MENU TUTUP

PT BSS Terbukti Cemari Lingkungan, Bupati Rohil Berikan Sanksi

Rabu, 14 Agustus 2019 | 08:36:38 WIB
PT BSS Terbukti Cemari Lingkungan, Bupati Rohil Berikan Sanksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi S. Sos

Rohil, wawasanriau - Berdasarkan SK Bupati nomor 467 tahun 2019, tentang sanksi paksaan pemerintah kepada PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) harus menjalankan sanksi dengan menghentikan aktifitasnya secara berkala. 

Sanksi itu diberikan Dinas Lingkungan Hidup (RLH) Rohil sesuai SK Bupati kepada PT BSS yang terbukti telah mencemari lingkungan berdasarkan hasil uji sampel laboratorium yang dilakukan di PT Global Analitical Bogor bahwa tingkat kebauan yakni amonia dan hidrogen sulfida didapati di atas baku mutu. 

"Uji laboratorium tentang kebauan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2019, bahwa PKS BSS telah terbukti melanggar aturan dengan uji kebauan melebihi baku mutu," kata Suwandi SSos, Selasa (13/8).

Berdasarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diberikan lanjutnya, PKS BSS wajib menghentikan operasionalnya selama tujuh hari yang dimulai tanggal 11, 17, 18, 24, 1 September dan dilanjutkan tanggal 7 dan 10 Oktober.

Setelah sanksi menghentikan operasionalnya selama tujuh hari katanya lagi, PT BSS wajib melakukan perbaikan sistem pengolahan air limbah di kolam IPAL, sehingga tidak menimbulkan kebauan melebihi baku mutu lagi.

Khusus untuk perbaikan ini tambah Suwandi, diberikan waktu selama enam bulan. Setelah itu, setiap bulannya wajib melakukan uji sample didampingi atau melibatkan tim DLH dan masyarakat sesuai pada titik sampel yang dilakukan uji sampel baik siang maupun malam. 

"Jadi, mereka wajib melakukan uji sampel setiap ena bulan sekali. Ada tiga titik lokasi uji sampel yang wajib dilakukan, yaitu di Kepenghuluan Bangko Sempurna, Bangko Lestari kilometer 23, dan Balam Sempurna Kota di Kilometer 24," sebutnya. 

Untuk mengawasi operasional PT BSS yang harus dihentikan secara berkala itu, DLH Rohil sudah membentuk tim dilapangan sebanyak lima orang diantaranya dari masyarakat, memantau sesuai waktunya dan diketahui pemerintah setempat. Maka tim ini yang akan memantau saat perusahaan ini menjalankan sanksinya. 

"BAP akan dibuatkan oleh orang-orang ini. Maka setiap laporan pihak PKS wajib ditanda tangani oleh tim ini selama sanksi penghentian sementara ini. Karena PT BSS wajib menyertakan masyarakat dalam menjalankan sanksi administrasi paksaan pemerintah," pungkasnya.

Penulis : sagala

Berita Terkait

Suami istri tewas dan kritis dibacok tetangga

Penghulu LTK Merasa Dirugikan Terkait Berita Dugaan Perambahan Hutan Terkesan Fitnah Katanya

Kebakaran Lahan Disinaboi, Kapolres Rohil Berjibaku Pimpin Tim Gabungan Pendingin Api

Tim Dirkrimsus Polda Riau Grebek Dok Atong, Puluhan Ton Kayu Olahan Diamankan

Tersangka Pembunahan Sadis Di Rohil Terancam Hukuman Mati

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan