MENU TUTUP

Libatkan KPK, Kejati Riau Optimis Tahun 2017 Kasus Jembatan Pedamaran I dan II Rohil Rampung

Senin, 20 Maret 2017 | 16:38:53 WIB
Libatkan KPK, Kejati Riau Optimis Tahun 2017 Kasus Jembatan Pedamaran I dan II Rohil Rampung Sugeng Riyanta
PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau optimis bisa merampungkan kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2017 ini. 
 
Demikian ditegaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada awak media, baru- baru ini. Kata dia, "Ini tunggakan kasus paling berat, rumit dan komplek. Walau begitu, pokoknya semua tunggakan (Kasus tahun 2017 ini, red)  beres," ungkapnya.
 
kasus ini sempat mandeg cukup lama di Kejati Riau. Ada dua tersangka terkait dugaan korupsi tersebut, diantaranya Mantan Kadis Bina Marga Rohil Ibus Kasri dan Mantan Sekda Rohil Wan Amir Firdaus.
 
Meski agak lama, namun dia optimis "bidikan" Kejati Riau ini bakal menyeret terduga koruptor ke meja persidangan. Apalagi saat ini kasus Pedamaran juga dibantu oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
 
"Insya Allah ada unsur pidananya. Memang ini agak berat, pembuktiannya itu (yang berat), tidak sederhana (kasusnya)" pungkas Sugeng. 
 
Kejati Riau optimis, ada potensi menyeret tersangka lainnya selain dua nama di atas. Untuk membongkar dugaan korupsi ini, Sugeng juga berkoordinasi dengan ahli pihak KPK. "Yang penting alat bukti harus kuat dulu," kata Sugeng kala itu.
 
Terpisah, Informasi yang telah dirangkum awak media, ada sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil yang masih aktif dan non aktif sempat turut memenuhi panggilan pihak Kejati Riau, sehingga tak tertutup kemungkinan kasus tersebut juga bakal menyeret pimpinan DPRD Rohil dalam hal tersebut yang terkait.
 
Bagimana tidak, Awalnya pembangunan jembatan Padamaran I dan Padamaran II dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir dengan sistem multiyears sejak 2008 sebesar Rp 529 miliar. Dalam perjalanannya, tepatnya pada tahun 2012, dianggarkan kembali Rp 66.241.327.000 untuk Jembatan Padamaran I dan Rp 38.993.938.000 untuk Jembatan Padamaran II. Kemudian dianggarkan lagi sebesar Rp146.604.489.000. Hasilnya jembatan tak selesai. 
 
Dalam penyidikan ditemukan bahwa penganggaran itu tanpa dasar hukum, sehingga terdapat kerugian negara yang segera dihitung BPKP. seperti yang disampaikan narasumber diatas.***
Berita Terkait

Dinas PUPR Rohil Perbaiki Jalan Terbelah Akibat Turap Roboh

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Rohil Periode 2025-2030 Berlangsung Hikmat

Akibat Mobilitas Warga Balik Dari Pekanbaru Meningkat, ODP di Rohil Bertambah

Dinas PUTR Wujudkan Program Strategis Bupati Rohil Bidang Infrastruktur Jalan Lintas Palika

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat