MENU TUTUP

Hampir 7 Bulan Lamanya, Pembunuh Keji Anak SD DiRohil Baru Disidangkan

Rabu, 12 Juni 2019 | 23:40:15 WIB
Hampir 7 Bulan Lamanya, Pembunuh Keji Anak SD DiRohil Baru Disidangkan

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  - Akhirnya Pembunuh Keji Alm Alika Viana (11) baru sidang perdana di Pengadilan Negeri Rohil. Kasus ini sudah memasuki 7 Bulan 17 Hari lamanya baru disidangkan. 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku  Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH. 

Sementara Terdakwa Hendri Alboi Limbong saat diruang sidang nampak tegar dan sehat. Terlihat dipersidangan saat didampingi Penasehat Hukumnya Rahmat Al Amin SH dan Jefri Saragih SH.

Sebelum sidang dilanjutkan Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sehat. Lalu terdakwa menjawab sehat pak hakim. 

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya. Sidang digelar pada Rabu 12 Juni 2019.

Didalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum, terdakwa Hendri  Alboi Limbong didakwa melakukan tindak pidana berencana melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHPdana dan subsider pasal 339 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik. pada (25/10/2018) yang lalu, melihat leher korban dicekik pakai jilbab dan perutnya dalam kondisi dibelah hingga ususnya terburai serta tubuh Alika Viana diperkosa. 

Namun apa mau dikata, nasi sudah jadi bubur. Pembunuh keji ini tidak pernah memandang anak ataupun orang dewasa. Ini yang dialami Alika Viana seorang anak yatim yang ditinggal oleh Ibunya bekerja di Kota Batam untuk mencari rejeki dan hidup bersama Kakek dan Neneknya di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil akhirnya tidak ada didunia lagi. 

Sidang akan dilanjutkan satu minggu depan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi , " Ucap Faisal SH MH sambil mengetuk palunya. (Darma) 

Berita Terkait

Shalat Isya dan Tarawih Keliling , Kapolres Rohil Berbaur dengan Jama'ah Masjid Nurul Iman

JPU Tetap Melakukan Tanggapan Exsepsi Terdakwa Penguasaan Hasil Hutan Tanpa Dokuman Sah

Disaksikan Waka Polres, Polsek Bangko Musnahkan 284 Gram BB Sabu

Bareskrim Bongkar Penipuan SMS e-Tilang Palsu Catut Nama Kejagung, Dikendalikan WN China

Kejari Rohil Tuntut Kartono Alias Huat Hukuman Mati Perkara Narkotika

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS