MENU TUTUP

Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

Selasa, 11 Mei 2021 | 19:13:36 WIB
Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

Rohil (wawasanRiau) --Sering pukuli anaknya untuk alasan pengobatan Pekong, sepasang suami isteri di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) di bekuk Polsek Bangko.

Pasangan suami tersebut bernama Bun Jan alias Acan (65)  dan isterinya Hong Kuok Al Meryana alias Mery (56) beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Rohil.

Pasangan suami istri itu dibekuk setelah pelapor bernama Johannes (37) membuat Laporan Polisi ke Polsek Bangko karena tidak terima mendapati video penganiayaan suami isteri itu terhadap anaknya bernama Ju Venny Magdalena alias Venny 36 tahun dirumahnya. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (11/5/2021) membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Juliandi memaparkan, pelapor mendapat video tentang penganiayaan terhadap korban, yang diketahui bahwa korban Venny tersebut mengalami gangguan mental yang diakukan oleh orang tuanya dengan cara mengikat kedua kaki korban dengan rantai serta menutup mulutnya dengan lakban dan  melakukan pemukulan terhadap tubuh korban. 

Setelah memperoleh video tersebut lanjutnya, pelapor datang kepolsek Bangko untuk membuat laporan.

"Selanjutnya piket SPKT piket Reskrim serta Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersebut dengan didampingi oleh ketua RT,"katanya.

Pada saat didatangi katanya, kedua terlapor tidak mau membuka pintu dan digembok dari dalam, setelah dilakukan mediasi selama lebih kurang satu jam akhirnya terlapor bersedia membuka pintu dan selanjutnya terlapor dan korban dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa dirinya sering dipukul oleh kedua orang tuanya dengan alasan untuk pengobatan pekong karena kamasukan setan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma dan tekanan mental,"papar AKP Juliandi.

Adapun akibat pemukulan itu tambahnya, korban mengalami luka memar pada paha kanan, paha kiri diatas lutut berwarna merah keunguan, pada sudut bibir atas sisi kanan terdapat memar. 

"Sementara alat bukti berupa
rekaman video, visum et refertum menjadi barang bukti untuk menjatuhkan tersangka diduga telah melanggar pasal 44 KUHPidana tersebut,"pungkasnya.

Berita Terkait

Pemain Proyek di Bengkalis diciduk KPK ditempat yang berbeda

Sejak Oktober, Polres Rohil Belum Tangkap Pelaku Penganiyaan Warga Pematang Damar

Wakili Kasatlantas Polres Bengkalis Iptu Alex Gunting Pita Simbol Peresmian Mushola Al – Kalam

Sinergitas Polri dan PT. Darmali Jaya Lestari Wujudkan Ketahanan Pangan

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS