MENU TUTUP

Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan soal Revisi UU Ormas

Senin, 13 Maret 2017 | 20:45:20 WIB
Pemerintah Minta Masyarakat Beri Masukan soal Revisi UU Ormas

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tengah digodok. Pemerintah selaku motor utama penggerak revisi menegaskan ormas perlu diatur agar tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam (revisi UU) Ormas ini kan diatur semacam larangan, yaitu agar ormas tidak mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Nah, sekarang mau kita perjelas larangan itu bagaimana sehingga tidak terjadi multitafsir," ucap Direktur Ormas Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad dalam diskusi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam di Graha Dipo Insan Cita, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

Menurut La Ode, aturan itu penting karena ada potensi ormas-ormas yang menjadi wadah berkembangnya paham yang berlawanan dengan Pancasila. Selain itu, La Ode menyebut revisi UU Ormas itu penting terkait dengan proses pendaftaran ormas yang belum terintegrasi dengan baik.

"Ada potensi ormas yang dianggap tempat berkembangnya paham yang tidak sejalan dengan Pancasila, contohnya paham radikal. Selain itu, ada informasi proses pendaftaran ormas belum terintegrasi dengan baik. Oleh karena itu, ke depan, integrasi ini akan kita bangun," ucap La Ode.

Untuk itu, La Ode mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. La Ode menyebut pemerintah tidak akan terburu-buru mengkaji revisi UU itu agar hasilnya maksimal.

"Saat ini pemerintah melakukan review, tapi tentunya kita tidak terburu-buru. Akan tetapi, kita menampung pikiran dari berbagai elemen masyarakat. Kami tentunya mengharapkan saran dalam kesempatan ini, agar penataan ormas ke depan bisa lebih kredibel dan bisa memberikan kemaslahatan bagi kita bersama dalam berorganisasi," kata La Ode.

Di tempat yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut selama ini UU ormas sudah cukup baik. Menurutnya, revisi UU Ormas itu dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan.

"Apabila memang ada hal-hal yang patut untuk dilakukan penyempurnaan, menurut saya itu bisa saja dilakukan. Tetapi kondisi UU yang sekarang ketika dioperasionalkan juga sebetulnya cukup bagus," kata Boy.

Selain itu, sosiolog Syahganda Nainggolan memberi masukan tentang penggunaan local wisdom, yaitu melakukan musyawarah mufakat di dalam menyikapi revisi UU Ormas. Menurutnya, jika ada ormas yang dianggap bertentangan, bisa dipanggil dan dibicarakan secara baik-baik agar keberlangsungan ormas juga terjamin dan sesuai seperti yang diharapkan.

"Kita bisa gunakan local wisdom kita, dibicarakan. Itu yang menurut saya yang terpenting. Jadi, kalau urgensinya cuma mau menurunkan aksi-aksi pihak yang dianggap buat onar, menurut saya, tidak perlu revisi. Karena itu makan waktu dan biaya banyak. Jadi, saran saya, lakukanlah pembicaraan, diskusi, musyawarah, untuk ormas yang lebih baik, itu saran saya," kata Syahganda.

sumber:detik.com

Berita Terkait

Pemkab Kampar Tandatangani MoU bersama STPN Yogyakarta

Pernah Bawa ke Jokowi, Bekraf Bela Rich Brian dari Sorotan Dino Patti

Ketua DPP MOI : Organisasi MOI Bukan Profesi Jurnalistik Siapapun Boleh Gabung

Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana

Sri Lanka Pulangkan Sampah Selundupan dari Inggris

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS