MENU TUTUP

GNPK RI Pertanyakan Polda Riau Dugaan Alih Pungsi Hutan Mangrove di Palika Rohil

Senin, 20 April 2020 | 15:17:23 WIB
GNPK RI Pertanyakan Polda Riau Dugaan Alih Pungsi Hutan Mangrove di Palika Rohil

PEKANBARU - Menindak lanjuti Laporan dan Pengaduan (Lapdu) Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Propinsi Riau Nomor: 021/LP/GNPK-RI-RIAU/II/2019, tertanggal 28 Februari 2019 tentang Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Hal ini disampaikan oleh Pengurus GNPK-RI Prop. Riau Ifriandi, SH mempertanyakan perkembangan kasus dugaan alih pungsi lahan keDitkrimsusPolda Riau, Apakah kasusnya sudah dihentikan atau masih berjalan.

Ifriandi mengatakan," Kalau memang masih berjalan sudah sejauhmana perkembangan kasusnya dan apabila di hentikan mana Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)nya," Katanya. Jumat (17/04/2020) Kemarin.

Sebelumnya, Kasus dugaan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Panipahan Kabupaten Rohil, sudah dalam penyelidikan Polda Riau. 

"Iya sudah dalam penyelidikan kita, betul itu hutan mangrove dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, ini bisa dikenakan pelanggaran pidana, ya peraturan undang -undang kehutaan dan lingkungan hidup. "kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, melalui Tim Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi, Kompol, Taufik SH, beberapa waktu lalu.

Diketahui, sesuai penyampaian tim penyidik Polda Riau ini bahwa kasus itu tidak akan berhenti sampai disitu saja, secepatnya Polda Riau akan meningkatkan status perkara dan pengembangan dugaan keterlibatan oknum Camat Pasir Limau Kapas dan oknum Kepala Desa setempat.

"Dugaan keterlibatan oknum camat dan kades kita belum bisa kasi keterangan, hanya saja saat ini kita fokus itu dululah. Nanti kita lihat dulu kalau terlibat bisa dikenakan pidana suap atau tipikor ."kata Taufik lagi. 

Tambahnya lagi, dalam kasus ini Direskrimsus Polda Riau tidak bermain -main dan secepatnya akan berupaya maksimal dalam penindakan. 

(zmi)

Berita Terkait

Eks Penghulu Bagan Manunggal Divonis 2,6Tahun Penjara, Ini Kata Kejari Rohil

Diduga Faktor Dendam, Warga Rohil Ini Bacok Tangan Korban Hingga Putus

Pekat Marak di Rohil, GMB Gelar Musyawarah Lintas Agama

Limpahkan Berkas Tahap II Ke Jaksa. Satresnarkoba Polres Rohil Bawa Pelaku 40 Kg Daun Ganja

Gelar Operasi Bina Kesuma, Polsek Bangko Jaring Puluhan Protitusi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan