MENU TUTUP

Hampir 7 Bulan Lamanya, Pembunuh Keji Anak SD DiRohil Baru Disidangkan

Rabu, 12 Juni 2019 | 23:40:15 WIB
Hampir 7 Bulan Lamanya, Pembunuh Keji Anak SD DiRohil Baru Disidangkan

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  - Akhirnya Pembunuh Keji Alm Alika Viana (11) baru sidang perdana di Pengadilan Negeri Rohil. Kasus ini sudah memasuki 7 Bulan 17 Hari lamanya baru disidangkan. 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku  Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH. 

Sementara Terdakwa Hendri Alboi Limbong saat diruang sidang nampak tegar dan sehat. Terlihat dipersidangan saat didampingi Penasehat Hukumnya Rahmat Al Amin SH dan Jefri Saragih SH.

Sebelum sidang dilanjutkan Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sehat. Lalu terdakwa menjawab sehat pak hakim. 

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya. Sidang digelar pada Rabu 12 Juni 2019.

Didalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum, terdakwa Hendri  Alboi Limbong didakwa melakukan tindak pidana berencana melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHPdana dan subsider pasal 339 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik. pada (25/10/2018) yang lalu, melihat leher korban dicekik pakai jilbab dan perutnya dalam kondisi dibelah hingga ususnya terburai serta tubuh Alika Viana diperkosa. 

Namun apa mau dikata, nasi sudah jadi bubur. Pembunuh keji ini tidak pernah memandang anak ataupun orang dewasa. Ini yang dialami Alika Viana seorang anak yatim yang ditinggal oleh Ibunya bekerja di Kota Batam untuk mencari rejeki dan hidup bersama Kakek dan Neneknya di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil akhirnya tidak ada didunia lagi. 

Sidang akan dilanjutkan satu minggu depan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi , " Ucap Faisal SH MH sambil mengetuk palunya. (Darma) 

Berita Terkait

Kejari Rohil Terima Pembayaran Uang Denda Rp200 juta Terpidana Kasus Korupsi Danau Buatan

Hearing Kasus Securit PT Serang Warga Ukui, DPRD Putuskan di Tunda Hingga Jum'at

Ayu 'Poliandri' Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Kunjungan Kapolda Riau Jenguk Kapolda Jambi Diwarnai Suasana Haru

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Tiga Penjudi dan 12 Mesin Jackpot

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat