MENU TUTUP

Libatkan KPK, Kejati Riau Optimis Tahun 2017 Kasus Jembatan Pedamaran I dan II Rohil Rampung

Senin, 20 Maret 2017 | 16:38:53 WIB
Libatkan KPK, Kejati Riau Optimis Tahun 2017 Kasus Jembatan Pedamaran I dan II Rohil Rampung Sugeng Riyanta
PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau optimis bisa merampungkan kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2017 ini. 
 
Demikian ditegaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada awak media, baru- baru ini. Kata dia, "Ini tunggakan kasus paling berat, rumit dan komplek. Walau begitu, pokoknya semua tunggakan (Kasus tahun 2017 ini, red)  beres," ungkapnya.
 
kasus ini sempat mandeg cukup lama di Kejati Riau. Ada dua tersangka terkait dugaan korupsi tersebut, diantaranya Mantan Kadis Bina Marga Rohil Ibus Kasri dan Mantan Sekda Rohil Wan Amir Firdaus.
 
Meski agak lama, namun dia optimis "bidikan" Kejati Riau ini bakal menyeret terduga koruptor ke meja persidangan. Apalagi saat ini kasus Pedamaran juga dibantu oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
 
"Insya Allah ada unsur pidananya. Memang ini agak berat, pembuktiannya itu (yang berat), tidak sederhana (kasusnya)" pungkas Sugeng. 
 
Kejati Riau optimis, ada potensi menyeret tersangka lainnya selain dua nama di atas. Untuk membongkar dugaan korupsi ini, Sugeng juga berkoordinasi dengan ahli pihak KPK. "Yang penting alat bukti harus kuat dulu," kata Sugeng kala itu.
 
Terpisah, Informasi yang telah dirangkum awak media, ada sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil yang masih aktif dan non aktif sempat turut memenuhi panggilan pihak Kejati Riau, sehingga tak tertutup kemungkinan kasus tersebut juga bakal menyeret pimpinan DPRD Rohil dalam hal tersebut yang terkait.
 
Bagimana tidak, Awalnya pembangunan jembatan Padamaran I dan Padamaran II dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir dengan sistem multiyears sejak 2008 sebesar Rp 529 miliar. Dalam perjalanannya, tepatnya pada tahun 2012, dianggarkan kembali Rp 66.241.327.000 untuk Jembatan Padamaran I dan Rp 38.993.938.000 untuk Jembatan Padamaran II. Kemudian dianggarkan lagi sebesar Rp146.604.489.000. Hasilnya jembatan tak selesai. 
 
Dalam penyidikan ditemukan bahwa penganggaran itu tanpa dasar hukum, sehingga terdapat kerugian negara yang segera dihitung BPKP. seperti yang disampaikan narasumber diatas.***
Berita Terkait

Aktivis HMI MPO Pekanbaru Kutuk Pembantaian Muslim di Myanmar

Kabag Umum Sekda Rohil Samsuri Dukung Program Bank Riau Kepri Buka Layanan di Kantor Bupati

Bupati Rohil Pantau Kegiatan Pilpeng Baganjawa Pesisir, Selanjutnya Sinaboi

Jelang Ramadhan, PLN ULP Bagansiapiapi Gelar Pasukan Dan Cek Peralatan

Asisten I Setda Kampar Buka FGD Pemberdayaan dan Penguatan Petani Kelapa Sawit Swadaya Berkelanjutan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan