MENU TUTUP
Peringati Hari Anti Korupsi Internasional 2016

Spanduk Penggiat Anti Korupsi Rohil Terpajang Dikantor Kejati Riau, Desak Tuntaskan Kasus Pedamaran

Senin, 12 Desember 2016 | 16:42:11 WIB
Spanduk Penggiat Anti Korupsi Rohil Terpajang Dikantor Kejati Riau, Desak Tuntaskan Kasus Pedamaran tampak spanduk yang terpajang didepan kantor Kejati Riau, Mendesak Tuntaskan Kasus Pedamaran I dan II

WAWASANRIAU.COM,PEKANBARU- Peringati hari anti korupsi Internasional tahun 2016, sejumlah aktifis penggiat anti korupsi asal Kabupaten Rokan Hiir (Rohil) memasang spanduk didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (12/12/2016).

Spanduk tertulis mendesak pihak Kejati Riau untuk segera menuntaskan kasus korupsi proyek jembatan pedamaran I dan II, yang dinilai sudah dua (2) tahun meresahkan dan tidak ada kepastian hukum.

Pantauan awak media wawsanriau.com sepanduk tersebut jelas terpajang tulisan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, DPP LSM Sidak, DPP LSM PPKN, DPP LSM Bara Api dan WawasanNews serta riauposting media.

Terpisah, salah satu perwakilan penggiat Anti Korupsi dari DPP LSM bara Api Riau, Amirullah Bsc, dikonfirmasi menyebutkan bahwa, mereka yang tergabung dalam sejumlah kelompok penggiat anti korupsi menginginkan penindakan hukum yang lebih transparan, apalagi dihari sempena anti korupsi nasioanl ini.

"Dalam rangka memperingati bersempena hari anti korupsi Internasional ini, kita menghimbau pihak Kejati Riau, terkhusus dalam penanganan kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II agar lebih transparan lagi. kalau perlu dipercepat dan tidak bertele-tele."kata Amirullah, dikonfirmasi di Pekanbaru.

Katanya lagi, andaikata pihak Kejati Riau mau menghentikan kasus tersebut juga harus jelas dan silakan keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Namun jika tak mampu untuk menangani kasus tersebut agar segera melimpahkan ke pihak aparat penegakan hukum yang lebih tinggi atau ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau mau hentikan ya keluarkan SP3, tapi kalau tak mampu limpahkan saja ke KPK. Kasiannya nanti, jangan sampai nantinya orang teraniaya dengan gara -gara hanya menyandang gelar tersangka dengan waktu yang lama tanpa ada kejelasan hukum, yang kita ketahui kasus ini sudah jalan dua tahun namun seperinya tidak jelas."katanya.

Sedangkan informasi yang dirangkum, terkait oknum tersangka kasus pedamaran I dan II, dalam Proyek Multiyear Kabupaten Rokan Hilir, sampai saat ini masih tampak bergentayangan. sehingga dapat disimpulkan bahwa inilah salah satu fakta menarik yang menyorot perhatian publik dari suatu sisi penanganan hukum dinegeri lancang kuning, khususya dinegeri seribukubah (Rohil,red). (wrc/zmi)

Berita Terkait

Eks Buruh PT. ACI Tunda Aksi Unjuk Rasa Ke Pekan Baru, Ini Alasannya..

Dua Pjs Penghulu Kuba Dilantik, Bupati Rohil: Layani Masyarakat dengan Baik

Viral di Medsos, Curhat Istri di Duri Suaminya Kumpul Kebo Sedarah

Bupati Bengkalis Hadir Opening Ceremony BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024

Hotspot Terpantau Satelit, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Turun Ke Lokasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan