MENU TUTUP

Menteri Tjahjo Berhentikan Ahok Setelah Masa Cuti Habis

Jumat, 16 Desember 2016 | 17:34:06 WIB
Menteri Tjahjo Berhentikan Ahok Setelah Masa Cuti Habis Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta,Wawasanriau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  setelah masa cutinya habis. Ahok saat ini tengah mengambil cuti masa kampanye karena kembali mencalonkan diri dalam pilkada.

"Begitu cutinya nanti habis kami berhentikan," kata Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jawa Barat, Jumat (16/12), seperti diberitakan Antara.

Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. Sidang perdananya sudah digelar Selasa (13/12) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Menurut Tjahjo, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya sesuai aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar kepala daerah bersangkutan tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Lihat juga:
Ahok Siap Tanggalkan Jabatan Gubernur Jakarta
Jika saat ini Ahok sedang tidak cuti, kata Tjahjo, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat dari ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.

Namun, karena Ahok berstatus cuti, maka pemberhentian sementara tidak otomatis meski sudah menerima surat dan nomor registrasi perkara dari pengadilan.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, hingga kini belum ada surat dan nomor registrasi perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat bersidangnya Ahok.

“Kami masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan,” kata Widodo dihubungi hari ini.

Widodo juga menjelaskan, sesuai aturan UU Pemda pasal 86, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, otomatis wakil kepala daerah yang akan menggantikan posisinya.

Wakil Gubernur DKI nonaktif Djarot Saiful Hidayat enggan menanggapi rencana pemberhentian sementara Ahok.

"Gak ada tanggapan. Saya belum pelajari apa aturan hukumnya. Jadi gak usah memberikan tanggapan," kata Djarot, udai sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jum'at siang.

sumber:detik.com
 

Berita Terkait

Rupiah Kian Perkasa. Takut Rugi Pemilik Dolar Buru-buru ke Money Changer

Bukan Hak, Pimpinan KPK Minta Pemilu Dijadikan Kewajiban

KPK Imbau Masyarakat Tidak Minta Uang kepada Caleg Saat Pemilu

Anggaran Dicoret DPRD, Bupati Aceh Barat Terpaksa Pakai Mobil Sewaan

Jihad Terbesar Muslim di AS Perangi Miskonsepsi Tentang Islam

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini