MENU TUTUP

Wajib tau!! Usaha Somel Didesa Darusalam Sinaboi Ilegal

Jumat, 08 Desember 2017 | 13:21:08 WIB
Wajib tau!! Usaha Somel Didesa Darusalam Sinaboi Ilegal ilustrasi

SINABOI,WAWASANRIAU.COM - Berdirinya sejumlah usaha panglong pengolahan kayu atau somel diarea wilayah Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Diamon Raya Timber (DRT) di Kecamatan Sinaboi Desa Darusalam, dinyatakan ilegal. 

Pihak PT DRT dikonfirmasi melali bagian Humas, Ferdinan, terkait hal ini menyebutkan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada oknum pengusaha untuk mendirikan usaha tersebut diwilayah HPH.

"Yang namanya itu panglong somel jelas ilegal. Siapapun petugas tidak ada yang memberikan izin dengan kegiatan ilegal tersebut. Tidak ada kita berikan izin kepada panglong atau somel tersebut apa lagi somel tersebut berada di wilayah HPH,"kata Ferdinan.

Diketahui jika bahan baku kayu yang didapatkan sudah secara ilegalloging maka sudah jelas usaha panglong saat ini yang berdiri diwilayah Kecamatan Sinaboi tepatnya didesa Darusalam tidak mengantongi izin. 

"Jadi kalau mereka mengatakan itu legal cuma akal akalan mereka, dari aturan mana mereka mengatakan itu legal. Jadi saya kira kalau katanya ada humas memberikan ijin mereka, saya kira itu tidak ada. itu humas gadungan, banyak mengaku ngaku humas."ujarnya.

Untuk diketahui bahwa PT Diamon Raya Timber (DRT) bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan sejak lama menguasai wilayah Hak Pengelolaan Hutan (HPH) seluas +-95.000 HA meliputi wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Madya Dumai.

Namun kenyataan di lapangan sejumlah lahan tersebut sudah berkurang akibat perambahan lahan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat setempat. Hal itu juga disampaikan oleh humas PT DRT, Ferdinan.

Kata dia, selain perambahan lahan juga sudah terjadi pencurian kayu oleh penebang liar. Seperti di daerah Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, tampak sudah ada berdirinya somel-somel di areal HPH.

Selain somel, yang diduga sebagai dalang pencurian kayu di areal HPH, pihaknya juga menduga adanya kerjasama oknum toke dok (galangan kapal kayu, red) dengan pemilik somel dalam praktek penjual dan pembeli.

Demikian pihaknya hanya bisa berharap agar aktivitas melawan hukum itu dapat dihentikan.

"Kita menghimbau jangan adalagi lah perambahan diareal kita, baik itu mengambil kayu ataupun merambah lahan," kata humas PT DRT Ferdinan.

Tapi jika ada masyarakat yang memiliki kepentingan guna membangun rumah sendiri agar dikordinasikan dengan pihaknya untuk dapat dilakukan kerjasama denga pihak pemegang ijin HPH.

Dalam hal ini sampai berita ini diterbitkan pihak terkait sebagai pelaku usaha dan pemerintah setempat yang diduga telah mengeluarkan izin usaha tersebut belum dapat dikonfirmasi guna keterangan.

Laporan : Azmi

Berita Terkait

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Tiga Penjudi dan 12 Mesin Jackpot

Pidsus Kejari Rohil Berhasil Tagih Pidana Denda Kasus Korupsi Dana Media

Polres Rohil Razia Gelper Ditempat Bekas Lokasi Lama Dibagansiapiapi, Hasilnya Sudah Tutup

Dua Sijoli Mesum di Gedung Dekranasda Rohil, Diam -diam di Poto Warga

Polsek Bangko Masih Kejar Pelaku Penganiayaan Anak SD 013 Baganhulu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan