MENU TUTUP

Proses!! Dinas PUTR Rohil Lalai, Proyek Aspal Labuhantangga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar...

Sabtu, 17 Maret 2018 | 12:20:11 WIB
Proses!! Dinas PUTR Rohil Lalai, Proyek Aspal Labuhantangga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar... Plang proyek yang dimaksud

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga dikerjakan asal jadi. 

Akibatnya, proyek dari dana APBN (DAK) tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp5,4 miliar dan dikerjakan PT Cahaya Kurnia Riau itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar lebih kurang. 

Hasil pengamatan dilapangan proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko itu,  dikerjakan kontraktor baru berapa bulan siap sudah retak-retak kondisinya. 

Pada masa pemeliharaan, dilakukan penampalan pada aspal yang retak. Nanum titik beratnya adalah ada temuan item pekerjaan penghamparan pondasi agregat kelas A yang tidak dikerjakan. Karena, jalan yang diaspal itu jalan yang sudah pernah diaspal oleh pihak Pemda Rohil beberapa waktu.

Kemungkinan pihak rekanan berani melakukan hal ini karena dianggap kontruksi jalan sudah kuat, sehingga dilakukan pondasi agregat kelas A tipis tipis saja. Bahkan untuk kiri kanan bahu jalan tidak dilakukan sesuai petunjuk bestek. 

Dari uraian diatas dan hitungan teknis dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait proyek ini di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohil.

Korupsi yang dimaksud adalah telah terjadi pembayaran pekerjaan tidak wajar sesuai dengan bobot pekerjaan yang ada. Di mana volume pekerjaan Lapis Agregat Kelas A, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.

Hal tersebut mengacu pada aturan perundang undangan sesuai dengan pasal 89 ayat 4 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Adapun bunyi pasal 89 ayat 4 tersebut adalah “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak."

Kepala Dinas PUPRKabupaten Rohil dan jajarannya dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan temuan dilapangan, volume pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A tidak sesuai dengan kuantitas yang tercantum pada RAB Kontrak. 

Sebagai contoh, tidak melihat adanya Pondasi Agregat Kelas A pada bahu jalan yang seharusnya masing-masing 0,5 meter kiri kanan sesuai dengan gambar bestek.

mendapati tebal pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A Badan Jalan yang seharusnya 20 cm hanya dikerjakan ala kadarnya sesuai dengan dokumentasi yang ada.

Pengamatan dan dokumen yang diperoleh, didapat dugaan indikasi kerugian negara bersumber dari mata anggaran pembayaran proyek tersebut yang tidak layak dibayarkan, yakni sebesar Rp 1.275.507.000.

Dalam hal ini kuat dipertanyakan pengawasan oleh Kuasa Pengguna Anggaran KPA) dan Kadis PUPR Rohil selaku Pengguna Anggaran (PA) terhadap kontraktor pelaksana PT Cahaya Kurnia Riau-PT Paluh Indah KSO.

Mestinya, Dinas PUPR Rohil lebih teliti dalam pengawasan proyek tersebut. Karena banyak kontraktor yang nakal sehingga pihak Dinas turut kecipratan dan imbasnya berurusan dengan pihak aparat hukum.

Atau jangan-jangan diduga sudah terjadi persekongkolan antara kontrakror dan oknum Dinas PUPR Rohil.

Terkait hal ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Rohil terkait proyek di atas, Raja Yulistri, tidak berhasil ditemui saat ingin dikonfirmasi.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rohil Jon Safrindo, selaku Pengguna Anggaran, ketika dikonfirmasi juga belum bisa ditemui.

Laporan : Azmi

Berita Terkait

Peringati Hari Bhayangkara ke 76, Polres Kampar Gelar Kegiatan Donor Darah

Fakta Tak Terbantahkan Dikasus Kriminalisasi Terhadap Pers Harian Berantas

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

Bayi Ini Lolos dari Maut Setelah Dikubur Ibunya Hidup-hidup

Kejari Rohil Terima Uang Korupsi Jembatan Pedamaran II Rp 9,2 Milyar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa