MENU TUTUP

Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

Selasa, 11 Mei 2021 | 19:13:36 WIB
Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

Rohil (wawasanRiau) --Sering pukuli anaknya untuk alasan pengobatan Pekong, sepasang suami isteri di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) di bekuk Polsek Bangko.

Pasangan suami tersebut bernama Bun Jan alias Acan (65)  dan isterinya Hong Kuok Al Meryana alias Mery (56) beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Rohil.

Pasangan suami istri itu dibekuk setelah pelapor bernama Johannes (37) membuat Laporan Polisi ke Polsek Bangko karena tidak terima mendapati video penganiayaan suami isteri itu terhadap anaknya bernama Ju Venny Magdalena alias Venny 36 tahun dirumahnya. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (11/5/2021) membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Juliandi memaparkan, pelapor mendapat video tentang penganiayaan terhadap korban, yang diketahui bahwa korban Venny tersebut mengalami gangguan mental yang diakukan oleh orang tuanya dengan cara mengikat kedua kaki korban dengan rantai serta menutup mulutnya dengan lakban dan  melakukan pemukulan terhadap tubuh korban. 

Setelah memperoleh video tersebut lanjutnya, pelapor datang kepolsek Bangko untuk membuat laporan.

"Selanjutnya piket SPKT piket Reskrim serta Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersebut dengan didampingi oleh ketua RT,"katanya.

Pada saat didatangi katanya, kedua terlapor tidak mau membuka pintu dan digembok dari dalam, setelah dilakukan mediasi selama lebih kurang satu jam akhirnya terlapor bersedia membuka pintu dan selanjutnya terlapor dan korban dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa dirinya sering dipukul oleh kedua orang tuanya dengan alasan untuk pengobatan pekong karena kamasukan setan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma dan tekanan mental,"papar AKP Juliandi.

Adapun akibat pemukulan itu tambahnya, korban mengalami luka memar pada paha kanan, paha kiri diatas lutut berwarna merah keunguan, pada sudut bibir atas sisi kanan terdapat memar. 

"Sementara alat bukti berupa
rekaman video, visum et refertum menjadi barang bukti untuk menjatuhkan tersangka diduga telah melanggar pasal 44 KUHPidana tersebut,"pungkasnya.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Kisaran,Musnahkan Sabu dan Daun Ganja Kering

Penculik dan Pemerkosa Siswi SMA di Tangkap Dikawasan Rappocini

Kejati Riau Turun Gunung Periksa Puluhan ASN Rohil

VIRAL!! Waga Net Posting Poto Dok dan Puluhan Kayu Olahan diakun Facebook

Cerita Pemutilasi Mayat Dalam Koper yang Gelisah dan Emosi Usai Membunuh

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa