MENU TUTUP

Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

Selasa, 11 Mei 2021 | 19:13:36 WIB
Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

Rohil (wawasanRiau) --Sering pukuli anaknya untuk alasan pengobatan Pekong, sepasang suami isteri di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) di bekuk Polsek Bangko.

Pasangan suami tersebut bernama Bun Jan alias Acan (65)  dan isterinya Hong Kuok Al Meryana alias Mery (56) beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Rohil.

Pasangan suami istri itu dibekuk setelah pelapor bernama Johannes (37) membuat Laporan Polisi ke Polsek Bangko karena tidak terima mendapati video penganiayaan suami isteri itu terhadap anaknya bernama Ju Venny Magdalena alias Venny 36 tahun dirumahnya. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (11/5/2021) membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Juliandi memaparkan, pelapor mendapat video tentang penganiayaan terhadap korban, yang diketahui bahwa korban Venny tersebut mengalami gangguan mental yang diakukan oleh orang tuanya dengan cara mengikat kedua kaki korban dengan rantai serta menutup mulutnya dengan lakban dan  melakukan pemukulan terhadap tubuh korban. 

Setelah memperoleh video tersebut lanjutnya, pelapor datang kepolsek Bangko untuk membuat laporan.

"Selanjutnya piket SPKT piket Reskrim serta Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersebut dengan didampingi oleh ketua RT,"katanya.

Pada saat didatangi katanya, kedua terlapor tidak mau membuka pintu dan digembok dari dalam, setelah dilakukan mediasi selama lebih kurang satu jam akhirnya terlapor bersedia membuka pintu dan selanjutnya terlapor dan korban dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa dirinya sering dipukul oleh kedua orang tuanya dengan alasan untuk pengobatan pekong karena kamasukan setan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma dan tekanan mental,"papar AKP Juliandi.

Adapun akibat pemukulan itu tambahnya, korban mengalami luka memar pada paha kanan, paha kiri diatas lutut berwarna merah keunguan, pada sudut bibir atas sisi kanan terdapat memar. 

"Sementara alat bukti berupa
rekaman video, visum et refertum menjadi barang bukti untuk menjatuhkan tersangka diduga telah melanggar pasal 44 KUHPidana tersebut,"pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Rohil Gelar Press Release Penanganan Kasus Tahun 2018, Ini Hasilnya

Sindikat Dokumen Kendaraan Lintas Provinsi Dibongkar, Raup Ratusan Juta per Bulan!

VIRAL!! Waga Net Posting Poto Dok dan Puluhan Kayu Olahan diakun Facebook

IWO Rohil Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan

Polsek Bangko Lakukan Pengamanan Dimesjid Wilayahnya Berikan Rasa Aman Saat Beribadah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah