Pemalsuan Ijazah, Penghulu Pasir Putih Barat Resmi di Tahan
BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Datuk Penghulu Pasir Putih Barat kecamatan Balai Jaya Rohil, Sarmono resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas dugaan pemalsuan Ijazah Paket C miliknya.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Rohil Bagan Siapiapi, Sobrani Binzar SH ketika dikonfirmasi Rabu (11/01/2016) pagi.
" Yang bersangkutan kita tahan saat pelimpahan tahap II kemarin Selasa petang," jelas Sobrani.
Sobrani juga menyampaikan bahwa Sarmono dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
" Kita menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak dengan ancaman enam tahun penjara, " tegasnya.
Seperti diketahui, kepemilikan Ijazah palsu ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat Pasir Putih Barat kecamatan Balai Jaya ke Sat Reskrim Polres Rohil. Kala itu, Sarmono menggunakan ijazah yang diduga palsu sebagai syarat pendukung pencalonannya sebagai penghulu Pasir Putih Barat. (nrc/fie)