MENU TUTUP

Galangan Kapal Batu Delapan Diduga Tak Berizin, Bahan Baku Rambahan PT DRT

Senin, 06 November 2017 | 09:50:08 WIB
Galangan Kapal Batu Delapan Diduga Tak Berizin, Bahan Baku Rambahan PT DRT Galangan kapal (Dok, red) dipinggir jalan pesisir sungai rokan batu delapan (8) lintas Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Diduga usaha Galangan Kapal (Dok, red) dipinggir Jalan Lintas Pesisir Batu Delapan (8),  Desa Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir,  Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tidak mengantongi izin.

Pasalnya, lokasi tempat usaha tersebut jelas masuk dalam kawasan lahan milik pemerintah setempat dan belum adanya pemberian izin secara resmi kepada pemilik usaha Galangan Kapal tersebut.

Pantauan awak media, Minggu (05/11/2017) dilokasi dok ada  5 (lima) unit bodi kapal yang sudah terbuat. Semuanya kapal kayu dengan pekerja lebih kurang 10 (sepuluh) orang.

Sedangkan sebagai bahan baku yang digunakan untuk pembuatan kapal kayu tersebut kuat dugaan didapatkan dari pelaku penebang liar dan pelaku illegal logging di areal PT Diamon Raya Timber (DRT) dibawah naungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dalam kegiatan ini diduga pemilik usaha Galangan Kapal sebagai pelaku penadah kayu illegal dan bekerjasama dengan pelaku untuk bertindak melawan hukum. 

Informasi yang dirangkum dari warga sekitar bahwa pemilik usaha galangan kapal kayu kerap disebut- sebut dengan nama akrab Lek Min, Warga Desa Labuhan Tangga Hilir tepatnya di Jalan Lintas Batu Delapan (8) Bagansiapiapi.

Selain nama Lek Min, kabarnya ada nama lain lagi sebagai pemilik Dok tersebut, mereka melakukan kerjasama. Namun nama oknum yang dimaksud belum dapat dipastikan karena belum mendengar pengakuan langsung dari yang bersangkutan.

Sampai dengan berita ini diterbitkan pihak pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang berkompeten dalam hal pemberi izin belum dapat ditemui.

Begitu juga dengan pemilik usaha yang dimaksud, juga belum dapat ditemui guna diminta keterangan lebih lanjut. Meski demikian diminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak sehingga aktifitas Illegal Loging bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Padahal jika mengacu kepada peraturan bahwa Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pidana pencurian hasil hutan diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 Undangundang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).*

Laporan :Bambang Irawan
Editor :Irwansyah

Berita Terkait

Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2023 Tingkat Kab. Kampar

Polres Bengkalis Pres Rilis Penanganan Perkara Diduga Pelaku Pembalakan Liar

Hampir 7 Bulan Lamanya, Pembunuh Keji Anak SD DiRohil Baru Disidangkan

KPK Endus Aroma Korupsi Penguasaan Mobdin oleh Big Family eks Pejabat Rohil

Dugaan Korupsi, Sahbandar Bagansiapiapi Penuhi Panggilan Kejari Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini