MENU TUTUP

Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan soal Revisi UU Ormas

Senin, 13 Maret 2017 | 20:45:20 WIB
Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan soal Revisi UU Ormas

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tengah digodok. Pemerintah selaku motor utama penggerak revisi menegaskan ormas perlu diatur agar tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam (revisi UU) Ormas ini kan diatur semacam larangan, yaitu agar ormas tidak mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Nah, sekarang mau kita perjelas larangan itu bagaimana sehingga tidak terjadi multitafsir," ucap Direktur Ormas Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad dalam diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam di Graha Dipo Insan Cita, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

Menurut La Ode, aturan itu penting karena ada potensi ormas-ormas yang menjadi wadah berkembangnya paham yang berlawanan dengan Pancasila. Selain itu, La Ode menyebut revisi UU Ormas itu penting terkait dengan proses pendaftaran ormas yang belum terintegrasi dengan baik.

"Ada potensi ormas yang dianggap tempat berkembangnya paham yang tidak sejalan dengan Pancasila, contohnya paham radikal. Selain itu, ada informasi proses pendaftaran ormas belum terintegrasi dengan baik. Oleh karena itu, ke depan, integrasi ini akan kita bangun," ucap La Ode.

Untuk itu, La Ode mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. La Ode menyebut pemerintah tidak akan terburu-buru mengkaji revisi UU itu agar hasilnya maksimal.

"Saat ini pemerintah melakukan review, tapi tentunya kita tidak terburu-buru. Akan tetapi, kita menampung pikiran dari berbagai elemen masyarakat. Kami tentunya mengharapkan saran dalam kesempatan ini, agar penataan ormas ke depan bisa lebih kredibel dan bisa memberikan kemaslahatan bagi kita bersama dalam berorganisasi," kata La Ode.

Di tempat yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut selama ini UU ormas sudah cukup baik. Menurutnya, revisi UU Ormas itu dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan.

"Apabila memang ada hal-hal yang patut untuk dilakukan penyempurnaan, menurut saya itu bisa saja dilakukan. Tetapi kondisi UU yang sekarang ketika dioperasionalkan juga sebetulnya cukup bagus," kata Boy.

Selain itu, sosiolog Syahganda Nainggolan memberi masukan tentang penggunaan local wisdom, yaitu melakukan musyawarah mufakat di dalam menyikapi revisi UU Ormas. Menurutnya, jika ada ormas yang dianggap bertentangan, bisa dipanggil dan dibicarakan secara baik-baik agar keberlangsungan ormas juga terjamin dan sesuai seperti yang diharapkan.

"Kita bisa gunakan local wisdom kita, dibicarakan. Itu yang menurut saya yang terpenting. Jadi, kalau urgensinya cuma mau menurunkan aksi-aksi pihak yang dianggap buat onar, menurut saya, tidak perlu revisi. Karena itu makan waktu dan biaya banyak. Jadi, saran saya, lakukanlah pembicaraan, diskusi, musyawarah, untuk ormas yang lebih baik, itu saran saya," kata Syahganda.

sumber:detik.com

Berita Terkait

Besok, Jokowi ke Dumai ini Lokasinya...

Opick Terima Rambut Nabi Muhammad dari Ulama Turki

PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch. Bangun tentang Penunjukan Plt Ketua PWI Kepri

Sri Mulyani Punya Tugas Kejar Target Pajak Rp 1.539 T

Bupati dan Wabup Rohil Hadir Audensi Project Nasional Pipa Block Rokan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan