MENU TUTUP
Diduga Pakai Ijazah Palsu

Anggota DPRD Bengkalis di "Polisikan"

Senin, 17 Agustus 2015 | 19:21:37 WIB
Anggota DPRD Bengkalis di ilustrasi

PEKANBARU,Wawasanriau.com-Oknum anggota DPRD Bengkalis berinisial SP dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga memakai ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai legislatif daerah bersangkutan, periode 2014-2019 ini.

Laporan dugaan menggunakan ijazah palsu itu dilakukan LSM Riau Lestari dan diterima Sudjiarti, Kasubag Minkum Polda Riau dengan stempel basah Staf Polda Riau. Dalam surat pengaduan ini, LSM Riau Lestari menembuskannya ke Mabes Polri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau. Dan Komisi Pemilihan Umum Pusat.

Namun Kabid Humas Polda Riau yang dikonfirmasikan wartawan, Senin (17/8), mengaku belum menerima laporan dari LSM bersangkutan.

"Laporan ini belum ada yang masuk , tapi kalau pengaduan sah-sah saja. Mungkin dipelajari dulu," ucapnya.

Sementara daalam laporan LSM Riau Lestari bernomor 237/LSM/VIII/2015 ke Kapolda Riau itu disebutkan, oknum anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar ini jelas telah melanggar pasal 263 jo 266 KUHPidana.

"Saudara Sihol yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Bengkalis masa bakti 2014-2019 Dapil Bengkalis 4 ini, saat mendaftar menggunakan ijazah Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Generasi Muda Sumatera Utara dengan nomor ijazah 353/UGMM/2002 dan Nomor Induk Registrasi Lulus 154/FH/S.1 tanggal 16 Desember 2002," kata Zainal Efendi, Ketua LSM Lestari kepada wartawan.

Ditambahkannya, berdasarkan Surat Edaran Pemberitahuan dan Larangan dari Kementerian dan Kebudayaan (Mendikbud) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Nomor 025/K.1.2.1/K1/2014 tanggal 29 Februari 2014 , Universitas Generasi Muda Sumatera Utara, tidak mempunyai izin. Oleh karenanya berdasarkan pasal 28 UU RI No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan gelar akademik dan gelar VKKSI dinyatakan tidak sah, dan dicabut menteri.

Menurut Zainal Efendi, SP duga juga menggunakan ijazah SMA yang tidak sah, mengingat yang bersangkutan menggunakan STTB SMA Negeri 1 Siantar Marihat Kodya Pematang Siantar, Sumatera Utara dengan nomor 05.OC.oh 0440423 tanggal 26 Mei 1990. Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tidak pernah terdaftar pada peserta ujian EBTA/EBTANAS tahun 1989/1990.(rtc/wrc)
 

Berita Terkait

HEBAT! Dalam Sekejap Huru hara di PN Rohil Dapat Diamankan Tim Dalmas Polres

Polres Bengkalis buru perampok bersenpi rampas 2 kg emas

Kapolsek Tambang Pimpin Anev Mingguan, Begini Arahannya

Kapolres Rohil Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabag Ren, Kasatpol Airud dan 5 Kapolsek

Sengketa Lahan Perkebunan Panahatan Akhirnya Pecah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan