan Bangunan Gedung.

Selanjutnya Point Kedua adalah, Pengelolaan Pajak Reklame Pada Baran Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan sesuai Aturan. Point Ketiga Pengelolaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung belum sepenuhnya memedomani ketentuan peraturan perundang undangan.

Point Keempat yaitu, Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi usaha untuk pengawasan Pajak Daerah belum sesuai ketentuan, point selanjutnya, Pendapatan Potensi Pajak Air Tanah belum dilakukan belum secara menyeluruh. Point Keenam yaitu Pengelolaan Retribusi Kekayaan Daerah Retribusi penyewaan gedung Mahligai Bungsu tidak sesuai ketentuan retribusi jasa usaha dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Terakhir ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan 20 ayat (1),(2) dan (3) UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatur bahwa Pejabat Wajib Menindak Lanjuti merekomendasi dalam laporan hasil Pemeriksaan dan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan Kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampikan kepada BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.”tutupnya.(Jhoni)

Berita Terkait

DPRD DPRD Rohil Hearing dengan BUMD SPR Bahas Soal Pengelolaan Dana PI

Dewan Dukung Pemkab Kembangkan Pulau Jemur

DPRD Kota Banjar Baru Kunker ke DPRD Kampar, Bahas Soal Ini

Ada Apa..? Kejari Mendadak Bertemu Ketua DPRD Rohil

Komisi A DPRD Rohil Akan Pertajam Regulasi Pilkades 2017 Mendatang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan