MENU TUTUP

Menteri Tjahjo Berhentikan Ahok Setelah Masa Cuti Habis

Jumat, 16 Desember 2016 | 17:34:06 WIB
Menteri Tjahjo Berhentikan Ahok Setelah Masa Cuti Habis Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta,Wawasanriau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  setelah masa cutinya habis. Ahok saat ini tengah mengambil cuti masa kampanye karena kembali mencalonkan diri dalam pilkada.

"Begitu cutinya nanti habis kami berhentikan," kata Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jawa Barat, Jumat (16/12), seperti diberitakan Antara.

Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. Sidang perdananya sudah digelar Selasa (13/12) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Menurut Tjahjo, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya sesuai aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar kepala daerah bersangkutan tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Lihat juga:
Ahok Siap Tanggalkan Jabatan Gubernur Jakarta
Jika saat ini Ahok sedang tidak cuti, kata Tjahjo, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat dari ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.

Namun, karena Ahok berstatus cuti, maka pemberhentian sementara tidak otomatis meski sudah menerima surat dan nomor registrasi perkara dari pengadilan.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, hingga kini belum ada surat dan nomor registrasi perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat bersidangnya Ahok.

“Kami masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan,” kata Widodo dihubungi hari ini.

Widodo juga menjelaskan, sesuai aturan UU Pemda pasal 86, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, otomatis wakil kepala daerah yang akan menggantikan posisinya.

Wakil Gubernur DKI nonaktif Djarot Saiful Hidayat enggan menanggapi rencana pemberhentian sementara Ahok.

"Gak ada tanggapan. Saya belum pelajari apa aturan hukumnya. Jadi gak usah memberikan tanggapan," kata Djarot, udai sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jum'at siang.

sumber:detik.com
 

Berita Terkait

Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri–BPS Bahas Dashboard Data Tunggal

Jokowi: Tipikal Orang Kita, Kalau Diberi Pesaing Baru Bangun

Jokowi Tegur Jonan & Rini soal Impor Migas, Ini Kata JK

Polres Rohil Gelar Pelatihan Trecer dan Sosialisasi Pencegahan Covid 19

Kejagung Periksa Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Mobil Listrik Besok

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat