MENU TUTUP

Proses!! Dinas PUTR Rohil Lalai, Proyek Aspal Labuhantangga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar...

Sabtu, 17 Maret 2018 | 12:20:11 WIB
Proses!! Dinas PUTR Rohil Lalai, Proyek Aspal Labuhantangga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar... Plang proyek yang dimaksud

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga dikerjakan asal jadi. 

Akibatnya, proyek dari dana APBN (DAK) tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp5,4 miliar dan dikerjakan PT Cahaya Kurnia Riau itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar lebih kurang. 

Hasil pengamatan dilapangan proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko itu,  dikerjakan kontraktor baru berapa bulan siap sudah retak-retak kondisinya. 

Pada masa pemeliharaan, dilakukan penampalan pada aspal yang retak. Nanum titik beratnya adalah ada temuan item pekerjaan penghamparan pondasi agregat kelas A yang tidak dikerjakan. Karena, jalan yang diaspal itu jalan yang sudah pernah diaspal oleh pihak Pemda Rohil beberapa waktu.

Kemungkinan pihak rekanan berani melakukan hal ini karena dianggap kontruksi jalan sudah kuat, sehingga dilakukan pondasi agregat kelas A tipis tipis saja. Bahkan untuk kiri kanan bahu jalan tidak dilakukan sesuai petunjuk bestek. 

Dari uraian diatas dan hitungan teknis dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait proyek ini di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohil.

Korupsi yang dimaksud adalah telah terjadi pembayaran pekerjaan tidak wajar sesuai dengan bobot pekerjaan yang ada. Di mana volume pekerjaan Lapis Agregat Kelas A, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Hal tersebut mengacu pada aturan perundang undangan sesuai dengan pasal 89 ayat 4 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Adapun bunyi pasal 89 ayat 4 tersebut adalah “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak."

Kepala Dinas PUPRKabupaten Rohil dan jajarannya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan temuan dilapangan, volume pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A tidak sesuai dengan kuantitas yang tercantum pada RAB Kontrak. 

Sebagai contoh, tidak melihat adanya Pondasi Agregat Kelas A pada bahu jalan yang seharusnya masing-masing 0,5 meter kiri kanan sesuai dengan gambar bestek.

mendapati tebal pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A Badan Jalan yang seharusnya 20 cm hanya dikerjakan ala kadarnya sesuai dengan dokumentasi yang ada.

Pengamatan dan dokumen yang diperoleh, didapat dugaan indikasi kerugian negara bersumber dari mata anggaran pembayaran proyek tersebut yang tidak layak dibayarkan, yakni sebesar Rp 1.275.507.000.

Dalam hal ini kuat dipertanyakan pengawasan oleh Kuasa Pengguna Anggaran KPA) dan Kadis PUPR Rohil selaku Pengguna Anggaran (PA) terhadap kontraktor pelaksana PT Cahaya Kurnia Riau-PT Paluh Indah KSO.

Mestinya, Dinas PUPR Rohil lebih teliti dalam pengawasan proyek tersebut. Karena banyak kontraktor yang nakal sehingga pihak Dinas turut kecipratan dan imbasnya berurusan dengan pihak aparat hukum.

Atau jangan-jangan diduga sudah terjadi persekongkolan antara kontrakror dan oknum Dinas PUPR Rohil.

Terkait hal ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Rohil terkait proyek di atas, Raja Yulistri, tidak berhasil ditemui saat ingin dikonfirmasi.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rohil Jon Safrindo, selaku Pengguna Anggaran, ketika dikonfirmasi juga belum bisa ditemui.

Laporan : Azmi

Berita Terkait

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat

Polsek Bangko Ciduk Pemilik 33 Papan Happy five

Dugaan Korupsi di Dinas PUPR - PKPP Riau P21, Abdul Wahid dkk Segera Diadili

Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi

Takut Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Sadis Pura-pura Tidak Bisa Menjawab Dipersidangan 

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat