Polsek Bangko Tangkap Pemilik 200 Gram Sabu Siap Edar dan 98 Butir Extacy
BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Jajaran Opsnal Mapolsek Bangko memangkap tersangka kepemilikan Narkotika jenias Extacy atau Inex dan Narkotika yang diduga Sabu-Sabu sekitar 2 ons.
Tak tanggung-tanggung 90 butir inek berwarna Hijai berhasil disita dari tersangka Devi Yavitri alias Evi (40),Selasa (13/2/2018) sekira pukul 15.30 WIB.
Untuk Narkotika Jenis Sabu-Sabu ini ditaksir nilainya mencapai ratusan juta dan siap edar. Namun jumlah pastinya belum ditimbang secara pasti.
Tersangka merupakan seorang Buruh lepas warga Jalan Arjuna,RT 005/RW 002,Kepenghuluan Labuhan Papan,Kecamatan Tanah Putih Tanjujh Melawan.
Tersnagka ditangkap di Jalan Pelabuhan Baru,Kelurahan Bagan Barat,Kecamatan Bangko tepatnya di arela Pekuburan Cina.
Adapuan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang di duga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan pil warna hijau sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir yang diduga narkotika jenis pil extacy dan1 buah HP merk samsung lipat warna hitam.
Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi,SIk MH didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu,SIk mengatkanan bahwa beraqal dari infromasi dari masyarakat akhirnya yersnagka berhasil ditangkap.
"Kita lidik dan lakukan pengintaian sesuai informasi dan akhirnya berhasil menemukan tersangka," kata Kapolsek.
Saat itu tersangka beridri dibawah pohon beringin dan Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menghampiri Pelaku tersebut bersama dengan ketua RT setempat.
Kemudian pada saat menuju ke pelaku tersebut tersangja berusaha lari dan membuang 1 (satu) bungkus plastik warna orange, yang mana bungkusan plsatik warna orange tersebut mengenai dahan pohon beringin dan jatuh disamping pelaku.
"Lalu Tim opsnal dan Ketua RT setempat menyuruh pelaku untuk mengambil dan membuka bungkus plastik warna orange yang di buang dan jatuh di samping Pelaku, yang mana isinya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang di duga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan pil warna hijau sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir yang diduga narkotika jenis pil extacy."papar kapolsek.
Pihak kepolisian melakukan penhembangan mengingat cukuo besarnya barang haram tersebut. Sementara ini kuat dugaan tersanga merupakan pengedar di wilayah Bagansiapiapi. "Bandar besarnya sedang kita kembangkan dan saat ini masih mengumpulkan keterangan tersangka." pungkasnya.(zmi)