MENU TUTUP

Pemkot Banda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Pelarangan Perayaan Tahun Baru

Kamis, 15 Desember 2016 | 16:49:32 WIB
Pemkot Banda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Pelarangan Perayaan Tahun Baru Plt Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin foto bersama (foto detik.com)

Jakarta,Wawasanriau.com - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama berisi larangan perayan tahun baru di ibu kota Provinsi Aceh. Ada enam poin dalam seruan yang diteken unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut.

Seruan bersama ini akan ditempel di tempat-tempat keramaian di Kota Banda Aceh. Selain dalam ukuran besar, imbauan juga dibuat dalam bentuk stiker yang mudah ditempel dimana-mana.

"Kita Forkopimda mengharapkan masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru 2017," kata Plt Wali Kota Banda Aceh, Hasanuddin saat berkunjung ke 'Markas' jurnalis di Banda Aceh, Kamis (15/12/2016).

Perayaan tahun baru, kata Hasanuddin, bukan budaya masyarakat Aceh. Apalagi saat ini Kota Banda Aceh sudah mendeklarasikan diri sebagai kota Madani. Selain itu, mercon dan kembang api dilarang karena banyak mudaratnya.

"Mercon dan kembang api itu bisa terjadi kebakaran, atau meledak di tangan sehingga anak-anak kita jadi korban," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin mengatakan, pihaknya akan melakukan razia terhadap penjual mercon dan kembang api. Razia tersebut difokuskan bagi yang melanggar.

"Pedagang mercon musiman saya imbau untuk tidak jadi pedagang. Kita lakukan razia khususnya yang melanggar hukum," kata Saladin dalam kesempatan sama.

Selain itu, polisi dan pihak terkait juga akan melakukan pratoli di perkotaan termasuk di pantai dan wilayah-wilayah pinggir. "Ada separuh personel yang kita siapkan untuk patroli," jelasnya.

Berikut seruan lengkap larangan merayakan tahun baru di Banda Aceh:

1. Dimintakan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru Masehi 1 Januari tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang berkaiatan dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuasan agama seperti zikir maupun yasinan, tausiyah, dan lain-lain atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api/mercon/petasan, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat-istiadat, kebiasaan, dan etika masyarakat Aceh serta balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.

2. Menutup semua tempat usaha di Banda Aceh mulai pukul 23.00 WIB hingga pagi.

3. Mari kita memperkokoh persatuan dan kesatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.

4. Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak berbagai melakukan kegiatan yang melanggar Qonun-qonun Syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang islami.

5. Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan indahkan sebagai wujud kepedulian warga Kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh.

6. Demikianlah Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyambut tahun masehi (miladiyah) 1 Januari 2017.

sumber: detik.com
 

Berita Terkait

Pengamanan TPS, Polresta Pekanbaru Terjunkan 794 Personil

Induk Usaha Media Milik Bakrie Rugi Rp 1,1 T

Mau Jadi PNS Lewat IPDN, Ini Syaratnya...

Korban Topan di Mozambik Dipaksa Jual Diri Demi Makanan

Kena OTT KPK, Bowo Sidik Pangarso Dipecat Golkar dari Kepengurusan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran