MENU TUTUP

Hampir 7 Bulan Lamanya, Pembunuh Keji Anak SD DiRohil Baru Disidangkan

Rabu, 12 Juni 2019 | 23:40:15 WIB
Hampir 7 Bulan Lamanya, Pembunuh Keji Anak SD DiRohil Baru Disidangkan

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  - Akhirnya Pembunuh Keji Alm Alika Viana (11) baru sidang perdana di Pengadilan Negeri Rohil. Kasus ini sudah memasuki 7 Bulan 17 Hari lamanya baru disidangkan. 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku  Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH. 

Sementara Terdakwa Hendri Alboi Limbong saat diruang sidang nampak tegar dan sehat. Terlihat dipersidangan saat didampingi Penasehat Hukumnya Rahmat Al Amin SH dan Jefri Saragih SH.

Sebelum sidang dilanjutkan Majelis Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sehat. Lalu terdakwa menjawab sehat pak hakim. 

Kemudian Majelis Hakim melanjutkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya. Sidang digelar pada Rabu 12 Juni 2019.

Didalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum, terdakwa Hendri  Alboi Limbong didakwa melakukan tindak pidana berencana melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHPdana dan subsider pasal 339 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik. pada (25/10/2018) yang lalu, melihat leher korban dicekik pakai jilbab dan perutnya dalam kondisi dibelah hingga ususnya terburai serta tubuh Alika Viana diperkosa. 

Namun apa mau dikata, nasi sudah jadi bubur. Pembunuh keji ini tidak pernah memandang anak ataupun orang dewasa. Ini yang dialami Alika Viana seorang anak yatim yang ditinggal oleh Ibunya bekerja di Kota Batam untuk mencari rejeki dan hidup bersama Kakek dan Neneknya di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil akhirnya tidak ada didunia lagi. 

Sidang akan dilanjutkan satu minggu depan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi , " Ucap Faisal SH MH sambil mengetuk palunya. (Darma) 

Berita Terkait

Dini Hari Tadi, Polsek Bangko Bekuk Penjual Pil Extacy

Ketika Korban Berubah Status: Psikologi Ketidakadilan dalam Kasus Deli Serdang

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Penghulu LTK Merasa Dirugikan Terkait Berita Dugaan Perambahan Hutan Terkesan Fitnah Katanya

Satu WNI Tewas Jadi Korban Penembakan Selandia Baru

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran