MENU TUTUP

Libatkan KPK, Kejati Riau Optimis Tahun 2017 Kasus Jembatan Pedamaran I dan II Rohil Rampung

Senin, 20 Maret 2017 | 16:38:53 WIB
Libatkan KPK, Kejati Riau Optimis Tahun 2017 Kasus Jembatan Pedamaran I dan II Rohil Rampung Sugeng Riyanta
PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau optimis bisa merampungkan kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2017 ini. 
 
Demikian ditegaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada awak media, baru- baru ini. Kata dia, "Ini tunggakan kasus paling berat, rumit dan komplek. Walau begitu, pokoknya semua tunggakan (Kasus tahun 2017 ini, red)  beres," ungkapnya.
 
kasus ini sempat mandeg cukup lama di Kejati Riau. Ada dua tersangka terkait dugaan korupsi tersebut, diantaranya Mantan Kadis Bina Marga Rohil Ibus Kasri dan Mantan Sekda Rohil Wan Amir Firdaus.
 
Meski agak lama, namun dia optimis "bidikan" Kejati Riau ini bakal menyeret terduga koruptor ke meja persidangan. Apalagi saat ini kasus Pedamaran juga dibantu oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
 
"Insya Allah ada unsur pidananya. Memang ini agak berat, pembuktiannya itu (yang berat), tidak sederhana (kasusnya)" pungkas Sugeng. 
 
Kejati Riau optimis, ada potensi menyeret tersangka lainnya selain dua nama di atas. Untuk membongkar dugaan korupsi ini, Sugeng juga berkoordinasi dengan ahli pihak KPK. "Yang penting alat bukti harus kuat dulu," kata Sugeng kala itu.
 
Terpisah, Informasi yang telah dirangkum awak media, ada sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil yang masih aktif dan non aktif sempat turut memenuhi panggilan pihak Kejati Riau, sehingga tak tertutup kemungkinan kasus tersebut juga bakal menyeret pimpinan DPRD Rohil dalam hal tersebut yang terkait.
 
Bagimana tidak, Awalnya pembangunan jembatan Padamaran I dan Padamaran II dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir dengan sistem multiyears sejak 2008 sebesar Rp 529 miliar. Dalam perjalanannya, tepatnya pada tahun 2012, dianggarkan kembali Rp 66.241.327.000 untuk Jembatan Padamaran I dan Rp 38.993.938.000 untuk Jembatan Padamaran II. Kemudian dianggarkan lagi sebesar Rp146.604.489.000. Hasilnya jembatan tak selesai. 
 
Dalam penyidikan ditemukan bahwa penganggaran itu tanpa dasar hukum, sehingga terdapat kerugian negara yang segera dihitung BPKP. seperti yang disampaikan narasumber diatas.***
Berita Terkait

Kadis BMP Siak akan Polisikan PT Musim Mas

Pemkab Rohil Serius Bahas Teknis Penggajian PPPK Paruh Waktu dan Status Tenaga Non-ASN

Kondusif, Polres Rohil Siagakan 532 Personil Pengamanan TPS

Penyampaian Nota Keuangan APBD Rohil 2016

Bupati Rohil Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW Di jalan Pusara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS