MENU TUTUP
Diduga Pakai Ijazah Palsu

Anggota DPRD Bengkalis di "Polisikan"

Senin, 17 Agustus 2015 | 19:21:37 WIB
Anggota DPRD Bengkalis di ilustrasi

PEKANBARU,Wawasanriau.com-Oknum anggota DPRD Bengkalis berinisial SP dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga memakai ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai legislatif daerah bersangkutan, periode 2014-2019 ini.

Laporan dugaan menggunakan ijazah palsu itu dilakukan LSM Riau Lestari dan diterima Sudjiarti, Kasubag Minkum Polda Riau dengan stempel basah Staf Polda Riau. Dalam surat pengaduan ini, LSM Riau Lestari menembuskannya ke Mabes Polri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau. Dan Komisi Pemilihan Umum Pusat.

Namun Kabid Humas Polda Riau yang dikonfirmasikan wartawan, Senin (17/8), mengaku belum menerima laporan dari LSM bersangkutan.

"Laporan ini belum ada yang masuk , tapi kalau pengaduan sah-sah saja. Mungkin dipelajari dulu," ucapnya.

Sementara daalam laporan LSM Riau Lestari bernomor 237/LSM/VIII/2015 ke Kapolda Riau itu disebutkan, oknum anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar ini jelas telah melanggar pasal 263 jo 266 KUHPidana.

"Saudara Sihol yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Bengkalis masa bakti 2014-2019 Dapil Bengkalis 4 ini, saat mendaftar menggunakan ijazah Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Generasi Muda Sumatera Utara dengan nomor ijazah 353/UGMM/2002 dan Nomor Induk Registrasi Lulus 154/FH/S.1 tanggal 16 Desember 2002," kata Zainal Efendi, Ketua LSM Lestari kepada wartawan.

Ditambahkannya, berdasarkan Surat Edaran Pemberitahuan dan Larangan dari Kementerian dan Kebudayaan (Mendikbud) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Nomor 025/K.1.2.1/K1/2014 tanggal 29 Februari 2014 , Universitas Generasi Muda Sumatera Utara, tidak mempunyai izin. Oleh karenanya berdasarkan pasal 28 UU RI No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan gelar akademik dan gelar VKKSI dinyatakan tidak sah, dan dicabut menteri.

Menurut Zainal Efendi, SP duga juga menggunakan ijazah SMA yang tidak sah, mengingat yang bersangkutan menggunakan STTB SMA Negeri 1 Siantar Marihat Kodya Pematang Siantar, Sumatera Utara dengan nomor 05.OC.oh 0440423 tanggal 26 Mei 1990. Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tidak pernah terdaftar pada peserta ujian EBTA/EBTANAS tahun 1989/1990.(rtc/wrc)
 

Berita Terkait

Diduga Karena Perselingkuhan, Pelaku Parang Korban Hingga Tangan dan Kaki Luka

Meningkat Tajam, Kejari Rohil Sudah Terima 146 SPDP Kasus Narkotika

Pelaku Pembunuh Dan Pemerkosa Siswi SMPN 4 Sintong Ternyata Baru Kenalan Dari FB

KPK fokus telusuri dokumen finalisasi kerugian negara "QCC" Pelindo

Truck Tanki CPO Hantam Mobil Honda Brio Hingga Rusak Parah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan