MENU TUTUP

Kejari Rohil Terima Uang Korupsi Jembatan Pedamaran II Rp 9,2 Milyar

Jumat, 08 Desember 2017 | 18:15:23 WIB
Kejari Rohil Terima Uang Korupsi Jembatan Pedamaran II Rp 9,2 Milyar Kajari Rohil, Bima Suprayoga SH saat menitipkan uang hasil sitaan kasus korupsi jembatan Pedamaran II ke Bank BRI Bagansiapiapai

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir untuk yang kedua kalinya sepanjang tahun 2017 menerima uang pengembalian dari hasil tindak pidana korupsi. Kali ini dihari peringatan Hari Anti Korupsi (HAKI), pihak Kejari kembali menerima pengembalian uang korupsi dalam kasus jembatan Pedamaran II sebanyak Rp 9,2 Milyar.

"Hari ini ada Rp 9,2 miliar uang pengembalian perkara korupsi yang kita sita. Sebelumnya sudah ada Rp 1,8 miliar yang kita sita. Totalnya kami menyelamatkan keuangan negara Rp 11 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Bima Suprayoga, SH didampingi Kasi Intel Odit Megonondo dan Kasi Pidsus Arifin Mochtar dalam jumpa pers, Jumat (8/12/2017) di Bagansiapiapi.

Lanjutnya, pengembalian uang Rp 9,2 miliar ini dalam perkara korupsi jembatan Padamaran II pada proyek tahun 2008. Sebelumnya kami juga sudah menyita uang pengembalian hasil korupsi Rp. 1,8 miliar dari kasus korupsi Bapeda Kab Rohil tahun anggaran 2008-2011. Jadi total kerugian negara yang berhasil diselamatkan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang bekerjasama dengan Kejati Riau sebanyak 11 Milyar ruoiah," Jelasnya.

Dikatakannya juga bahwa Uang yang sudah dikembalikan ke negara tersebut di titipkan di Bank BRI cabang Bagansiapiapi yang nantinya akan dikembalikan ke Pemkab Rohil setelah adanya putusan pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

"Pengembalian kerugian negara tersebut kami terima, karena merupakan bagian dari proses pembuktian dan menjadi upaya untuk kami mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah terjadi. Uang ini kami titipkan di Bank BRI Bagansiapaiapi sampai ada putusan pengadilan Tipikor Pekan Baru," Ungkapnya.

Kajari Rohil, Bima Suprayoga saat menitipkan uang sebanyak Rp.9,2 Milyar hasil korupsi tersebut di Bank BRI Cabang Bagansiapiapi didampingi Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Arifin Mochtar serta staf kejari Rohil lainnya.

Laporan : Irwansyah

Berita Terkait

Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

KPK Periksa Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus Suap DAK

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

Polres Pelalawan Gelar Perpanjangan SIM Gratis, Bansos dan Program Green Policing

Imul Si Guru Cabul Di Polisikan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran