MENU TUTUP

Menteri Tjahjo Berhentikan Ahok Setelah Masa Cuti Habis

Jumat, 16 Desember 2016 | 17:34:06 WIB
Menteri Tjahjo Berhentikan Ahok Setelah Masa Cuti Habis Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta,Wawasanriau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  setelah masa cutinya habis. Ahok saat ini tengah mengambil cuti masa kampanye karena kembali mencalonkan diri dalam pilkada.

"Begitu cutinya nanti habis kami berhentikan," kata Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jawa Barat, Jumat (16/12), seperti diberitakan Antara.

Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. Sidang perdananya sudah digelar Selasa (13/12) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Menurut Tjahjo, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya sesuai aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar kepala daerah bersangkutan tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Lihat juga:
Ahok Siap Tanggalkan Jabatan Gubernur Jakarta
Jika saat ini Ahok sedang tidak cuti, kata Tjahjo, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat dari ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.

Namun, karena Ahok berstatus cuti, maka pemberhentian sementara tidak otomatis meski sudah menerima surat dan nomor registrasi perkara dari pengadilan.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, hingga kini belum ada surat dan nomor registrasi perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat bersidangnya Ahok.

“Kami masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan,” kata Widodo dihubungi hari ini.

Widodo juga menjelaskan, sesuai aturan UU Pemda pasal 86, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, otomatis wakil kepala daerah yang akan menggantikan posisinya.

Wakil Gubernur DKI nonaktif Djarot Saiful Hidayat enggan menanggapi rencana pemberhentian sementara Ahok.

"Gak ada tanggapan. Saya belum pelajari apa aturan hukumnya. Jadi gak usah memberikan tanggapan," kata Djarot, udai sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jum'at siang.

sumber:detik.com
 

Berita Terkait

Ditemukan 7.783 Surat Suara di Pekanbaru Rusak

Upacara HUT ke-72 TNI di Pekanbaru Dimeriahkan Parade Tari Perjuangan

Rizieq Minta Rupiah Baru Ditarik, Ini Kata Sri Mulyani

KPK Didesak Awasi 1.179 SPPG Dikelola Polri Potensi Raup Triliunan, ICW Khawatir Kepentingan

SIARAN PERS, KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS