MENU TUTUP
Peringati Hari Anti Korupsi Internasional 2016

Spanduk Penggiat Anti Korupsi Rohil Terpajang Dikantor Kejati Riau, Desak Tuntaskan Kasus Pedamaran

Senin, 12 Desember 2016 | 16:42:11 WIB
Spanduk Penggiat Anti Korupsi Rohil Terpajang Dikantor Kejati Riau, Desak Tuntaskan Kasus Pedamaran tampak spanduk yang terpajang didepan kantor Kejati Riau, Mendesak Tuntaskan Kasus Pedamaran I dan II

WAWASANRIAU.COM,PEKANBARU- Peringati hari anti korupsi Internasional tahun 2016, sejumlah aktifis penggiat anti korupsi asal Kabupaten Rokan Hiir (Rohil) memasang spanduk didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (12/12/2016).

Spanduk tertulis mendesak pihak Kejati Riau untuk segera menuntaskan kasus korupsi proyek jembatan pedamaran I dan II, yang dinilai sudah dua (2) tahun meresahkan dan tidak ada kepastian hukum.

Pantauan awak media wawsanriau.com sepanduk tersebut jelas terpajang tulisan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, DPP LSM Sidak, DPP LSM PPKN, DPP LSM Bara Api dan WawasanNews serta riauposting media.

Terpisah, salah satu perwakilan penggiat Anti Korupsi dari DPP LSM bara Api Riau, Amirullah Bsc, dikonfirmasi menyebutkan bahwa, mereka yang tergabung dalam sejumlah kelompok penggiat anti korupsi menginginkan penindakan hukum yang lebih transparan, apalagi dihari sempena anti korupsi nasioanl ini.

"Dalam rangka memperingati bersempena hari anti korupsi Internasional ini, kita menghimbau pihak Kejati Riau, terkhusus dalam penanganan kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II agar lebih transparan lagi. kalau perlu dipercepat dan tidak bertele-tele."kata Amirullah, dikonfirmasi di Pekanbaru.

Katanya lagi, andaikata pihak Kejati Riau mau menghentikan kasus tersebut juga harus jelas dan silakan keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Namun jika tak mampu untuk menangani kasus tersebut agar segera melimpahkan ke pihak aparat penegakan hukum yang lebih tinggi atau ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau mau hentikan ya keluarkan SP3, tapi kalau tak mampu limpahkan saja ke KPK. Kasiannya nanti, jangan sampai nantinya orang teraniaya dengan gara -gara hanya menyandang gelar tersangka dengan waktu yang lama tanpa ada kejelasan hukum, yang kita ketahui kasus ini sudah jalan dua tahun namun seperinya tidak jelas."katanya.

Sedangkan informasi yang dirangkum, terkait oknum tersangka kasus pedamaran I dan II, dalam Proyek Multiyear Kabupaten Rokan Hilir, sampai saat ini masih tampak bergentayangan. sehingga dapat disimpulkan bahwa inilah salah satu fakta menarik yang menyorot perhatian publik dari suatu sisi penanganan hukum dinegeri lancang kuning, khususya dinegeri seribukubah (Rohil,red). (wrc/zmi)

Berita Terkait

LSM LIRA: PT.MAM langgar UU Kehutanan

APA MAKSUD!! Diduga Pemilik IP Plaza Bagansiapiapi Menutup Pintu Masuk Taman Kota

Calon Peserta Tenaga Bantu Pol PP Rohil Ikuti Tes Akhir

Pemkab Rohil Sudah Transfer 100 Persen Dana Pilkada

Bupati Blusukan Tanpa Pengawalan Pagi Ini

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa