MENU TUTUP

Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

Selasa, 11 Mei 2021 | 19:13:36 WIB
Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

Rohil (wawasanRiau) --Sering pukuli anaknya untuk alasan pengobatan Pekong, sepasang suami isteri di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) di bekuk Polsek Bangko.

Pasangan suami tersebut bernama Bun Jan alias Acan (65)  dan isterinya Hong Kuok Al Meryana alias Mery (56) beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Rohil.

Pasangan suami istri itu dibekuk setelah pelapor bernama Johannes (37) membuat Laporan Polisi ke Polsek Bangko karena tidak terima mendapati video penganiayaan suami isteri itu terhadap anaknya bernama Ju Venny Magdalena alias Venny 36 tahun dirumahnya. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (11/5/2021) membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Juliandi memaparkan, pelapor mendapat video tentang penganiayaan terhadap korban, yang diketahui bahwa korban Venny tersebut mengalami gangguan mental yang diakukan oleh orang tuanya dengan cara mengikat kedua kaki korban dengan rantai serta menutup mulutnya dengan lakban dan  melakukan pemukulan terhadap tubuh korban. 

Setelah memperoleh video tersebut lanjutnya, pelapor datang kepolsek Bangko untuk membuat laporan.

"Selanjutnya piket SPKT piket Reskrim serta Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersebut dengan didampingi oleh ketua RT,"katanya.

Pada saat didatangi katanya, kedua terlapor tidak mau membuka pintu dan digembok dari dalam, setelah dilakukan mediasi selama lebih kurang satu jam akhirnya terlapor bersedia membuka pintu dan selanjutnya terlapor dan korban dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa dirinya sering dipukul oleh kedua orang tuanya dengan alasan untuk pengobatan pekong karena kamasukan setan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma dan tekanan mental,"papar AKP Juliandi.

Adapun akibat pemukulan itu tambahnya, korban mengalami luka memar pada paha kanan, paha kiri diatas lutut berwarna merah keunguan, pada sudut bibir atas sisi kanan terdapat memar. 

"Sementara alat bukti berupa
rekaman video, visum et refertum menjadi barang bukti untuk menjatuhkan tersangka diduga telah melanggar pasal 44 KUHPidana tersebut,"pungkasnya.

Berita Terkait

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

Bhabinkamtibmas Bagantimur Himbau Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah

Kompi Siaga Power On Hand Polres Rohil Kawal Pemilu Ulang di TPS 01 Sei Manasib

Polsek Bukit Kapur Gelar Kegiatan Jumat Curhat Bersama masyarakat Bukit Nenas Dumai

KPK Panggil Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau Pekan Depan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan