KPK Imbau Masyarakat Tidak Minta Uang kepada Caleg Saat Pemilu
KPK Imbau Masyarakat Tidak Minta Uang kepada Caleg Saat Pemilu, ini penjelasannya...
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada masyarakat agar tidak meminta uang kepada para calon anggota legislatif yang akan berlaga dalam pesta demokrasi 17 April mendatang. Sebab, selain perbuatan itu masuk ke dalam politik uang, anggota legislatif yang terpilih nantinya bukan yang memiliki integritas.
"Kami tentu berharap anggota DPR/DPRD yang terpilih adalah mereka yang terbaik. Oleh sebab itu, kepada masyarakat agar jangan meminta uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika menerima anggota Bawaslu, Rachmat Bagja di gedung KPK pada Rabu (27/3).
Imbauan lainnya yang disampaikan oleh Syarif yakni agar masyarakat benar-benar menggunakan berbagai media untuk mencari informasi mengenai rekam jejak para caleg. Sementara, kepada para caleg, mantan aktivis lingkungan itu turut mengimbau agar bersedia membuka diri sehingga dikenali betul oleh calon pemilihnya.
Lalu, apa pendapat KPK terhadap anggota DPR petahana yang ikut pesta demokrasi lagi namun belum melaporkan harta kekayaannya?
1. KPK imbau agar masyarakat tidak memilih caleg yang tak lapor data harta kekayaan
Syarif mengimbau kepada anggota DPR petahana agar segera melapor harta kekayaannya untuk periode tahun 2018. Batas waktunya yakni pada (31/3) mendatang. Artinya tersisa sekitar 4 hari lagi.
Ia mengatakan apabila anggota DPR petahana itu tidak juga melapor maka komitmennya untuk menjadi pejabat publik harus diragukan.
"Karena batas pelaporannya tanggal 31 Maret, maka segera lapor. Itu juga yang menjadi salah satu ciri dari anggota DPRD/DPR yang taat kepada hukum. Oleh karena itu masyarakat bisa menilai juga," kata Syarif di depan gedung KPK.
Ia menambahkan apabila melaporkan harta kekayaan ke KPK saja enggan, maka bagaimana mungkin anggota parlemen itu bisa diberikan kepercayaan untuk membuat anggaran yang berdampak langsung ke publik.
2. KPK akan mengumumkan nama-nama pejabat publik yang belum melapor harta kekayaan
Lalu, apakah sanksi yang diberikan oleh lembaga antirasuah kepada anggota DPR yang belum melaporkan data harta kekayaan hingga tanggal (31/3) nanti? Menurut Syarif, KPK berencana akan mengumumkan nama-nama anggota DPR yang nantinya belum melaporkan LHKPN.
"Biar masyarakat umum nantinya mengetahui juga dan akan diumumkan juga ke media," kata Syarif.
Sebab, pelaporan harta kekayaan diwajibkan oleh Undang-Undang. Sayangnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi mereka yang absen melaporkan data harta kekayaan.
"Tentunya, kami juga apresiasi para penyelenggara negara yang sudah melapor harta kekayaannya," kata dia lagi.
3. KPK menerima banyak laporan dari publik soal politik uang tapi kewenangannya terbatas
Hal lain yang disampaikan oleh Syarif yakni lembaga antirasuah banyak menerima laporan adanya politik uang. Sayangnya, KPK memiliki keterbatasan wewenang untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"KPK hanya bisa menindak dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan kerugian keuangan negaranya lebih dari Rp1 miliar," kata Syarif.
Kalau pelaku tindak kejahatannya, ia melanjutkan bukan penyelenggara negara atau statusnya masih calon, maka KPK tidak bisa memproses. Namun, apabila KPK mendapati laporan masyarakat seperti itu, maka mereka akan menyerahkan ke Bawaslu.
"Kalau pelakunya penyelenggara negara tapi kerugiannya kurang dari Rp1 miliar, maka akan kami serahkan ke kejaksaan atau kepolisian," tutur dia.
4. Bawaslu membolehkan caleg membagi-bagikan benda yang nilainya di bawah Rp60 ribu
Anggota Bawaslu, Rachmat Bagja menjelaskan selama kampanye, hanya ada 12 jenis benda yang boleh dibagikan oleh para peserta pemilu yang boleh dibagikan ke masyarakat. Itu pun nilainya maksimal Rp60 ribu. Apabila nilai benda yang dibagikan lebih dari itu, maka patut dicurigai sudah melakukan politik uang.
"Yang tidak boleh adalah diberikan uang bergambar Soekarno-Hatta, uang senilai Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan. Itu yang tidak boleh. Kami berharap ini bisa dipatuhi," kata Rachmat.
Bawaslu mengatakan dalam bekerja untuk mengawasi tidak main-main. Sebab, sudah banyak peristiwa yang dianggap pelanggaran selama kampanye pemilu.
"Termasuk para peserta pemilu yang menggunakan fasilitas pemerintah, maka ada 45 kasus," tutur dia.
Salah satu pelanggaran pemilu yang disorot oleh publik dilakukan oleh aktor Mandala Shoji ketika tengah berkampanye. Ia membagikan kupon umrah kepada masyarakat saat berkampanye di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, maka nama Mandala dicoret dari daftar caleg di kertas suara dan dibui selama tiga bulan.
Sumber : idntimes.com