MENU TUTUP

Menteri Tjahjo Berhentikan Ahok Setelah Masa Cuti Habis

Jumat, 16 Desember 2016 | 17:34:06 WIB
Menteri Tjahjo Berhentikan Ahok Setelah Masa Cuti Habis Mendagri Tjahjo Kumolo

Jakarta,Wawasanriau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  setelah masa cutinya habis. Ahok saat ini tengah mengambil cuti masa kampanye karena kembali mencalonkan diri dalam pilkada.

"Begitu cutinya nanti habis kami berhentikan," kata Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jawa Barat, Jumat (16/12), seperti diberitakan Antara.

Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. Sidang perdananya sudah digelar Selasa (13/12) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Menurut Tjahjo, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya sesuai aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian sementara ini bertujuan agar kepala daerah bersangkutan tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Lihat juga:
Ahok Siap Tanggalkan Jabatan Gubernur Jakarta
Jika saat ini Ahok sedang tidak cuti, kata Tjahjo, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat dari ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.

Namun, karena Ahok berstatus cuti, maka pemberhentian sementara tidak otomatis meski sudah menerima surat dan nomor registrasi perkara dari pengadilan.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, hingga kini belum ada surat dan nomor registrasi perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat bersidangnya Ahok.

“Kami masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan,” kata Widodo dihubungi hari ini.

Widodo juga menjelaskan, sesuai aturan UU Pemda pasal 86, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, otomatis wakil kepala daerah yang akan menggantikan posisinya.

Wakil Gubernur DKI nonaktif Djarot Saiful Hidayat enggan menanggapi rencana pemberhentian sementara Ahok.

"Gak ada tanggapan. Saya belum pelajari apa aturan hukumnya. Jadi gak usah memberikan tanggapan," kata Djarot, udai sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jum'at siang.

sumber:detik.com
 

Berita Terkait

Cerita Saksi Ahli IT Hermansyah Dibacok di Jalan Tol Dibawa ke Sidang MK

TKN Respons Saksi Prabowo Soal 'Kecurangan Bagian Demokrasi': Tafsir Salah!

BSKDN KEMENDAGRI KAJI KEBIJAKAN PENGUATAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN

Soal Qanun Poligami, JK: Tidak Dilarang, Tapi Jangan Lupa Ada Syaratnya

Hasil Autopsi Jasad Harun Al Rasyid Ditemukan Luka Tembak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan